Menkeu Jamin Amnesti Pajak Bukan Jebakan Menjerat

Menkeu Jamin Amnesti Pajak Bukan Jebakan Menjerat
NERACA
Jakarta-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin kebijakan amnesti pajak bukan jebakan untuk menjerat para penunggak pajak, melainkan kesempatan untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak. 
"Ini bukanlah perangkap, yang (asetnya) dibawa masuk, (lalu masuk) perangkap terus diobok-obok," tegas Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (5/8). 
Dia menyadari, banyak wajib pajak mempertanyakan apakah kebijakan amnesti pajak dapat dipercaya dan menjamin tidak akan berakibat negatif terhadap dirinya. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan menjalankan kebijakan amnesti pajak secara konsisten guna menjaga kepercayaan publik. 
"Saya berniat, berjanji menjalankannya sekonsisten mungkin sehingga masyarakat mulai mempercayai perundang-undangan di Indonesia dan mempercayai pemerintahan Indonesia untuk membuat ekonomi kita lebih baik lagi," tegasnya. 
Melalui kebijakan amnesti pajak, menurut Sri Mulyani, pemerintah memberikan kesempatan yang lebar bagi wajib pajak untuk melakukan perbaikan dan rekonsiliasi data tanpa harus takut terkena sanksi. 
Namun, dia mengakui bahwa masih ada kekurangan yang masih perlu diperbaiki dan disempurnakan dari kebijakan amnesti pajak dalam waktu yang relatif singkat. Antara lain yang menyangkut soal skema investasi dan instrumen penampung dana repatriasi peserta amnesti pajak.  
"Sekarang tim saya kerja siang-malam, weekend, semoga (aturannya) bisa keluar, beberapa hal bisa kita kerjakan dalam minggu depan," ujarnya.  
Menurut dia, peserta amnesti pajak tidak harus langsung merepatriasi asetnya ke dalam negeri saat ini karena bisa dilakukan menyusul setelah deklarasi harta dilakukan. Namun, bukan berarti hal ini dijadikan alasan pemerintah untuk menunda-nunda tax amnesty atau repatriasi aset. 
"Mereka tidak harus (repatriasi) hari ini atau pada saat deklarasi karena waktunya sebetulnya masih sangat bisa ditunda sampai akhir Desember. Tapi kami coba siapkan (aturan)  minggu depan," ujarnya.  
Untuk itu,lanjutnya, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merumuskan aturan bersama terkait skema investasi dan penempatan dana repatriasi di pasar uang dan pasar modal.  
Intinya, menurut Sri Mulyani, "kami tidak ingin kemudian mereka bicara beda-beda, malah menimbulkan masalah kepercayaan lagi."
Berdasarkan data Kemenkeu per Kamis (4/8), sebanyak 507 wajib pajak menyetor uang tebusan hampir Rp50 miliar ke kas negara demi mendapatkan ampunan atas upayanya menghindar dari pajak dengan cara menyembunyikan harta. 
Adapun total harta yang akhirnya mereka ungkap pada waktu yang sama mencapai Rp2,56 triliun, sesuai dengan angka yang tertera pada situs Direktorat Jenderal Pajak.  
Sementara pada bulan lalu, DJP mencatat penerimaan negara yang berasal dari uang tebusan amnesti pajak sebesar Rp84,87 miliar. Dana tersebut merupakan kompensasi yang harus dibayarkan oleh 344 wajib pajak penerima amnesti. Adapun nilai aset yang dideklarasikan wajib pajak pada Juli lalu mencapai Rp3,76 triliun.
Secara kumulatif, otoritas pPajak telah memberikan amnesti kepada 851 wajib pajak, dengan total aset yang dilaporkan mencapai Rp6,33 triliun. Sebagai imbalannya, ratusan wajib pajak itu harus membayar tebusan ke negara sebesar Rp135 miliar.   
Dengan demikian, uang tebusan tax amnesty yang masuk pundi-pundi negara baru 0,1% dari target Rp165 triliun. DJP, masih menunggu uang masuk sebesar Rp164,85 triliun hingga masa pengampunana pajak berakhir pada 31 Maret 2017. 
Kendati diharapkan menyumbang penerimaan Rp165 triliun, kebijakan tax amnesty tetap diragukan mampu mencapai target tinggi penerimaan perpajakan. Bahkan kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memprediksi target penerimaan perpajakan pada akhir tahun akan shortfall sekitar Rp219 triliun. 
Pada bagian lain, Menkeu memperkirakan defisit anggaran negara tahun ini akan melebar dari target semula 2,35% menjadi 2,5% dari dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). 
Defisit fiskal tetap membengkak meskipun pemerintah akan memangkas anggaran belanja negara sebesar Rp133,8 triliun dan merisi turun target penerimaan perpajakan dalam APBNP 2016. 
Dia mengatakan, pemerintah akan memangkas belanja kementerian/lembaga(K/L) sebesar Rp65 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp68,8 triliun.
“Untuk outlook defisit 2016, sesudah melakukan langkah (pemotongan belanja) tadi yang disetujui Bapak Presiden, kami perkirakan akan 2,5% dari GDP. Jadi agak sedikit meningkat dari (target) APBN-P 2016 yaitu 2,35%," ujarnya. 
Akibat pelebaran defisit tersebut, kata Sri Mulyani, pemerintah akan menambah pembiayaan  sekitar Rp17 triliun, dari rencana Rp296,7 triliun menjadi Rp313,7 triliun.
Terkait dengan asumsi makroekonomi, Menkeu mengungkapkan, hanya asumsi nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS yang akan berubah, dari Rp13.500 menjadi Rp13.300 per US$. Sementara, asumsi makro lainnya tidak akan direvisi. 
Dengan demikian,  lanjutnya, pertumbuhan ekonomi tetap 5,2%, inflasi 4%,  suku bunga perbendaharaan negara (SPN) tiga bulan  5,5%,  harga minyak US$40 per barel, lifting minyak 820 ribu barel per hari (bph), dan lifting gas 1,15 juta barel setara minyak per hari.
Kementerian Keuangan mencatat defisit anggaran pada akhir paruh pertama tahun ini sebesar Rp230,7 triliun atau 1,83% dari PDB. Angka itu 77% dari target defisit Rp296,7 triliun atau 2,35% PDB. mohar

