Tindak Tegas BPH Ilegal!

Tindak Tegas BPH Ilegal!
Berita penipuan oleh biro perjalanan haji (BPH) tertentu yang tidak bertanggung jawab terhadap para calon haji terus berlanjut hingga sekarang ini.  Terbaru adalah 177 Calhaj Indonesia menggunakan paspor Filipina, akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib setempat dan sempat ditahan oleh otoritas keamanan Filipina. Sungguh memalukan dan mencoreng nama Indonesia di mata asing. 
Sebagian besar korbannya umumnya adalah para Calhaj yang tergolong tidak “well-informed" mengenai persoalan urusan perhajiaan, atau mereka yang hendak menempuh jalan pintas yang tidak legal untuk segera bisa berhaji, mengingat birokrasi yang rigid di negeri ini. 
Kita menduga motif praktik penipuan praktik terhadap 177 Calhaj Indonesia adalah UUD (ujung-ujungnya duit), dan tidak tertutup kemungkinan adanya dugaan permainan antara oknum Imigrasi, kementerian dan BPH yang berkolaborasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, yang kemudian berakhir tidak mulus. Ini tentu harus dilakukan investigasi yang intensif untuk membongkar modus penipuan berskala besar tersebut.  
Bayangkan, setelah mereka tertahan beberapa hari lamanya di kantor imigrasi Filipina akibat penggunaan paspor Filipina dan dokumen keimigrasian yang tidak benar alias ilegal. Pihak berwajib Indonesia menduga ada kerja sama antara sindikat BPH di negeri ini dengan sindikat di Filipina, yang berhasil membuat paspor Filipina. Para Calhaj konon melaporkan membayar sekitar Rp150 juta per jamaah, dengan harapan dapat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci melalui bandara di Filipina.  
Menanggapi kasus calhaj WNI dengan paspor ilegal tersebut, Menag Lukman Hakim Saifuddin baru-baru ini mengakui, praktik penipuan terhadap 177 calhaj WNI yang berpaspor Filipina itu merupakan kejahatan transnasional yang terorganisasi. Menang Lukman mengatakan pula bahwa para calhaj WNI tidak bisa berangkat haji dari negara lain. Menag juga mengingatkan agar para calhaj berhati-hati dalam memilih biro BPH agar tidak tertipu. 
Ibadah haji ini diwajibkan kepada muslim yang sudah akil balig, sehat rohani jasmani, dan mampu secara finansial. Bagi muslim yang tidak mampu secara finansial, ia tidak diwajibkan untuk berhaji. Ibadah haji hanya diwajibkan sebanyak satu kali seumur hidup dan muslim yang melaksanakan ibadah haji lebih dari satu kali, ibadah hajinya dinilai sunah. 
Patut diketahui, saat ini kuota haji untuk Indonesia diperkirakan mencapai 168.000 jamaah. Bagian terbesar dari Calhaj ini dikelola dan diberangkatkansecara resmi oleh Kemenag sebagai tugas nasional. Sebagian dari kuota haji ini dibagikan kepada BPH khusus yang dikelola oleh kalangan swasta. Sedangkan total jamaah haji yang dapat ditampung di Tanah Suci Mekkah sekitar 2,5-3 juta orang. Dengan jumlah ini, para jamaah haji tidak terlalu berjubel dan berdesakan dalam melaksanakan ibadah sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dapat dicegah lebih dini.  
Ibadah haji pada hakikatnya merupakan ibadah murni yang oleh para pelakunya semata-mata ditujukan kepada Allah dan mereka secara tulus ikhlas mengharapkan pahala daripada-Nya. Namun di sisi lain, secara teknis operasional, penyelenggaraan ibadah haji mengandung unsur bisnis di mana BPH dapat memperoleh keuntungan. Nah, inilah celah BPH tertentu yang tidak bertanggung jawab melakukan penipuan terhadap sebagian calhaj, khususnya dari daerah. 
Dalam setiap praktik penipuan, tentu saja pihak yang sangat dirugikan adalah korban penipuan calhaj sendiri. Seperti kasus pada tahun 1960-an, Yayasan Ya Mualim (swasta) dituding melakukan penipuan terhadap calhaj. Banyak calhaj pada waktu itu yang sudah menyetor biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dalam jumlah yang besar, tetapi mereka tidak bisa berangkat berhaji karena adanya penipuan yang dilakukan oleh BPH tersebut.  
Bisa jadi karena mereka diiming-imingi oleh BPH yang ilegal itu atau karena ketidaktahuan mereka tentang urusan perhajian, para calhaj itu mendaftar melalui BPH ilegal dan tidak mendaftar melalui sistem yang ada di Kemenag. Itulahsebabnya, mereka disebut haji nonkuota (ilegal) saat itu, karena mereka tidak mendaftar dan tidak secara resmi diberangkatkan oleh pemerintah,  atau oleh BPH Plus yang resmi dan terdaftar di Kemenag. Keberadaan jamaah haji ilegal itu setidaknya membuat Tanah Suci Mekkah semakin sesak dan padat. 
Karena itu, masyarakat diingatkan untuk memilih BPH yang resmi, bertanggung jawab, dan terdaftar di Kemenag untuk menghindari adanya praktik penipuan di kemudian hari. Bagaimanapun, ibadah haji adalah ritual suci yang dikerjakan dan dilaksanakan oleh para jamaah haji semata- mata karena Allah, dan para Calhaj secara tulus ikhlas mengharapkan pahala semata-mata dari Allah. Di sisi lain, penegak hukum dapat menjerat pemilik BPH ilegal itu dengan hukuman yang lebih berat dan membuat jera mereka. 

