DAU 169 Daerah Senilai Rp19,4 triliun Ditunda

NERACA

Jakarta - Dengan pertimbangan dalam rangka pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Bendahara Umum Negara melakukan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah, yang diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada anggaran berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara.

Penundaan yang dilakukan terhadap penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp19.418.975.064.500,00 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus 2016.

“Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud, didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK itu yang dikutip laman Setkab.go.id, kemarin.

Adapun rincian daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan itu. Menurut PMK itu, Dana Alokasi Umum yang sebagian penyalurannya ditunda itu dapat disalurkan kembali pada Tahun Anggaran 2016 dalam hal realisasi penerimaan negara mencukupi.

Dalam hal penyaluran kembali sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud tidak dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2016, menurut PMK ini, Dana Alokasi Umum yang penyalurannya ditunda, diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud, diharapkan Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian Dana Alokasi Umum pada pendapatan dan belanja tanpa menunggu Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 PMK Nomor: 125/PMK.07/2016, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 16 Agustus 2016 itu.

Tak hanya ditunda, pemerintah juga memangkas 50% dari Rp133,8 triliun yang akan dipangkas dalam APBNP 2016 merupakan dana transfer daerah berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) justru meminta pemerintah jangan memangkas anggaran transfer daerah dalam revisi APBNP 2016 karena akan menyulitkan pemerintah daerah yang bergantung kepada dana dari pemerintah pusat.

“Sebagian transfer daerah itu digunakan oleh pemerintah daerah untuk belanja pegawai dan belanja modal. Tidak sedikit daerah di Indonesia yang menggantungkan APBD-nya pada daan dari pusat semacam ini. Kalau ini dipangkas, bagaimana dengan nasib daerah,” ujar Ketua Badan Pengurus Pusat Hipmi Bahlil Lahadalia. Dia mengungkapkan berdasarkan kajian Hipmi, tidak sedikit pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten yang telah melakukan tender sejumlah proyek yang siap dibangun dengan dana transfer daerah. Jika dana transfer tersebut dipangkas oleh pemerintah kali ini maka dipastikan berbagai proyek tersebut tidak akan berjalan dan pembangunan daerah akan tersendat.

Karena itu, menurut Bahlil, Hipmi mengusulkan kepada pemerintah agar tidak memangkas dana transfer daerah melainkan melakukan pemangkasan pada anggaran kementerian dan lembaga. Langkah ini menurutnya lebih bijak karena bisa menyelamatkan daerah yang 70% APBD bersumber dari pemerintah pusat. bari

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…