OJK Bikin Regulasi Fintech yang Berimbang

 

 

NERACA

 

Tangerang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat regulasi teknologi finansial (fintech) yang berimbang agar mampu memberikan ruang bagi semua perusahaan fintech berkembang. "Akan dibuat aturan berimbang dengan memberikan ruang berkembang sekaligus mengedepankan prinsip kehati-hatian, karena ada isu perlindungan konsumen, risiko teknologi, dan lainnya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di acara Indonesia Fintech Festival & Conference di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Tangerang, Banten, Senin (29/8).

OJK tidak ingin perkembangan yang pesat di bidang fintech tidak dibarengi dengan upaya pembentukkan infrastruktur regulasi dan pengawasan yang memadai. "Sekarang yang penting adalah sosialisasi kepada masyarakat bahwa ada fintech yang bisa dimanfaatkan lembaga keuangan untuk lebih mengefektifkan bisnis di industri jasa keuangan," ucap Muliaman.

Dia mengatakan regulasi fintech saat ini sedang dimatangkan. Muliaman juga belum bersedia menyampaikan detail dari regulasi tersebut. "Kalau nanti ada, aturan akan bersifat terbatas sebagai tahap awal pengenalan," ucap dia.

Area fintech sendiri luas namun bisa dibagi menjadi dua kategori, yaitu fintech perusahaan dan fintech perbankan sebagai bagian dari produk keuangan bank. Regulasi OJK terutama akan ditujukan bagi "fintech companies", karena fintech perbankan kebanyakan merupakan bagian dari produk bank sehingga mengacu pada aturan pengawasan biasa.

Muliaman mengatakan regulasi OJK mengenai fintech bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan industri tersebut. Pendekatan yang mengedepankan kehati-hatian perlu dilakukan untuk menghindari kegagalan yang merugikan konsumen. "OJK akan hati-hati sekaligus memberi tempat untuk tumbuh dan berkembang, sebab kalau kebanyakan aturan belum apa-apa bisa mati mereka, aturannya harus pas," kata Muliaman.

Menurut Muliaman, perkembangan industri fintech cukup berkembang. Perkembangan mulai muncul ketika tekhnologi handphone dan smartphone seperti pada aplikasi mobile banking di awal dekade 2000-an. Saat itulah Indonesia mulai memasuki era Fintech 3.0 yang memungkinkan kapitalisasi informasi sebagai asset strategis yang dapat dipertukarkan, sehingga bermunculan layanan jasa keuangan bagi masyarakat umum seperti crowdfunding dan peer-to-peer lending.

Lebih lanjut ia menjelaskan, secara global, fintech saat ini juga telah berkembang sangat pesat dan memiliki pangsa pasar yang besar. Berdasarkan laporan yang dipublikasikan oleh lembaga riset Accenture, investasi global dalam usaha teknologi keuangan (fintech) pada kuartal pertama 2016 telah mencapai 5,3 miliar dolar AS, naik 67 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, persentase investasi untuk perusahaan fintech di Eropa dan Asia-Pasifik naik hampir dua kali lipat menjadi 62 persen. Khusus untuk kawasan Asia-Pasifik, investasi fintech dalam tiga bulan pertama 2016, meningkat lebih dari lima kali dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu dari 445 juta dolar AS menjadi 2,7 miliar dolar AS, hampir semuanya merupakan kontribusi investasi fintech di Cina. Di Indonesia, Pemerintah terus mengikuti perkembangan start-up digital, baik yang terjadi di lingkup global maupun domestik.

BERITA TERKAIT

HUT Ke 61, TASPEN Gelar Empat Kegiatan Sosial

HUT Ke 61, TASPEN Gelar Empat Kegiatan Sosial NERACA  Jakarta – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN)…

Sektor Keuangan Siap Memitigasi Dampak Konflik Timur Tengah

    NERACA Jakarta – Rapat Dewan Komisioner Mingguan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2024 menilai stabilitas sektor…

Rupiah Melemah, OJK Diminta Perhatikan Internal Bank

      NERACA Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan memandang bahwa…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

HUT Ke 61, TASPEN Gelar Empat Kegiatan Sosial

HUT Ke 61, TASPEN Gelar Empat Kegiatan Sosial NERACA  Jakarta – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN)…

Sektor Keuangan Siap Memitigasi Dampak Konflik Timur Tengah

    NERACA Jakarta – Rapat Dewan Komisioner Mingguan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2024 menilai stabilitas sektor…

Rupiah Melemah, OJK Diminta Perhatikan Internal Bank

      NERACA Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan memandang bahwa…