Menunggu Seberapa Ampuh Tax Amnesty

 

NERACA

 

Jakarta – Kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty mulai di jalankan mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Pemerintah juga mengimbau seluruh wajib pajak yang menyimpan dana di luar negeri untuk berpartisipasi dengan tujuan meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan. Kebijakan amnesti pajak diproyeksikan mampu menambah penerimaan pajak hingga Rp165 triliun yang dapat bermanfaat bagi pembiayaan pembangunan.

Selain menambah penerimaan pajak, kebijakan tersebut juga mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan yang ditandai dengan peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. Program amnesti pajak juga diharapkan mampu mendorong reformasi perpajakan serta perluasan basis data perpajakan.

Beberapa kalangan menilai kebijakan ini akan sia-sia dalam mendatangkan uang dari luar negeri, namun ada juga yang optimistis dengan langkah pemerintah. Salah satunya Ekonom senior dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Emil Salim. Ia mengatakan kebijakan amnesti pajak memiliki tingkat kegagalan yang rendah dalam memenuhi tujuannya meningkatkan penerimaan pajak untuk pembiayaan berbagai program yang telah direncanakan.

"Amnesti pajak tingkat kegagalannya tidaklah tinggi, jadi saya kira tidak perlu terlalu khawatir bahwa kebijakan ini akan gagal," kata Emil ketika ditemui di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (26/7). Ia beranggapan tingkat kegagalan kebijakan amnesti pajak tergolong rendah, karena adanya keseriusan pemerintah dalam merumuskan program yang pada akhirnya ditujukan untuk pembangunan tersebut. "Pokoknya yang terpenting adalah kita berusaha dengan maksud untuk memberlanjutkan proses pembangunan," kata dia.

Emil mengatakan amnesti pajak ditujukan untuk mengatasi kesulitan dana karena kondisi perekonomian global yang merosot, padahal pembangunan, terutama sektor infrastruktur, jalan terus. "Dalam keadaan ekonomi yang harus berjalan terus, namun pemasukan negara turun, bagaimana 'jurang' tersebut ditutup? Amnesti pajak adalah maksud untuk menutup 'jurang' itu," ujarnya.

Mantan Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia tersebut mengatakan amnesti pajak bukanlah penyelesaian final masalah pembangunan, karena yang pada akhirnya harus membiayai pembagunan tetaplah pajak dari masyarakat. "Amnesti pajak adalah fase untuk mengatasi masa dimana kita mengalami jurang kekurangan dana. Manfaatnya harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat," tuturnya.

Dilain sisi, Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan besarnya potensi kegagalan pengampunan pajak dibanding besarnya penerimaan pajak yang diharapkan pemerintah. “Dari studi empiris yang dilakukan, Pengampunan Pajak ini tingkat kegagalannya lebih besar. IMF saja mengatakan negara yang berhasil melakukan adalah anomali. Istilahnya potensi gagalnya besar,” ujar legislator asal Fraksi PDI-Perjuangan.

Andreas mengatakan melihat dari pengalaman Indonesia yang sebelumnya menerapkan kebijakan yang sama pada 1964, 1984 dan 2008 yang diikuti sunset policy memang berdampak langsung terhadap besarnya penerimaan pajak di tahun yang bersangkutan. Akan tetapi, peningkatan tersebut belum tentu akan berlanjut dan justru penerimaan pajak kembali turun jika berkaca pada pengalaman sebelumnya. Menurut dia, situasi dalam mengambil keputusan dilanjutkannya pembahasan Tax Amnesty menjadi dilematis, apalagi berdampak pada ekonomi yang stagnan. "Kalau (tax amnesty) tidak diterapkan, apakah bukan menjadi langkah mundur yang luar biasa. Ekonomi dalam ketidakpastian karena ini menyangkut kredibilitas pemerintah," ujar Andreas.

Data dari Kementerian Keuangan menyebutkan penerimaan uang tebusan dari program amnesti pajak telah mencapai Rp23,7 miliar. Sementara tebusannya telah mencapai Rp23,7 miliar, itu dari deklarasi aset sebesar Rp989 miliar. Uang tebusan tersebut seluruhnya berasal dari deklarasi aset dengan rincian sebesar Rp735 miliar dari deklarasi aset dalam negeri dan sebanyak Rp253 miliar dari deklarasi aset luar negeri. Jumlah itu berasal dari 82 Surat Pernyataan Harta (SPH). bari

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…