KONTRAK SEJAK ZAMAN ORBA MERUGIKAN - Indonesia Harus Paksa Renegosiasi Kontrak

NERACA

Jakarta - Tarik ulur renegosiasi kontrak pertambangan mengindikasikan proses renegosiasi tersebut cukup rumit dan alot. Buntutnya, dari 42 perusahaan yang menjadi target renegosiasi tersebut baru hanya 5 perusahaan yang siap menandatangani. Yang jelas dari lima perusahaan yang siap berenegosiasi itu belum termasuk PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan PT Freeport Indonesia (PTFI). 

Oleh karena itu agar UU Minerba dihormati demi kewibawaan NKRI. Maka renegosiasi kontrak pertambangan harus dipaksa. “Pemerintah harus berani bertindak tegas dan memberlakukan UU tentang Minerba No 4 tahun 2009 ayat B,yang mengatakan tidak ada tawar menawar untuk perusahaan asing dalam renegosiasi kontrak tersebut,” Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara kepada Neraca, Minggu (20/11).

Lebih jauh kata mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini, tak boleh ada perusahaan tambang yang “mbalelo” alias membangkang. “Intinya, semua kontraktor harus mengikuti aturan yang ada di negara ini. Tidak ada pengecualian,”  tegasnya

Marwan mengakui, memang UU Minerba zaman orde baru itu banyak kelemahannya. Sehingga menimbulkan ketidakadilan untuk bangsa ini. Masalahnya .kontrak di zaman orde baru penuh dengan intrik intrik politik. “Di zaman orde baru itum kontrak UU Minerba kita sangat kacau balau. Disitu, sumber daya manusia (SDM) tidak memenuhi syarat, tidak paham dengan kontrak minerba. Selain itu, banyaknya politikus berkolaborasi untuk memburu rente,”terangnya

Marwan mendesak agar Presiden SBY harus bersikap lebih tegas dengan kontrak karya ini seperti. Bahkan kalau perlu meniru gaya  Hugo Chavez (Pemimpin Venezuela). Masalahnya, para kontaktor yang menolak ini selalu berlindung atas kesucian kontrak lama. “Semestinya mereka mengikuti kontrak yang ada di negara ini. Karena UU Minerba yang baru ini sifatnya jauh lebih tinggi dari pada kontrak karya,”tandasnya.

Hal yang sama dikatakan Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam, yang menilai penolakan renegosiasi kontrak perusahaan tambang. Dikarenakan kebijakan negara banyak disandra oleh pemilik modal. Akibatnya, keuntungan hanya dapat dinikmati para investor saja. Sedangkan rakyat Indonesia tidak dapat apa-apa, sementara kekayaan alamnya terus dikeruk investor. 

Bargaining negara kita lemah, karena kebijakan negara saat ini telah disandra para pemilik modal. Padahal, seharusnya, hasil kekayaan alam Indonesia ini dapat menaikkan pendapatan negara, sehingga semua rakyat juga dapat menikmati hasilnya,” jelas Arif kemarin.

Karena itu, Arif meminta pemerintah lebih tegas untuk menindak beberapa perusahaan yang melakukan penolakan renegosiasi kontrak ini. Cari tahu apa alasan mereka menolaknya. “DPR juga harus meminta menteri BUMN untuk memanggil drreksi beberapa perusahaan yang nolak itu,” ujarnya.

