Bunga Deposito Ingin Diserahkan ke Mekanisme Pasar - Bank BUKU III dan IV

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menyarankan pergerakan suku bunga deposito Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV sepenuhnya diserahkan ke mekanisme pasar. "Intinya menurut kami suku bunga pasar deposito serahkan saja ke pasar. Nanti saat instrumen moneter turun, suku bunga obligasi juga akan turun...dan akhirnya kan suku bunga perbankan bisa menyesuaikan," kata Mirza di Kantor Pusat BI di Jakarta, Senin (22/8).

Selama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi suku bunga deposito Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III maksimal 100 basis point (bps) di atas Bank Indonesia Rate/BI Rate, sedangkan BUKU IV sebesar 75 bps di atas BI Rate. Setelah BI mengubah instrumen bunga acuan dari BI Rate menjadi tingkat bunga transaksi surat utang berketatapan dengan jangka waktu 7 hari (7-Day Reverse Repo Rate), hingga saat ini OJK masih mengacu batas atas bunga deposito ke suku bunga operasi moneter 12 bulan atau yang sebelumnya dikenal dengan BI Rate.

Menurut Mirza, setelah pemberlakuan "7-Day Reverse Repo Rate", transmisi kebijakan moneter akan lebih cepat dan efektif mempengaruhi suku bunga perbankan. Di sisi lain, kata dia, indikator makro ekonomi yang sangat mempengaruhi pergerakan suku bunga, yakni inflasi, juga sudah terkendali. Hal itu memperbesar ruang perbankan untuk menurunkan suku bunga deposito dan kredit bank.

Bank Sentral, ujar Mirza, masih menunggu sikap terakhir dari OJK mengenai ketentuan batas atas bunga deposito BUKU III dan IV tersebut. "Terkait suku bunga pembatasan OJK, saya ikut pernyataan Ketua OJK yang masih memperhatikan (kondisi pasar), apakah diperlukan atau sudah tidak. Menurut kami serahkan saja ke pasar," ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum akan merevisi aturan kebijakan batas atas (capping) suku ‎bunga deposito meski Bank Indonesia (BI) telah mengubah acuan ke 7 Day Reverse Repo Rate. Karena, OJK akan menunggu reaksi pasar terlebih dahulu sebelum mengubah regulasi.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, aturan capping suku bunga deposito tetap mengacu pada BI Rate dengan arah kebijakan12 bulan yang saat ini di posisi 6,5 persen. Sedangkan 7 day reverse repo rate masih di level 5,25 persen. "Capping bunga deposito belum akan direlaksasi, kita masih tunggu, kan baru hari ini 7 day reverse repo rate. Kita tunggu satu sampai dua bulan dalam melihat respons pasar. Jadi belum ada aksi‎, sehingga capping masih 12 bulan," ucap Muliaman.

OJK, sambung Muliaman, juga tidak akan mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan 7 day reverse repo rate. Sebab, OJK tak akan terburu-buru merespons kebijakan bank sentral itu. ‎"Transmisi kebijakan ini terhadap suku bunga perbankan bisa lebih cepat. Apalagi memang tenor suku bunga ini cuma tujuh hari. ‎Kami pelajari dulu, review dulu. Jadi jangan sampai grasak-grusuk lah," tegas Muliaman.

Kebijakan yang tidak diambil tergesa-gesa ini, menurut Muliaman, lantaran kondisi likuiditas perbankan yang relatif masih stabil, tingkat DPK, dan kredit yang mulai membaik. "Kami pantau setiap hari. Likuiditas masih baik, deposito sudah mulai naik, kredit naik, dan NPL juga sudah mulai membaik. NPL 3,1 persen di Mei, sekarang sudah di tiga persen, sudah membaik," tukas Muliaman.

 

BERITA TERKAIT

Sektor Keuangan Siap Memitigasi Dampak Konflik Timur Tengah

    NERACA Jakarta – Rapat Dewan Komisioner Mingguan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2024 menilai stabilitas sektor…

Rupiah Melemah, OJK Diminta Perhatikan Internal Bank

      NERACA Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan memandang bahwa…

Aset Kelolaan Wealth Management BRI Naik 21%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat aset yang dikelola (asset under management) oleh…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Sektor Keuangan Siap Memitigasi Dampak Konflik Timur Tengah

    NERACA Jakarta – Rapat Dewan Komisioner Mingguan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2024 menilai stabilitas sektor…

Rupiah Melemah, OJK Diminta Perhatikan Internal Bank

      NERACA Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan memandang bahwa…

Aset Kelolaan Wealth Management BRI Naik 21%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat aset yang dikelola (asset under management) oleh…