Sidang Suap Pejabat MA - Pegawai MA Divonis 9 Tahun Penjara

Sidang Suap Pejabat MA

Pegawai MA Divonis 9 Tahun Penjara

NERACA

Jakarta - Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Yang bersangkutan dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp400 juta dan gratifikasi sebesar Rp500 juta."Menyatakan terdakwa Andri Tristianto Sutrisna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Andri Tristianto Sutrisna selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Andri divonis selama 13 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak menunjang program pemerintah dalam memberantas korupsi, mencoreng lembaga tinggi negara yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesali dan berjanji tidak akan pidana berbuat lagi, punya tanggungan keluarga dan merupakan tulang punggung bagi keluarga," tambah anggota majelis hakim Fauzi.

Dalam dakwaan pertama, Andri dinilai terbukti menerima Rp400 juta dari pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi melalui pengacara Ichsan yaitu Awang Lazuardi Embat agar mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur supaya tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan untuk mempersiapkan memori Peninjauan Kembali (PK).

Dalam pertemuan di Hotel JW Marriot Surabaya pada 5 Februari 2016 antara Andri, Awang dan karyawan PT CGA Triyanto menyepakati besaran dari Ichsan ke Andri sebesar Rp400 juta. Uang diberikan pada 12 Februari sekitar pukul 22.30 WIB di Hotel Atria Tangerang, melalui Sunaryo dan Awang. Setelah Andri pulang ke rumahnya, uang disimpan di tas koper biru dan beberapa saat kemudian Andri ditangkap petugas KPK.

"Uang itu adalah kesanggupan untuk hadiah atau pekerjaan yang akan dilakukan dari Ichsan, dengan beralihnya uang Rp400 juta dari Ichsan dan Awang ke Andri untuk mengusahakan penundaan salinan putusan kasasi agar jaksa tidak segera melakukan eksekusi sehingga Ichsan bisa punya waktu lebih lama untuk membuat memori peninjauan kembali," tambah hakim Fauzi.

Andri tidak sendirian untuk mengurus perkara ini tapi ia bekerja sama dengan Kosidah yaitu staf pada Panitera Muda Pidana Khusus MA. Andri bertanya ke Kosidah terkait nomor putusan perkara Ichsan dan agar mendapat kepastian penundaan pengiriman salinan putusan kasasi Ichsan dapat dilakukan untuk 3 bulan ke depan.

"Andri tidak punya kewenangan untuk menunda pengiriman petikan dan salinan perkara kepada pihak pengadilan pengadil, terdakwa dibantu oleh staf bagian kepaniteraan pidana khusus Kosidah, hal itu dibuktikan dengan bukti petunjuk percakapan BBM terdakwa dengan Kosidah. Setelah mendapat informasi dari Kosidah, maka terdakwa menyampaikan ke Awang dan meminta pertemuan di Jakarta untuk membahas teknis hukum dan non teknisnya," tambah hakim.

Hakim juga mengakui bahwa pendapatan Andri tidak sesuai dengan harta benda yang dimilikinya karena gaji dan remunerasi Andri sebagai Kasubdit Kasasi Perdata sejak Februari 2012 adalah Rp18 juta per bulan.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir."Kami sementara waktu pikir-pikir," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan.

"Kami juga pikir-pikir yang mulia," kata pengacara Andri, Sholeh. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…