Berita penipuan oleh biro perjalanan haji (BPH) tertentu yang tidak bertanggung jawab terhadap para calon haji terus berlanjut hingga sekarang ini. Terbaru adalah 177 Calhaj Indonesia menggunakan paspor Filipina, akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib setempat dan sempat ditahan oleh otoritas keamanan Filipina. Sungguh memalukan dan mencoreng nama Indonesia di mata asing. 

Sebagian besar korbannya umumnya adalah para Calhaj yang tergolong tidak “well-informed" mengenai persoalan urusan perhajiaan, atau mereka yang hendak menempuh jalan pintas yang tidak legal untuk segera bisa berhaji, mengingat birokrasi yang rigid di negeri ini. 

Kita menduga motif praktik penipuan praktik terhadap 177 Calhaj Indonesia adalah UUD (ujung-ujungnya duit), dan tidak tertutup kemungkinan adanya dugaan permainan antara oknum Imigrasi, kementerian dan BPH yang berkolaborasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, yang kemudian berakhir tidak mulus. Ini tentu harus dilakukan investigasi yang intensif untuk membongkar modus penipuan berskala besar tersebut.  

Bayangkan, setelah mereka tertahan beberapa hari lamanya di kantor imigrasi Filipina akibat penggunaan paspor Filipina dan dokumen keimigrasian yang tidak benar alias ilegal. Pihak berwajib Indonesia menduga ada kerja sama antara sindikat BPH di negeri ini dengan sindikat di Filipina, yang berhasil membuat paspor Filipina. Para Calhaj konon melaporkan membayar sekitar Rp150 juta per jamaah, dengan harapan dapat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci melalui bandara di Filipina.  

Menanggapi kasus calhaj WNI dengan paspor ilegal tersebut, Menag Lukman Hakim Saifuddin baru-baru ini mengakui, praktik penipuan terhadap 177 calhaj WNI yang berpaspor Filipina itu merupakan kejahatan transnasional yang terorganisasi. Menang Lukman mengatakan pula bahwa para calhaj WNI tidak bisa berangkat haji dari negara lain. Menag juga mengingatkan agar para calhaj berhati-hati dalam memilih biro BPH agar tidak tertipu. 

