Dana Repatriasi Belum Masuk - Efek Crossing Saham Belum Dinikmati

NERACA

Jakarta – Janji PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan diskon berupa keringanan biaya transaksi crossing saham, disikapi dingin oleh perusahaan sekuritas dan termasuk PT Mandiri Sekuritas (Mansek). Perusahaan broker milik pemerintah ini menjelaskan, perseroan masih belum bisa menanggapi kebijakan BEI soal keringanan biaya transaksi crossing saham atau transaksi tutup sendiri kepada pelaku program pengampunan pajak.

Direktur Invesment Banking PT Mandiri Sekuritas, Donny Arsal mengatakan, belum bisa berbicara banyak menyikapi relaksasi kebijakan crossing saham dikarenakan hingga saat ini dana repatriasi yang masuk ke sektor pasar modal belum ada."Masuk dulu duit (dana repatriasi) baru kita lihat.”ujarnya di Jakarta, Kamis (25/8).

Menurut Donny, crossing menjadi kebutuhan bagi pelaku pengampunan pajak. Maka, dengan diberi keringan biaya crossing saham akan membuat pelaku senang."Sama dengan pengguna jalan tol ke kantor jika tarif tol naik atau turun tetap dia lewat tol, ya senang saja kalau tarif tol-nya turun," jelasnya.

Namun, Donny menilai para pelaku program pengampunan pajak memiliki kekayaan miliaran hinga triliuan rupiah. Sehingga, biaya tarif normal 0,03% bukan menjadi soal. "Kalau dikurangi dari 0,03% bagi orang yang kekayaan triliunan rupiah, uang segitu memang dia pikirkan," ungkapnya.

Kemudian, jika ditanya keuntungannya kepada perusahaan efek yang menjadi broker transaksi, keringanan tersebut tidak juga berdampak sebab biaya crossing dibebankan kepada nasabah dan diteruskan kepada BEI. "Hanya menumpang lewat saja," kata dia.

Seperti diketahui, BEI melalui surat edaran nomor SE-00002/BEI/08-2016 telah memberi keringanan biaya transaksi crossing atau transaksi tutup sendiri kepada pelaku program pengampunan pajak, namun sayangnya hingga saat ini belum ada yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Untuk diketahui, biaya transaksi adalah sebesar 0,03% dari nilai per transaksi. Sebesar 0,03% dari total transaksi itu nantinya yang kemudian diberi keringanan.

Dalam surat edaran itu disebutkan besaran keringanan biaya transaksi hingga sebesar Rp500 miliar mendapatkan persentase keringan biaya transaksi sebesar 20%, transaksi sebesar Rp500 miliar hingga Rp1 triliun (30%), nilai transaksi Rp1 triliun hingga Rp3 triliun (35%). Kemudian, nilai transaksi sebesar Rp3 triliun hingga Rp5 triliun mendapatkan persentase keringanan biaya transaksi sebesar 45%, dan transaksi di atas Rp5 triliun mendapatkan diskon tergantung kebijakan bursa.

Direktur Utama BEI, Tito Warsito mengungkapkan, saat ini belum ada wajib pajak yang menggunakan insentif, meskipun aturan crossing saham sudah dijalankan sejak 16 Agustus 2016. Hal ini dikarenakan, belum ada surat keterangan yang masuk ke bursa.”Mereka kan kalau mau masuk crossing saham harus kirim surat keterangan ke bursa. Surat keterangan itu mereka masukkan 10 hari, tapi kalau transaksi tanpa crossing kita lihat ada penambahan," kata Tito. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…