Pemerintah Diminta Bersinergi Data Antarlembaga - Permasalahan KIP

 

 

NERACA

 

Jakarta - Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMTSP) Febri Hendri mengatakan pemerintah harus mensinergikan data antarlembaga untuk menyelesaikan permasalahan Kartu Indonesia Pintar (KIP). "Permasalahan KIP terjadi karena data yang ada di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan data TNP2K yang digunakan Kemensos tidak sinkron. Untuk itu, pemerintah harus mensinergikan data tersebut," ujar Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/8).

Selain permasalahan data yang tidak sinkron, penyaluran KIP juga terkendala pihak vendor yang tak mengantar kartu langsung ke tangan penerima. Padahal dalam kontrak, jelas disebutkan bahwa vendor harus menyalurkan kartu hingga ke tangan penerima. "Kami juga khawatir vendornya juga 'abal-abal' (tidak kompeten-red)," lanjut dia. Dia juga meminta agar DPR tidak dilibatkan dalam penyaluran kartu karena tugas DPR hanya legislasi, penganggaran dan pengawasan.

Jika DPR dilibatkan, dikhawatirkan akan membuat masyarakat menganggap bahwa KIP itu adalah program DPR. "Kami meminta kepada Jokowi, bahwa pendidikan ini bukan sekedar kartu-kartuan. KIP ini kan hanya program singkat. Banyak masalah yang harus diselesaikan dalam dunia pendidikan seperti permasalahan guru dan sebagainya," cetus dia.

Dari hasil pemantauan Kemdikbud terkait penyaluran KIP, terjadi kendala penyaluran KIP yang mana pihak vendor yang seharusnya mengirimkan kartu ke tangan siswa malah mengirimkan kartu ke kelurahan dan kecamatan. Akibatnya kartu yang seharusnya bisa dicairkan, malah terhambat.

Pihak vendor melaporkan sudah ada 17,4 juta dari total 17,9 juta kartu yang didistribusikan. Dari 17,4 juta itu diperkirakan ada sekitar 10 hingga 20 persen kartu yang masih berada di kelurahan atau desa tersebut. Proses pengiriman kartu dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama dilakukan oleh PT Atria Antaran Prima pada 25 April hingga 11 Juli 2016. Kemudian tahap kedua dan ketiga dilakukan oleh PT Dexter Eksperindo pada 4 Mei hingga 23 Agustus 2016.

Setelah diterima, kartu tersebut tidak serta-merta bisa langsung dicairkan. Tapi penerima manfaat tersebut harus mendaftarkan diri dulu ke sekolah atau lembaga kursus. Selanjutnya sekolah atau lembaga kursus tersebut mendaftarkan anak tersebut ke data pokok pendidikan, baru kemudian dana tersebut bisa dicairkan.

 

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…