Tak hanya itu, faktor transparansi juga sangat penting dalam hal ini. Maklum, banyak yang memiliki kepentingan dalam kasus seperti ini. Karena pada penolakan renegosiasi kontrak ini terdapat indikasi backing dari partai politik ”Dengan keterbukaan, maka akan terbongkar partai politik mana yang menjadi backing mereka sehingga berani menolak renegosiasi kontrak,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) Effendi Siradjuddin mengatakan kesiapannya mendukung rencana pemerintah mengalihkan pengelolaan blok minyak dan gas bumi asing yang hampir habis masa kontraknya kepada perusahaan nasional.  "Bukan cuma siap, tapi lebih dari siap. Sudah seharusnya pemerintah memberikan kesempatan yang lebih luas kepada perusahaan migas nasional, termasuk barang dan jasa nasional, dalam mengelola ladang-ladang minyak dan gas bumi di Indonesia," katanya

Menurut Effendi, kebijakan pemerintah tersebut sejalan dengan kecenderungan global. Sejak 40 tahun silam, semua negara penghasil migas praktis telah berhasil memiliki dan mengoperasikan hampir 90% ladang migas di negara mereka, yang notabene merepresentasikan 90% cadangan dan produksi dunia.  "Terobosan pemerintah ini patut didukung, utamanya karena Indonesia saat ini terancam oleh ketidaktersediaan minyak impor yang merupakan pemasok 2/3 kebutuhan nasional," ujarnya.

Terkait kesiapan pemain nasional, Effendi menunjuk fakta bahwa semua lapangan eks-operator asing, baik lapangan produksi maupun lapangan tidur, telah berhasil dinaikkan produksinya oleh perusahaan nasional seperti dilakukan Pertamina, Medco, Energi Mega Persada, dan lebih dari 30 swasta nasional lainnya.

Tidak hanya di dalam negeri, lebih dari separuh perusahaan migas nasional saat ini pun sudah beroperasi di luar negeri. Sejarah juga mencatat, banyak tenaga ahli Indonesia yang belajar dari perusahaan Amerika dan Eropa sejak awal 1960-an.

Turut menjadi bagian dari perusahaan asing yang berhasil mendongkrak produksi minyak Indonesia hingga lima kali lipat dan mencapai puncaknya sebesar 1,7 juta barel per hari pada awal 1990-an. "Keberhasilan itu didorong oleh iklim investasi yang kondusif, tidak seperti iklim investasi kita dalam 10 tahun terakhir," kata Effendi.

Minim Respon

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Dede Ida Suhendra mengakui masih minim perusahaan tambang yang merespon positif renegosiasi. “"Kontrak karya (KK) kurang lebih iya. Kita lihat, itu kan terus berkembang, tiap hari kita terus bicara, ada lima yang kelihatannya sudah setuju," ujarnya

Menurut Dede, Kementerian ESDM dan Kementerian Koordinator Perekonomian akan membentuk tim untuk renegosiasi dengan perusahaan-perusahaan asing yang memang kontraknya sudah mulai tua. "Ini kan yang sudah siap dulu saja kita ada tim dengan Kemenko, kita siapkan. itu kan tidak sederhana itu. Jadi kita sedang list dulu ada beberapa KK dan Perjanjian Kontrak Penambangan Batu Bara (PKP2B) yang sudah siap," tuturnya.

Namun, dirinya enggan menyebutkan perusahaan mana saja yang akan direnegosiasi tersebut. "KK kan ada 42, dan lima itu yang siap. Nanti saja lah," tegasnya.

Seperti diketahui, Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia Sinta Sirait menyatakan, pihaknya akan terbuka jika pemerintah ingin melakukan renegosiasi kontrak karya PT Freeport dengan Indonesia. Perusahaan akan tetap terbuka untuk membicarakan persoalan kontrak karya ini. "Perusahaan akan tetap terbuka untuk membicarakan persoalan kontrak karya ini," ujarnya.

Sesuai kontrak karya yang berlaku sejak Desember 1991, kontribusi PT Freeport Indonesia kepada pemerintah lebih dari 12 miliar dollar AS. Ihwal kesediaannya melakukan renegosiasi tersebut, yang artinya Freeport mengakui harus memberikan royalti lebih kepada Pemerintah Indonesia. "Terpenting kita harus duduk bersama dulu, nanti itu dibicarakan," ujarnya. iwan/ahmad/cahyo

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…