Hal Ini Yang Tidak Diakomodasi RTRW Aceh - Soal Kawasan Ekonomi Leuser

 

 

NERACA

 

Jakarta - Berdasarkan UU No. 11/2006, Pemerintah Pusat memberikan wewenang pengelolaan Kawasan Ekonomi Leuser (KEL) kepada Pemerintah Aceh dalam bentuk perlindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan, dan pemanfaatan secara lestari. Dua tahun kemudian, Pemerintah dengan PP No. 26/2008 tentang RTRW Nasional menetapkan KEL sebagai Kawasan Strategis Nasional.

Meskipun memiliki legitimasi yang kuat dari pemerintah pusat, kini KEL dalam kondisi amat terancam akibat Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) Tahun 2013 – 2033 sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 yang tidak mengakomodir Ruang dan Wilayah KEL, sehingga sebagian besar KEL akan terbuka untuk Konsesi Usaha Budidaya.

Oleh karenanya, Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 Januari 2016 silam, dengan nomor register perkara no 33/PDT.G/2016/PN.JKT.PST terkait tidak masuknya nomenklatur KEL dalam Qanun RTRW Aceh tersebut. Gugatan diajukan kepada Mendagri, Gubernur Aceh, serta DPRA.

Saat ini proses persidangan tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi fakta yang diajukan oleh Para Penggugat/GeRAM. Hadir sebagai saksi fakta antara lain Asnawi selaku Kepala Mukim Siem dan Sekretaris Duek Pakat Mukim Aceh Besar dan T.M. Zulfikar selaku aktivis lingkungan dan mantan direktur eksekutif WALHI Aceh.

“Mendagri dalam draf evaluasinya meminta Pemerintah Aceh tambahkan satu poin lagi yaitu Kawasan Ekosistem Leuser sebagai Kawasan Startegis Nasional sesuai dengan PP No. 26/2008 tentang RTRW Nasional. Namun hasil evaluasi Mendagri itu tak digubris Gubernur dan DPR Aceh. Tindakan tersebut melanggar Pasal 14 ayat (4) Peraturan Mendagri No. 28/2008 tentang tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah,” Jelas Kuasa Hukum GeRAM Nurul Ikhsan.

Selain tidak dimasukkannya KEL ke dalam Qanun RTRWA, poin-poin lain yang diharapkan diakomodasi dalam RTRWA antara lain adalah ruang kelola masyarakat adat, yang merupakan hak komunal atau hak ulayat masyarakat mukim Aceh yang penting untuk keberlangsungan mata pencaharian masyarakat. "Ruang kelola kesatuan adat mukim sebagai bagian dari hak ulayat/kawasan komunal yang penting untuk keberlangsungan mata pencaharian masyarakat," kata Asnawi, selaku saksi fakta masyarakat adat / mukim Aceh di PN Jakarta, Selasa (23/8).

Keberadaan mukim sendiri telah diperkuat dengan qanun lainnya di Aceh, seperti Qanun tentang lembaga adat. “Hak kelola adat perlu diakui agar masyarakat punya kekuatan hukum , namun di RTRWA hanya menyebutkan mengenai definisi mukim tanpa mengakomodasi wilayah kelola mukim. Ini merugikan masyarakat karena banyak konflik dengan swasta yang diberikan HGU di wilayah kelola mukim. Masyarakat mukim pernah menyurati terkait Qanun RTRWA namun tidak ditanggapi, kami juga menyuarakan melalui media agar aspirasi ditampung oleh pemerintah,” tandas Asnawi.

Sementara Saksi Fakta TM Zulfikar selaku aktvis lingkungan mengatakan, Qanun Aceh RTRW Aceh tidak ramah bencana. “Buktinya, tidak ada pengaturan mengenai jalur evakuasi bencana. Padahal, Aceh merupakan daerah rawan bencana,” terang mantan direktur Walhi Aceh tersebut.

Rencana Tata Ruang Wilayah, lanjut Zulfikar, adalah guideline penting untuk rencana pembangunan. Pemerintah harus jeli melihat kondisi kewilayahan secara ekologi, ekonomi, dan sosial budaya. “Perda ini harus mengakomodir kepentingan lingkungan, ketika gempa atau tsunami, masyarakat harus tahu jalur evakuasinya,” imbuhnya. Tidak ada Kawasan Ekosistem Leuser dalam RTRW Aceh sama saja memberi peluang terbukanya izin HGU dan eksploitasi di Kawasan Ekosistem Leuser. Jika ini terjadi, lanjut dia, masyarakat Aceh harus bersiap menghadapi bencana besar di masa mendatang.

 

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…