 

NERACA

Jakarta-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin kebijakan amnesti pajak bukan jebakan untuk menjerat para penunggak pajak, melainkan kesempatan untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak. 

"Ini bukanlah perangkap, yang (asetnya) dibawa masuk, (lalu masuk) perangkap terus diobok-obok," tegas Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (5/8). 

Dia menyadari, banyak wajib pajak mempertanyakan apakah kebijakan amnesti pajak dapat dipercaya dan menjamin tidak akan berakibat negatif terhadap dirinya. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan menjalankan kebijakan amnesti pajak secara konsisten guna menjaga kepercayaan publik. 

"Saya berniat, berjanji menjalankannya sekonsisten mungkin sehingga masyarakat mulai mempercayai perundang-undangan di Indonesia dan mempercayai pemerintahan Indonesia untuk membuat ekonomi kita lebih baik lagi," tegasnya. 

Melalui kebijakan amnesti pajak, menurut Sri Mulyani, pemerintah memberikan kesempatan yang lebar bagi wajib pajak untuk melakukan perbaikan dan rekonsiliasi data tanpa harus takut terkena sanksi. 

Namun, dia mengakui bahwa masih ada kekurangan yang masih perlu diperbaiki dan disempurnakan dari kebijakan amnesti pajak dalam waktu yang relatif singkat. Antara lain yang menyangkut soal skema investasi dan instrumen penampung dana repatriasi peserta amnesti pajak.  

"Sekarang tim saya kerja siang-malam, weekend, semoga (aturannya) bisa keluar, beberapa hal bisa kita kerjakan dalam minggu depan," ujarnya.  

Menurut dia, peserta amnesti pajak tidak harus langsung merepatriasi asetnya ke dalam negeri saat ini karena bisa dilakukan menyusul setelah deklarasi harta dilakukan. Namun, bukan berarti hal ini dijadikan alasan pemerintah untuk menunda-nunda tax amnesty atau repatriasi aset. 

