Uang Tebusan Tax Amnesty Capai Rp23,7 miliar

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Juru Bicara Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan penerimaan uang tebusan dari program amnesti pajak telah mencapai Rp23,7 miliar, meski pelaksanaan dari kebijakan ini baru berjalan efektif selama satu minggu. "Tebusannya telah mencapai Rp23,7 miliar, itu dari deklarasi aset sebesar Rp989 miliar," kata Luky dalam pemaparan di Jakarta, Selasa (26/7).

Luky menjelaskan uang tebusan tersebut seluruhnya berasal dari deklarasi aset dengan rincian sebesar Rp735 miliar dari deklarasi aset dalam negeri dan sebanyak Rp253 miliar dari deklarasi aset luar negeri. "Jumlah itu berasal dari 82 Surat Pernyataan Harta (SPH)," ujar Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan ini.

Luky optimistis para wajib pajak yang melakukan deklarasi aset maupun repatriasi modal dari luar negeri semakin bertambah, terutama menjelang berakhirnya masa periode pertama pada akhir September 2016. "Kalau ada penumpukan di akhir periode tidak terhindarkan 'by nature', tapi kita bisa ekspektasi nanti di akhir September, karena periode satu menawarkan 'rate' paling rendah," ucapnya.

Ia menambahkan program amnesti pajak telah menarik minat para wajib pajak yang mengikuti sosialisasi di Surabaya dan Medan, apalagi jumlah panggilan di "call center" layanan "tax amnesty" telah mencapai ribuan. "Call center amnesti pajak sudah menerima 3.200-an pertanyaan meski baru beroperasi total delapan hari. Sosialisasi di Surabaya dan Medan, selalu 'full house', ini sangat jauh ketika penyelenggaraan 'sunset policy' 2008," ungkapnya.

Dengan demikian, ia mengharapkan pelaksanaan amnesti pajak bisa berjalan lancar, sehingga repatriasi modal serta deklarasi aset yang dilakukan wajib pajak bisa memberikan stimulus bagi perekonomian nasional. Program amnesti pajak akan berlaku selama sembilan bulan mulai dari 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Pembagian periode tersebut juga diikuti dengan pengenaan tarif tebusan secara bertahap untuk repatriasi modal maupun deklarasi aset. Tarif tebusan untuk repatriasi modal pada periode pertama (Juli-September) sebesar 2 persen, kemudian diikuti periode kedua (Oktober-Desember) sebesar 3 persen, dan periode ketiga (Januari-Maret 2017) sebesar 5 persen.

Sedangkan, tarif tebusan untuk deklarasi aset pada periode pertama (Juli-September) sebesar 4 persen, kemudian diikuti periode kedua (Oktober-Desember) sebesar 6 persen, dan periode ketiga (Januari-Maret 2017) sebesar 10 persen.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menerangkan ada beberapa tips untuk memudahkan wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Tips pertama, peserta dapat memanfaatkan layanan helpdesk yang telah disediakan untuk berkonsultasi dan memperoleh formulir pendaftaran. Ini bertujuan agar terhindar dari antrean panjang,

Layanan helpdesk tersedia baik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maupun call center. "Saran kami adalah, supaya informasi nanti lengkap ketika mendaftar dan tidak usah mengantre panjang, tolong Bapak Ibu datang dulu ke helpdesk, helpdesk tersedia di setiap Kantor Pelayanan Pajak, ada juga yang di website, ada juga yang berbentuk call center, nomornya 1500745," kata Menkeu.

Kedua, setelah selesai mengisi formulir dan meyakini semua data yang diisi sudah akurat, peserta diharapkan datang ke bagian pendaftaran di KPP terdekat. "Ketika sudah yakin bahwa formulir yang bisa di-download itu sudah terisi, dan isinya sudah mendekati kebenaran, maka Bapak Ibu tinggal datang ke bagian pendaftaran di KPP," jelasnya.

Ketiga, setelah mendaftar pada KPP terdekat dan memperoleh surat konfirmasi bahwa formulir sudah diterima oleh KPP, peserta akan memperoleh surat pernyataan pengampunan pajak. "InsyaAllah prosesnya akan cepat, setelah surat konfirmasi bahwa formulir Bapak Ibu sudah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak, sepuluh hari kemudian paling lambat, surat pernyataan untuk Amnesti Pajak ini sudah keluar," ungkap Bambang.

Setelah menerima surat pernyataan Amnesti Pajak, sesuai dengan motto amnesti pajak, peserta dapat menjalankan usahanya secara lebih tenang. "Setelah itu, sesuai dengan motto Amnesti Pajak, kita sudah mengungkap, kita sudah menebus, dan terakhir Bapak Ibu setelah semuanya beres, dapat surat, Bapak Ibu lega, karena bisa berbisnis ke depan tanpa takut dikejar kejar Ditjen Pajak," paparnya.

 

BERITA TERKAIT

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…