INDONESIA MENARGETKAN PERINGKAT 40 KEMUDAHAN BERUSAHA - Presiden: Dirjen Tidak Siap, Segera Diganti `

Jakarta - Presiden Jokowi mengaku belum puas terhadap pelaksanaan 13 paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan sejak pertengahan 2015 hingga saat ini. Kepala Negara juga menegaskan kementerian mana yang menyulitkan pelayanan publik akan langsung diobrak-abrik semua personilnya.

NERACA

"Meskipun paket kebijakan ekonomi sudah yang ke-13, saya katakan apa adanya, belum sesuai dengan yang diinginkan," ujar Presiden dalam acara Ikatan Senior HIPMI Indonesia di Jakarta, akhir pekan lalu.

Jokowi mengaku masih mendapatkan banyak "bisikan" dari para pengusaha. Mereka masih kesulitan mendapatkan izin usaha. Waktu untuk mendapatkan izin usaha tersebut pun masih terbilang lama. "Investor yang mau masuk ke kita ini banyak sekali. Tapi perizinan di daerah itu belum bisa memenuhi kecepatan. Itu yang belum," ujarnya.

Patut disadari, bahwa salah satu indikatornya yakni peringkat Indonesia pada jajaran negara ASEAN tentang kemudahan berbisnis. Presiden mengakui, peringkat ease of doing business atau kemudahan berusaha di Indonesia masih jauh dibanding negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, atau Thailand.

“Singapura jelas nomor 1, Malaysia nomor 18, bandingkan dengan Thailand nomor 49, Indonesia nomor 109, jauh sekali,” tegas Jokowi.

Karena itu, Presiden meminta pada Menko Perekonomian agar tahun depan dapat berada pada peringkat 40. Meski sejumlah menteri mengatakan hal itu sulit dicapai, Jokowi tetap meminta posisi di peringkat 40. “Prosesnya dan step yang seperti apa silakan dibicarakan. Tapi saya minta (rangking) 40,” ujarnya.

Mengingat peringkat kemudahan berusaha kita sudah jelas jauh tertinggal, menurut Presiden, yang diperlukan bukan hanya perbaikan kecil-kecil. “Harus obrak-abrik betul itu. Kalau bawahan enggak siap ganti, dirjen enggak siap ganti, direktur enggak siap ganti. Saya sudah perintah seperti itu,” ujarnya.

Bagaimanapun, menurut Presiden, kalau tidak seperti itu Indonesia tetap akan berada pada posisi sekarang dan akan ditinggal oleh Malaysia, Vietnam, ataupun Thailand. Jokowi meminta menteri terkait merombak sistem izin usaha agar lebih cepat, efektif dan efisien.

Presiden mengancam akan mengobrak-abrik kementerian atau lembaga yang menghambat upaya pemerintah menaikkan peringkat kemudahan berusaha. Namun, Jokowi mengatakan maksud obrak-abrik bukan berarti harus ganti menterinya.  

Presiden menyatakan tidak mau Indonesia hanya menempati nomor 60. "Saya tidak mau ditawar cuma 60. Apa kita ingin semakin jauh tertinggal, sudah kementerian mana yang menyulitkan langsung diobrak-abrik," katanya.

Ketidakpuasan Pengusaha

Sebelumnya survei internal yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi menunjukkan, tingkat kepuasan dunia usaha terhadap efektivitas 12 paket kebijakan yang diluncurkan pemerintah sejak September 2015 masih di bawah 50%.

"Dunia usaha, mereka mengaku masih di bawah 50%. Jadi, itu yang perlu diperbaiki," kata Wakil Ketua Pokja III Satgas Raden Pardede ditemui pers di Kantor Kemenko Perekonomian, belum lama ini.

Raden mengatakan, sebagai evaluator independen, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam membentuk Satgas Kebijakan. Keberadaan Satgas Kebijakan bisa diharapkan mempercepat implementasi paket kebijakan yang masih kurang terasa dampaknya.

