Oleh : Agus Yuliawan
Pemerhati Ekonomi Syariah
Pemberlakuan UU No11/2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty saat ini menjadi polemik di masyarakat. Bahkan kemarin, organisasi massa Islam terbesar yaitu Muhammadiyah menurut pemberitaan di media massa akan melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU tersebut. Muhammadiyah melakukan ini tidak lepas dari aspek hukum lahirnya UU tersebut dirasakan tidak memiliki sasaran yang sangat jelas sehingga menjadikan masyarakat umum menjadi resah.
Apa yang dilakukan oleh Muhammadiyah dalam melakukan langkah hukum sah-sah saja, karena setiap organisasi memiliki hak konstitusi dalam menyampaikan apresiasi terhadap sebuah hukum yang berlaku. Soal dikabul dan tidaknya JR tersebut merupakan ranah dari MK dalam peradilan.
Namun kalau kita cermati, kebijakan tax amnesty yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan fiskal APBN yang selama ini dirasakan masih rendah dalam rencana pembangunan. Selain itu, tax amnesty dilakukan untuk memburu para pengemplang pajak yang memarkirkan dana dananya di luar negeri dan itu jumlahnya sangat besar. Tax amnesty sekaligus sebagai respon terhadap integrasi beberapa negara di dunia dalam deklarasi pertukaran data base terkait kebijakan fiskal. Indonesia mau tidak mau harus terlibat dalam kebijakan ini sehingga ke depan tidak mengalami krisis fiskal.
Harapan dari tax amnesty sangat bagus sekali, namun sayangnya selama regulasi ini dijalankan target untuk mendapatkan dana besar hanya sekedar mimpi di siang bolong. Dari data Dirjen Pajak, menunjukkan dana hasil repatriasi tercatat hanya Rp 1,44 triliun dari total keseluruhan jumlah harta Rp 37,27 triliun. Jumlah surat pernyataan harta (SPH) yang telah disetor ke Ditjen Pajak sejak Juli hingga 20 Agustus 2016 sebanyak 6.896 SPH. Sedangkan uang tebusan yang terkumpul hanya Rp857 miliar. Dengan data ini sangat jelas, bahwa tax amnesty yang arahnya untuk memburu pemilik pajak besar, dan pengemplang tidak tercapai bahkan para pengemplang pajak hingga kini sangat gagahnya bisa bisa tertawa dan mempengaruhi kebijakan publik.
Minimnya penerimaan fiskal dari tax amnesty inilah yang akhirnya pemerintah mengalihkan perhatiannya kepada masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah yang menjadikan keresahan di masyarakat. Hal ini membuat Muhamamdiyah melakukan advokasi hukum dengan melakukan JR MK.
Sebagai warga negara keputusan tax amnesty pemerintah harus kita hormati karena memiliki nilai positif, tapi alangkah baiknya dalam menjalankan tax amnesty, birokrasi di negeri ini menjalani keteladanan dalam menjalankan. Mengapa demikian? Sudah tidak menjadi rahasia umum lagi jika adanya praktik moral hazard dalam korupsi, pengemplangan pajak dan kejahatan fiskal dilakukan oleh konspirasi birokrasi di negeri ini.
Maka agar tidak terjadi keresahan pada diri masyarakat dalam tax amnesty, perlu sekali sikap teladan eksekutif, legislatif, aparat penegak hukum dalam menjalankan tak amnesti dengan benar. Dengan melakukan hal ini jangan sampai selalu ada dusta diantara kita dan birokrasi kita adalah benar benar bersih. Sekali lagi semua regulasi yang diciptakan sangat baik tapi semua itu perlu kepercayaan masyarakat. Tanpa sebuah kepercayaan regulasi apapun termasuk tax amnesty, hanyalah sebuah cerita dalam kehidupan yang sekedar enak didengar.
Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…
Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…