KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah

KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah 

NERACA

Padang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah memperbaiki tata kelola pemerintah dengan menerapkan praktik terbaik (best practice) khususnya bidang perencanaan dan pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa serta pelayanan perizinan.

"Berdasarkan pengamatan ketiga sektor tersebut perlu menjadi bahan pembelajaran dan evaluasi karena paling rawan terjadi tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Padang, Rabu (24/8).

Ia menyampaikan hal itu pada rapat koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi bersama Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan dihadiri bupati dan wali kota di provinsi itu. Menurut dia perbaikan tata kelola pada tiga sektor tersebut diharapkan dapat menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

“Selain itu tambahan penghasilan pegawai pada pemerintah daerah yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 perlu menjadi perhatian guna menunjang implementasi tata kelola pemerintah yang baik,” ujar dia.

Ia menilai salah satu cara mempersempit peluang korupsi di lingkungan pemerintah daerah adalah dengan pemanfaatan sistem teknologi informasi seperti membuat perencanaan anggaran dan kegiatan secara elektronik.”Ada daerah yang sudah berhasil menerapkannya seperti Pemkot Surabaya, Pemkab Bogor, Pemkab Badung, Pemkot Bogor, Pemkab Sidoarjo dan Pemprov Jawa Barat,” kata dia.

Alexander menyampaikan KPK akan terus melakukan diseminasi tentang perencanaan secara elektronik tersebut di sembilan kota yaitu Surabaya, Makasar, Bengkulu, Kupang, Samarinda, Palu, Padang, Ternate dan Banjarmasin.

Sementara Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyambut baik usulan yang disampaikan KPK terkait penerapan tata kelola pemerintah yang baik."Kalau tidak salah mengapa harus takut," kata dia.

Sebelumnya, Salah satu upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, yakni dengan menyebarluaskan praktik terbaik (best practice) di pemerintah daerah khususnya pada bidang perencanaan dan pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pelayanan perizinan.

Dari pengamatan KPK, ketiga sektor yang menjadi bahan pembelajaran tersebut merupakan titik yang paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Karena itu, perbaikan tatakelola di ketiga sektor tersebut diharapkan dapat menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…