Daya Tawar Lemah Renegosiasi Kontrak Lamban
Jakarta - Nasib renegosiasi 42 Kontrak Karya (KK) yang menjadi target pemerintah sepertinya belum menemui titik terang. Pasalnya, baru lima perusahaan yang siap menandatangani, dan sayangnya, tidak termasuk dua perusahaan tambang besar internasional, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan PT Freeport Indonesia (PTFI).
Menurut Deputy Director Reforminer Institute, Komaidi, pemerintah tidak memiliki daya tawar yang kuat sehingga tidak bisa tegas terhadap perusahaan tambang internasional. “Apalagi, blueprint pembangunan minerba kita tidak jelas arahnya,” kata dia kepada Neraca, Senin (21/11).
Komaidi menambahkan sebenarna ada enam isu strategis dalam renegosiasi kontrak pertambangan ini, yaitu luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara/royalti, kewajiban pengelolaan/pemurnian di dalam negeri, kewajiban divestasi, serta kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan di dalam negeri.
Pemerintah menyampaikan bahwa jumlah KK dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang telah di renegosiasi mencapai 65% terhadap seluruh kontrak pertambangan yang ada. Sebaliknya, berdasarkan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diundangkan per 12 Januari 2009, penyesuaian ketentuan yang tercantum di dalam pasal KK dan PKP2B sesungguhnya diamanatkan selambat-lambatnya satu tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Ini artinya, kata Komaidi, paling lambat per 12 Januari 2010 penyesuaian terhadap ketentuan KK dan PKP2B tersebut telah diselesaikan pemerintah dan kontraktor. Meski renegosiasi kontrak (berdasarkan jumlah kontrak) disampaikan telah mencapai 65%, lanjut Komaidi, kontribusi nama-nama perusahaan (kontraktor) tersebut terhadap produksi mineral dan batu bara nasional relatif tidak signifikan.
“Menurut PP No.45 Tahun 2003 dijelaskan kalau seluruh perusahaan tambang harus memberikan royalti sebesar 3,75%. Ini harusnya dilaksanakan. Tapi kenyataannya tidak. Selama delapan tahun, kontribusi produksi mineral dari KK yang telah menyetujui poin-poin renegosiasi kontrak rata-rata hanya 15%-20% terhadap total produksi mineral nasional,” jelasnya.
Sedangkan, pada periode yang sama, kontribusi produksi batu bara oleh PKP2B yang telah menyetujui poin-poin renegosiasi rata-rata hanya 20%-25% terhadap total produksi batu bara nasional. Dalam kaitan dengan penerimaan negara, sebagai perbandingan sambung dia, dengan mengacu ke rata-rata biaya investasi (cost recovery) sekitar 30% penerimaan kotor, rata-rata penerimaan negara dari sektor migas berkisar 55%-60% terhadap total penerimaan kotor minyak dan gas (migas).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa mengakui bahwa dalam melakukan renegosiasi kontrak memang tidak mudah. Namun, pemerintah akan tetap melaksanakan renegosiasi, khususnya dengan PTFI. “Dalam UU Minerba tidak ada pengecualian, Freeport juga akan kita renegosiasi kontraknya,” ungkapnya.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, terdapat 42 perusahaan yang terikat KK dan 76 perusahaan PKP2B. Namun, masih ada 35% sisa yang belum selesai dalam proses renegosiasi. **ardi
Urgensi Literasi Digital, Masyarakat Makin Sadar Penipuan di Ruang Digital NERACA Trenggalek – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkolaborasi…
NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan, potensi perputaran ekonomi yang terjadi selama libur Lebaran 2024…
NERACA Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, ASN pindah ke Ibu Kota Nusantara…
Urgensi Literasi Digital, Masyarakat Makin Sadar Penipuan di Ruang Digital NERACA Trenggalek – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkolaborasi…
NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan, potensi perputaran ekonomi yang terjadi selama libur Lebaran 2024…
NERACA Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, ASN pindah ke Ibu Kota Nusantara…