Bank Muamalat dan Bukopin Kerjasama Transaksi Repo Syariah

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dan PT Bank Bukopin Tbk menjalin kerja sama mekanisme transaksi surat berharga syariah dengan janji membeli kembali atau repo berdasarkan prinsip syariah dengan nilai Rp100 miliar. Dalam penandatanganan nota kesepahaman Bank Muamalat Indonesia dan Bank Bukopin di Jakarta, Rabu (27/7), kerja sama transaksi repo dinyatakan, syariah tersebut dilakukan guna mendorong pendalaman pasar khusus syariah dan mengatasi tantangan manajemen likuiditas.

Lingkup kerja sama yang disepakati antara lain membuka jalur transaksi repo, menggerakkan frekuensi perdagangan sukuk surat berharga syariah negara (SBSN) di pasar sekunder, dan memunculkan alternatif rencana kontingensi likuiditas yang tidak bergantung limit. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri oleh Direktur Bisnis Korporasi Bank Muamalat Indra Y Sugiarto, Direktur Perencanaan dan Keuangan Bank Bukopin Eko Rachmansyah Gindo, Direktur Keuangan Bank Muamalat Hery Syafril, Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI) Muhammad Anwar Bashori, Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Buchori.

Para pihak tersebut optimistis repo syariah antara bank syariah dan bank konvensional merupakan jawaban atas sejumlah hambatan perkembangan perbankan syariah Tanah Air akibat keterbatasan likuiditas, antara lain karena jumlah instrumen pasar uang antarbank sesuai syariah yang sangat terbatas.

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Buchori berharap kerja sama semacam ini tidak hanya terjadi dalam repo BMI-Bukopin saja, namun bisa juga diikuti oleh bank-bank lain. "Karena perbankan syariah sebenarnya lebih luas pasarnya. Harus diupayakan agar magnetnya sama dengan (bank) konvensional, sehingga nantinya syariah bisa lebih optimal," kata dia.

Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) dan Surat Edaran Bank Indonesia No.17/10/DKMP, transaksi repo syariah adalah transaksi penjualan surat berharga syariah oleh bank umum syariah, unit usaha syariah, atau bank umum konvensional yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, dengan janji pembelian kembali pada waktu tertentu yang diperjanjikan.

Transaksi repo syariah wajib menggunakan 'underlying' surat berharga syariah dan juga sebaliknya, contohnya apabila bank konvensional memiliki surat berharga syariah yang akan direpokan, maka hanya dapat ditransaksikan melalui mekanisme transaksi repo syariah. Surat berharga syariah yang dapat direpokan mencakup surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan baik oleh pemerintah seperti SBSN atau yang diterbitkan oleh korporasi di dalam negeri (sukuk korporasi).

Transaksi repo syariah dapat dilakukan untuk jangka waktu sampai dengan satu tahun dengan menggunakan akad yaitu jual beli SBS diikuti dengan janji untuk membeli kembali SBS tersebut pada waktu tertentu yang diperjanjikan dengan menyepakati terlebih dahulu harga dan waktu pembelian dan penjualan kembali SBS.

 

 

BERITA TERKAIT

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

LinkAja Raih Pendanaan Strategis dari Mitsui

  NERACA Jakarta – LinkAja meraih pendanaan investasi strategis dari Mitsui & Co., Ltd. (Mitsui) dalam rangka untuk saling memperkuat…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

LinkAja Raih Pendanaan Strategis dari Mitsui

  NERACA Jakarta – LinkAja meraih pendanaan investasi strategis dari Mitsui & Co., Ltd. (Mitsui) dalam rangka untuk saling memperkuat…