Larangan Pemberian Parcel, UKM Terkena Imbas

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Kebijakan pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang PNS dan pejabat menerima bingkisan atau parcel membuat pelaku usaha kecil menengah yang menggeluti bisnis ini banyak yang merugi, bahkan gulung tikar.‎ Celakanya, akibat kebijakan ini omzetnya turun sampai 60 persen. Untuk itu, pengusaha meminta kebijakan tersebut dikaji kembali. 

‎Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat mengatakan, kebijakan pelarangan menerima parsel malah membuat para pengrajin parcel menurun pendapatannya. “Yang pasti kena dampak itu untuk UKM. Mereka terasa sekali kena penurunannya,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Dia menyarankan, pemerintah untuk ambil tindakan cepat seandainya kebijakan ini justru memakan korban dari para pelaku UKM. Apalagi, bisnis parcel melibatkan puluhan ribu pelaku usaha kecil yang mengandalkan hidupnya dari situ. “Dari industri kita tahu pemerintah ingin yang paling baik tapi kalau UKM yang dirugikan, ya kami harap ada kebijakan lain dari pemerintah kepada teman-teman UKM,” tutur Rachmat.

Direktur Pusat Studi Industri, UKM dan Persaingan Usaha Universitas Trisakti Tulus T.H. Tambunan mengatakan pemerintah perlu mensosialisasikan larangan pemberian parcel kepada pejabat negara agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat Pemerintah juga harus mencarikan solusi atau alternatif agar pelarangan tersebut tidak mematikan usaha kecil dan rumahan yang selama ini mengandalkan hidupnya dari bisnis parsel.

Dia mengatakan tradisi pemberian parsel sebenarnya adalah pertukaran bingkisan."Bisnis ini juga sangat besar pengaruhnya dalam mendorong konsumsi sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi.Pelarangan parsel menghancurkan tradisi unik serta mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Tulus. Apalagi, bisnis parsel melibatkan puluhan ribu pelaku usaha kecil, yang sebagian besarnya merupakan ibu-ibu rumah tangga, single mother, dan mahasiswi. “Pelarangan parsel jangan sampai mematikan UKM, sehingga menghambat pengembangan ekonomi kreatif dan upaya pemerintah menciptakan lapangan kerja,” ungkapnya.

Senada dengan Tulus, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan pemerintah perlu lebih gencar mensosialisasikan larangan pemberian parcel agar tidak muncul kesalahpahaman di masyarakat. “Pemberian parcel dengan nilai yang besar dapat dikelompokkan sebagai gratifikasi. Nah perlu sosialisasi lebih intens, menyangkut nilai dan bentuk pemberian tersebut. Dengan demikian hukum gratifikasi yang pd galipnya untuk mengurangi tindakan kearah korupsi, malah berdampak ke orang-orang kecil khususnya pedagang parsel. “Namun, jika pemberian parsel itu dilandasi dengan niat baik dan lebih mengedepankan unsur kekeluargaan dan tidak melekat unsur kepentingan tertentu, itu tidak menyalahi apapun,"ujar Agus.

Ekonom senior The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan, pemerintah wajib membina UKM parcel guna membendung serbuan produk impor di pasar dalam negeri. Menurut dia, pemerintah hanya perlu mengatur jenis barang dan nilai parcel yang tidak boleh diterima pejabat publik. "Hadiah atau parsel yang dimaksud tidak boleh itu seperti pemberian uang, perhiasan, barang mewah, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya dengan maksud tertentu," pungkas Enny.

 

 

BERITA TERKAIT

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…