Sidang Kasus Reklamasi Teluk Jakarta - Sanusi Didakwa Terima Suap dan Cuci Uang

Sidang Kasus Reklamasi Teluk Jakarta 

Sanusi Didakwa Terima Suap dan Cuci Uang

NERACA

Jakarta - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi didakwa menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan pencucian uang sebesar Rp45,28 miliar.

"Terdakwa Mohamad Sanusi yaitu anggota DPRD provinsi DKI Jakarta menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp2 miliar secara bertahap dari Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) melalui Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT APL padahal terdakwa mengetahui atau patut menduga pemberian uang Rp2 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK Ronald Worotikan dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/8).

Tujuan pemberian tersebut adalah agar Sanusi mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) serta mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra (MWS) agar punya legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan reklamasi Pantura Jakarta.

Izin Pelaksanaan Reklamasi sudah dikeluarkan sejak zaman Gubernur Fauzi Bowo pada 2010 yaitu Pulau 2A kepada PT Kapuk Naga Indah (KPI), dilanjutkan penerbitan Persetujuan Prinsip pulau A, B, C dan D kepada PT KPI; Izin Pelaksanaan Pulau 1 dan Pulau 2B kepada PT KPI; Pulau G kepada PT MWS; Pulai I kepada PT Jaladri Kartika Pakci; dan Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo bekerja sama dengan PT Agung Dinamika Persada. Izin pun diperpanjang pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2014-2015.

PT KPI adalah anak perusahaan Agung Sedayu Group dan PT MWS, PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Jaladri Kartika Paci sebagian besar sahamnya dimiliki PT APL.

Pada awal Desember 2015, terjadi pertemuan dari Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta sejumlah pengusaha yang dihadiri Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta merangkap Ketua Balegda Mohamad Taufik, Sanusi yang menjadi anggota Balegda, Ketua DPRD Prasetyo Edy Marsudi, anggota Balegda Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji dan Ketua fraksi PKS Selamat Nurdin dengan pendiri Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma dan Ariesman untuk membahas percepatan pengesahan Raperda RTRKSP.

Sanusi kembali bertemu dengan Ariesman, Aguan dan anak Aguan Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung pada Februari 2016 di kantor Agung Sedayu Harco Glodok Mangga Dua."Dalam petemuan tersebut, Sugianto Kusuma alias Aguan meminta kepada terdakwa untuk menyelesaikan tugasnya dalam pembahasan teknis isi raperda RTRKSP Jakarta," tambah jaksa Ronald.

Sanusi dan beberapa anggota Balegda DPRD pada rapat pembahasan raperda RTRKSP 15 Februari 2016 menyatakan agar tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual tidak dicantumkan dalam raperda karena dapat memberatkan para pengembang. Hal yang sama kembali diulangi oleh Sanusi pada rapat 16 Februari 2016.

Sehingga pada 22 Februari 2016, pemprov DKI menyerahkan konsep Raperda RTRKSP kepada DPRD yang mencantumkan ketentuan tambahan kontribusi yang diatur dalam pasal 110 ayat (13) dengan penjelasan "Cukup jelas" dan tidak lagi mencantumkan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari NJOP total lahan yang dapat dijual namun akan diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur sebagaimana kesepakatan antara Balegda DPRD DKI Jakarta dan pemprov.

"Pada 24 Februari 2016, terdakwa bertemu dengan Ariesman Widjaja di Cafe Paul Plaza Indoensia dan memyampaikan bahwa raperda RTRKSP masih dalam pembahasan kemudian Ariesman meminta bantuan terdakwa untuk mempercepat pembahasannya," ungkap jaksa Ronald. Ant

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…