Ibadah haji ini diwajibkan kepada muslim yang sudah akil balig, sehat rohani jasmani, dan mampu secara finansial. Bagi muslim yang tidak mampu secara finansial, ia tidak diwajibkan untuk berhaji. Ibadah haji hanya diwajibkan sebanyak satu kali seumur hidup dan muslim yang melaksanakan ibadah haji lebih dari satu kali, ibadah hajinya dinilai sunah. 

Patut diketahui, saat ini kuota haji untuk Indonesia diperkirakan mencapai 168.000 jamaah. Bagian terbesar dari Calhaj ini dikelola dan diberangkatkansecara resmi oleh Kemenag sebagai tugas nasional. Sebagian dari kuota haji ini dibagikan kepada BPH khusus yang dikelola oleh kalangan swasta. Sedangkan total jamaah haji yang dapat ditampung di Tanah Suci Mekkah sekitar 2,5-3 juta orang. Dengan jumlah ini, para jamaah haji tidak terlalu berjubel dan berdesakan dalam melaksanakan ibadah sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dapat dicegah lebih dini.  

Ibadah haji pada hakikatnya merupakan ibadah murni yang oleh para pelakunya semata-mata ditujukan kepada Allah dan mereka secara tulus ikhlas mengharapkan pahala daripada-Nya. Namun di sisi lain, secara teknis operasional, penyelenggaraan ibadah haji mengandung unsur bisnis di mana BPH dapat memperoleh keuntungan. Nah, inilah celah BPH tertentu yang tidak bertanggung jawab melakukan penipuan terhadap sebagian calhaj, khususnya dari daerah. 

Dalam setiap praktik penipuan, tentu saja pihak yang sangat dirugikan adalah korban penipuan calhaj sendiri. Seperti kasus pada tahun 1960-an, Yayasan Ya Mualim (swasta) dituding melakukan penipuan terhadap calhaj. Banyak calhaj pada waktu itu yang sudah menyetor biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dalam jumlah yang besar, tetapi mereka tidak bisa berangkat berhaji karena adanya penipuan yang dilakukan oleh BPH tersebut.  

Bisa jadi karena mereka diiming-imingi oleh BPH yang ilegal itu atau karena ketidaktahuan mereka tentang urusan perhajian, para calhaj itu mendaftar melalui BPH ilegal dan tidak mendaftar melalui sistem yang ada di Kemenag. Itulahsebabnya, mereka disebut haji nonkuota (ilegal) saat itu, karena mereka tidak mendaftar dan tidak secara resmi diberangkatkan oleh pemerintah,  atau oleh BPH Plus yang resmi dan terdaftar di Kemenag. Keberadaan jamaah haji ilegal itu setidaknya membuat Tanah Suci Mekkah semakin sesak dan padat. 

Karena itu, masyarakat diingatkan untuk memilih BPH yang resmi, bertanggung jawab, dan terdaftar di Kemenag untuk menghindari adanya praktik penipuan di kemudian hari. Bagaimanapun, ibadah haji adalah ritual suci yang dikerjakan dan dilaksanakan oleh para jamaah haji semata- mata karena Allah, dan para Calhaj secara tulus ikhlas mengharapkan pahala semata-mata dari Allah. Di sisi lain, penegak hukum dapat menjerat pemilik BPH ilegal itu dengan hukuman yang lebih berat dan membuat jera mereka. 

BERITA TERKAIT

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

Modernisasi Pertanian

Sektor pertanian di dalam negeri memiliki peranan yang vital dalam perekonomian domestik. Sektor pertanian menjadi sektor yang strategis menyediakan bahan…

Normalisasi Harga Pangan

Harga pangan di sejumlah wilayah Indonesia mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir, terlebih menjelang Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri. Tidak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

Modernisasi Pertanian

Sektor pertanian di dalam negeri memiliki peranan yang vital dalam perekonomian domestik. Sektor pertanian menjadi sektor yang strategis menyediakan bahan…

Normalisasi Harga Pangan

Harga pangan di sejumlah wilayah Indonesia mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir, terlebih menjelang Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri. Tidak…