"Mereka tidak harus (repatriasi) hari ini atau pada saat deklarasi karena waktunya sebetulnya masih sangat bisa ditunda sampai akhir Desember. Tapi kami coba siapkan (aturan)  minggu depan," ujarnya.  

Untuk itu,lanjutnya, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merumuskan aturan bersama terkait skema investasi dan penempatan dana repatriasi di pasar uang dan pasar modal.  

Intinya, menurut Sri Mulyani, "kami tidak ingin kemudian mereka bicara beda-beda, malah menimbulkan masalah kepercayaan lagi."

Berdasarkan data Kemenkeu per Kamis (4/8), sebanyak 507 wajib pajak menyetor uang tebusan hampir Rp50 miliar ke kas negara demi mendapatkan ampunan atas upayanya menghindar dari pajak dengan cara menyembunyikan harta. 

Adapun total harta yang akhirnya mereka ungkap pada waktu yang sama mencapai Rp2,56 triliun, sesuai dengan angka yang tertera pada situs Direktorat Jenderal Pajak.  

Sementara pada bulan lalu, DJP mencatat penerimaan negara yang berasal dari uang tebusan amnesti pajak sebesar Rp84,87 miliar. Dana tersebut merupakan kompensasi yang harus dibayarkan oleh 344 wajib pajak penerima amnesti. Adapun nilai aset yang dideklarasikan wajib pajak pada Juli lalu mencapai Rp3,76 triliun.

Secara kumulatif, otoritas pPajak telah memberikan amnesti kepada 851 wajib pajak, dengan total aset yang dilaporkan mencapai Rp6,33 triliun. Sebagai imbalannya, ratusan wajib pajak itu harus membayar tebusan ke negara sebesar Rp135 miliar.   

Dengan demikian, uang tebusan tax amnesty yang masuk pundi-pundi negara baru 0,1% dari target Rp165 triliun. DJP, masih menunggu uang masuk sebesar Rp164,85 triliun hingga masa pengampunana pajak berakhir pada 31 Maret 2017. 

Kendati diharapkan menyumbang penerimaan Rp165 triliun, kebijakan tax amnesty tetap diragukan mampu mencapai target tinggi penerimaan perpajakan. Bahkan kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memprediksi target penerimaan perpajakan pada akhir tahun akan shortfall sekitar Rp219 triliun. 

Pada bagian lain, Menkeu memperkirakan defisit anggaran negara tahun ini akan melebar dari target semula 2,35% menjadi 2,5% dari dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). 

Defisit fiskal tetap membengkak meskipun pemerintah akan memangkas anggaran belanja negara sebesar Rp133,8 triliun dan merisi turun target penerimaan perpajakan dalam APBNP 2016. 

Dia mengatakan, pemerintah akan memangkas belanja kementerian/lembaga(K/L) sebesar Rp65 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp68,8 triliun.

“Untuk outlook defisit 2016, sesudah melakukan langkah (pemotongan belanja) tadi yang disetujui Bapak Presiden, kami perkirakan akan 2,5% dari GDP. Jadi agak sedikit meningkat dari (target) APBN-P 2016 yaitu 2,35%," ujarnya. 

Akibat pelebaran defisit tersebut, kata Sri Mulyani, pemerintah akan menambah pembiayaan  sekitar Rp17 triliun, dari rencana Rp296,7 triliun menjadi Rp313,7 triliun.

Terkait dengan asumsi makroekonomi, Menkeu mengungkapkan, hanya asumsi nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS yang akan berubah, dari Rp13.500 menjadi Rp13.300 per US$. Sementara, asumsi makro lainnya tidak akan direvisi. 

Dengan demikian,  lanjutnya, pertumbuhan ekonomi tetap 5,2%, inflasi 4%,  suku bunga perbendaharaan negara (SPN) tiga bulan  5,5%,  harga minyak US$40 per barel, lifting minyak 820 ribu barel per hari (bph), dan lifting gas 1,15 juta barel setara minyak per hari.

Kementerian Keuangan mencatat defisit anggaran pada akhir paruh pertama tahun ini sebesar Rp230,7 triliun atau 1,83% dari PDB. Angka itu 77% dari target defisit Rp296,7 triliun atau 2,35% PDB. mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…