"Kelihatannya pemerintah ingin memperbaiki. Dunia usaha melihat seperti ini, pemerintah juga bilang oke. Kami lakukan revisi atau penyesuaian di sana-sini," ujarnya.

Meski tak menyebutkan secara spesifik poin apa yang membuat dunia usaha kurang puas, Raden mencontohkan persoalan perizinan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Kelihatannya di pusat sudah oke. Tetapi, ketika selesai mengurus di pusat, di daerahnya itu kembali dari nol lagi. Mulai dari kecamatan, kabupaten. Ini tidak benar. Seharusnya kalau sudah selesai di pusat, sudah harus ada hubungannya dengan daerah," tutur dia.

Menurut dia, belum efektifnya paket kebijakan pemerintah diperkirakan akibat sinkronisasi kebijakan di tingkat pusat dan daerah belum berjalan.

Sejak dibentuk Juni 2016, hingga kini Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi khususnya Pokja IV telah menerima 106 keluhan terkait paket kebijakan ekonomi.

Wakil ketua Pokja IV yang merangkap Staf Khusus Menkopolhukam Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, jumlah keluhan atau aduan terus mengalami peningkatan. Pada akhir Juni lalu, Pokja IV Satgas menerima 68 kasus.

"Tambah terus kasusnya, karena laporan makin bertambah. Sekarang sudah ada 106 kasus," kata Purbaya. Menurut dia, pekan lalu Pokja IV Satgas memproses tujuh kasus yang mayoritas ditargetkan selesai pekan ini.

Kasus pertama, yaitu isu perusakan lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri di Provinsi Jawa Barat. Kasus kedua,  yakni putusan PTUN Bandung Nomor 178/G/2016/PTUN-BDG tanggal 24 Mei 2016 terkait gugatan Koalisi Melawan Limbah atas Keputusan Bupati Sumedang tentang pemberikan izin pembuangan limbah industri di Sungai Cikijing, Rancaekek.

Kasus ketiga adalah kasus yang cukup menarik yakni permasalahan hukum terhadap pengembangan kawasan industri Ngoro, oleh PT Intiland Sejahtera.

Purbaya mengatakan, Pokja IV awalnya menganggap kasus tersebut sudah rampung setelah adanya penyelesaian. "Tapi ternyata belum selesai. Jadi, kami rapatkan lagi minggu lalu. Karena ini melibatkan kepolisian daerah, kami usulkan ditarik Mabes Polri, supaya lebih clear dan transparan," ujarnya.

Kasus keempat menyangkut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/2015, yang dikeluhkan pelapor telah meningkatkan beban administrasi yang besar dalam bukti potong.

Regulasi ini dikeluhkan mengingat transaksi dari perusahaan jasa pengurusan transportasi biasanya bernilai kecil, sedangkan transaksinya bisa mencapai ribuan.

Kasus kelima, adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Regulasi ini mewajibkan perusahaan mengeluarkan commercial invoice dan e-faktur untuk melakukan penagihan.

"Laporan ini disampaikan oleh EuroCham Indonesia, karena Perdirjen ini dinilai menimbulkan beban administrasi, sedangkan di negara lain hanya menggunakan invoice," ujarnya.

Kasus keenam, tentang penetapan besaran pajak hotel sebesar 10% yang merupakan besaran tertinggi dalam UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran pajak hotel ini dinilai terlalu tinggi apabila dibandingkan dengan Singapura (6%), Malaysia (6%) Thailand (7%)  dan Australia (nol persen). "Sehingga ini membuat industri hotel Indonesia tidak kompetitif," kata Purbaya.

Terakhir, kasus ketujuh yaitu Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK/501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi. Regulasi ini mensyaratkan pendaftaran usaha pariwisata juga dilakukan terhadap pengusaha atau perseorangan. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…