Arogansi BUMN Layanan Publik

PT Kereta Api (KA) sebagai salah satu BUMN yang memberikan pelayanan publik khususnya angkutan kereta api sejatinya harus patuh pada UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, bukan merencanakan demo atau mogok kerja seperti yang direncanakan pada 6 Desember 2011 mendatang.

Menurut ketua umum serikat pekerja kereta api (SPKA) Sri Nugroho dalam jumpa pers di Bandung kemarin, layanan kereta api direncanakan bakal dihentikan selama tiga jam pada 6 Desember 2011 dari pukul 05.00 hingga pukul 08.00. Pekerja melakukan itu demi menunjukkan sikap mereka terhadap ketidakberpihakan pemerintah pada transportasi massal.

Adapun latar belakang mogok kerja missal itu, adalah menuntut pemberian bahan bakar minyak bersubsidi sesuai Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2006. Padahal seharusnya direksi PT KA dapat mengajukan usulan, bahkan meminta Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN untuk menindaklanjuti soal bahan baker tersebut. Jadi bukan domain SPKA yang lazimnya mewakili aspirasi tuntutan karyawan.

Bagaimanapun, rencana mogok kerja pegawai PT KA akan sangat merugikan sebagian besar konsumen pengguna jasa layanan kereta api baik jarak jauh maupun KRL Commuter Line lintas Jabodetabek. Bukankah dampak pemogokan itu berdampak mengganggu kondisi perekonomian nasional dan membuat tingkat produktivitas kerja nasional menjadi menurun?

Selain itu, PT KA sesuai pasal 15 UU No. 25/2009 sebagai penyelenggara pelayanan publik mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi untuk sarana dan prasarana serta fasilitas layanan publik, yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai.

Dari sisi perlindungan konsumen, khususnya pengguna jasa kereta api, secara tegas diatur pada pasal 7 (a) UU No. 8/1999 bahwa kewajiban pelaku usaha (PT KA) adalah beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Nah, jika mogok kerja pegawai PT KA jadi terlaksana pada 6 Desember, apakah ini bukan suatu pelanggaran norma dalam UU Pelayanan Publik dan UU Perlindungan Konsumen?

Secara konseptual, kita melihat persoalan bahan bakar bersubsidi untuk KA seharusnya masuk kategori standar operasi prosedur (SOP) yang dapat diselesaikan secara internal manajemen PT KA. Sementara dari sisi manajemen publik, PT KA terikat pada standar pelayanan minimal (SPM) layanan publik yang berorientasi pada kepentingan peningkatan mutu pelayanan ke masyarakat.

Jadi, tanggung jawab PT KA seharusnya menjaga standar pelayanan publik, mengingat masyarakat sesungguhnya telah ”membayar” setiap pelayanan itu melalui berbagai bentuk pajak kepada negara. Ingat, PT KA merupakan badan usaha milik negara.

Kita berharap manajemen PT KA dapat terus meningkatkan pelayanan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat pengguna jasa kereta api. Rencana mogok kerja bukanlah tindakan simpatik bahkan cenderung merugikan negara, kiranya patut dipertimbangkan kembali secara matang oleh pimpinan PT KA.

Alangkah baiknya Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan untuk lebih sigap mengantisipasi rencana mogok kerja tersebut. Yang penting adalah perlunya mengevaluasi substansi persoalan internal manajemen PT KA, namun tidak merugikan kepentingan layanan publik yang selama ini menggunakan jasa kereta api setiap hari. Semoga!

 

 

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…