KOTA DEPOK - Walikota Dilarang Rotasi Pejabat ASN Minimal Masa Kerja 2 Tahun

KOTA DEPOK

Walikota Dilarang Rotasi Pejabat ASN Minimal Masa Kerja 2 Tahun

NERACA

Depok – Walikota memegang wewenang melakukan rotasi dan mutasi bagi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), dilarang menggunakan wewenangnya jika masa kerja pejabat ASN belum mencapai minimal dua tahun. Kecuali, jika pejabat yang dimaksud sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang ASN diantaranya, melakukan tindak pidana berat. Demikian keterangan yang diperoleh Neraca dari surat Walikota Depok, di sampaikan ke Komisi ASN, untuk mendapatkan saran dan pertimbangan dalam upayanya melakukan rotasi dan mutasi pejabat.

Info rotasi dan mutasi yang pernah dijanjikan Walikota Depok Dr. KHM. Idris Abdul Shomad, MA akan dilakukan dalam bulan Agustus ini, setelah enam bulan menjabat sejak 17 Februari 2016. Bahkan ramai dibicarakan akan dilakukan rotasi dan mutasi pejabat Esselon I, III, dan IV dalam pekan ini.

“Akan dilakukan rotasi dan mutasi bagi pejabat tinggi di semua Esselon yang belum mencapai masa kerja 2 tahun, dengan kriteria pelanggaran berat, sedang, dan ringan” ujar Walikota Depok menjawab pertanyaan wartawan usai memimpin acara HUT RI ke- 71 di lapangan Balai Kota Depok, kemarin.

Namun, Walikota tidak menjelaskan indikator atau kriteria secara rinci tentang bentuk pelanggaran berat, sedang, dan ringan yang dimaksudkannya. Dan, beberapa Kepala Dinas yang ramai dibicarakan akan dilakukan mutasi tidak mau berkomentar.

“ Mudah-mudahan mutasi dan rotasi dilaksanakan lebih professional, transparan dan tidak didasari oleh info bisikan yang tidak memiliki bukti hukum pelanggaran berat, sedang, dan ringan yang dimaksud dalam Undang- undang ASN,” ujar beberapa pejabat Esselon II, III, dan IV yang tidak mau disebutkan namanya kepada Neraca.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok, Drs. H. Sri Utomo, M.Si menjelaskan kepada Neraca beberapa bulan lalu, sudah dilakukan penjaringan calon- calon pejabat yang akan di rotas dan mutasi sesuai ketentuan Undang – Undang ASN. Juga, sudah diupayakan sesuai prosedur ketentuan perundangan yang ada dalam hal kepegawaian.

Sri Utomo tidak mau menjelaskan pejabat dinas dan kantor mana saja yang akan terkena rotasi dan mutasi. Kepala BKD ini hanya menjelaskan saat itu bahwa rotasi dan mutasi pasti akan dilakukan oleh Walikota Depok setelah 6 bulan masa kerjanya.“Ya, tunggu sajalah nanti. pasti akan diumumkan siapa yang akan di mutasi dan di rotasi,” ujarnya. Dasmir

 

BERITA TERKAIT

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…