Menristekdikti Berharap APPTHI Mampu Harmonisasi Aturan

Menristekdikti Berharap APPTHI Mampu Harmonisasi Aturan 

NERACA

Jakarta - Pemerintah saat ini sedang memetakan banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, baik menyangkut bidang ekonomi, hukum dan politik, karenanya, kehadiran Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) diharapkan dapat membantu melakukan penelitian guna mempercepat harmonisasi berbagai peraturan yang tidak saling sejalan itu.

"Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla ingin melakukan harmonisasi peraturan yang masih banyak tumpang tindih, karenanya APPTHI saya harapkan ikut membantu," kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Prof Mohamad Nasir, usai menerima kunjungan anggota APPTHI di Gedung Direktorat Perguruan Tinggi, Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut dia, keinginan pemerintah ingin menyederhanakan peraturan perundang-undangan itu sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, tetapi hingga kini belum sepenuhnya tuntas.

Presiden ingin sekali menarik investasi sebesar-besarnya baik dari lokal maupun asing, karenanya, berbagai peraturan yang mengganggu akan segera dibereskan. Belum lama ini, katanya, pemerintah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (perda) dan peraturan kepala daerah.

Ribuan peraturan itu dianggap tidak sesuai dengan semangat pembangunan dan menghambat laju investasi nasional, termasuk adanya intoleransi pada kelompok lain."Karenanya APPTHI diharapkan memberi sumbangsih melakukan pemetaan terhadap peraturan yang kontraproduktif itu," ungkap dia.

Pertemuan itu juga dihadiri Direktorat Jenderal (Dirjen) Sumber Daya IPTEK Dikti, Prof Ali Gufron Mukti, Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Patdono Suwignjo, Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal.

Nasir menambahkan, hasil dari penelitian tersebut akan diteruskan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dibahas antardepartemen sehingga jika hal itu dilakukan APPTHI akan punya manfaat lebih besar dalam menciptakan tata kelola kelembagaan secara efektif dan efisien.

Pada kesempatan itu, Mohamad Nasir yang juga alumnus Universitas Sains Malaysia 2004 mengatakan, APPTHI juga dapat melakukan eksaminasi putusan pengadilan dari Mahkamah Agung (MA), tetapi eksaminasi itu harus dimaknai sebagai bagian riset ilmiah agar tidak menjadi polemik antarpihak berperkara.

"Soal eksaminasi sebaiknya dikonsultasikan ke Kemenkumham, karena kementerian itu yang membidanginya. Tugas kita hanya melihat rencana eksaminasi putusan yang sudah inkracht (tetap) tersebut sebagai riset ilmiah," katanya seperti dikutip Antara.

Perlunya LAM Hukum


Pada kesempatan itu, Ketua APPTHI Dr Laksanto Utomo mengatakan, Menteri Menristek punya harapan banyak kepada APPTHI, bukan hanya soal harmonisasi peraturan tetapi juga meminta agar APPTHI mendorong adanya Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) bidang Program Studi Hukum di berbagai universitas negeri dan swasta.

"Kami menyambut baik saran untuk segera membuat LAM Hukum, karena itu APPTHI akan segera melakukan konsolidasi dengan asosiasi sejenis dari perguruan tinggi hukum negeri," kata Laksanto Utomo.

Jumlah fakultas hukum universitas swasta yang tergabung dengan APPTHI saat ini sedah mencapai 1008 universitas, sementara jumlah fakultas hukum universitas negeri sekitar 35 kampus.

"Kami menyampaikan terima kasih karena pihak Kemenristek akan memfasilitasi pertemuan asosiasi dari Perguruan Tinggi swasta dan negeri," kata Laksanto.

Sejumlah anggota APPTHI juga hadir, diantaranya Prof Faisal Santiago, Dekan Fakultas Hukum (FH) Borobudur, Prof Ade Saptomo, Dekan FH Universitas Pancasila, Dr Djawade Hafidz, Dekan FH Unsula, Semarang, dan Dr Robert Hammar, Dekan STIH Bintuni Papua dan Ahmad Sudiro Dekan FH Universitas Tarumanegara Jakarta.

Menurut Laksanto, pembuatan LAM Perguruan Tinggi Hukum akan membantu tugas Badan Akreditasi Negara Perguruan Tinggi (BAN PT) dalam memberi penilaian pada Prodi Hukum.

"Jumlah tenaga di BAN-PT tidak sebanding dengan jumlah pekerjaan yang harus ditangani, karenanya, kehadiran LAM PT Hukum akan sangat membantu selain juga bagian dari amanat Undang-Undang perlunya ada LAM PT selain BAN PT," tandas dia. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…