Keraguan Program Pengampunan Pajak

 

Oleh: Ambara Purusottama

Prasetiya Mulya Mulya School of Business and Economics

 

Keberadaan program pengampunan pajak yang baru saja dimulai pemerintah justru mulai diragukan. Belakangan Bank Indonesia sebagai wakil pemerintah pun mulai bersikap pesimis akan keefektifan program yang ada. Bukan tanpa sebab memang, hingar bingar program ini tidak diimbangi dengan infrastruktur pendukung. Program ini memang awalnya membawa kesan optimis sehingga pasar pun menyambut baik. Namun optimisme ini seakan mulai luntur sejalan dengan waktu akibat ketidaksiapan dan terkesan diburu-buru.

Program pengampunan pajak sedianya sebagai alternatif jalan keluar lesunya perekonomian yang dihadapi negara ini. Pendapatan negara yang terus menurun akibat gejolak harga komoditas mengisyaratkan pemerintah harus memutar otak mencari alternatif pembiayaan lainnya selain hutang. Potensi yang demikian besar dan minimnya risiko program pengampunan pajak digadang-gadang mampu menjadi solusi pendapatan negara yang terus merosot. Data menyebutkan tidak kurang dari Rp 3.000 triliiun dilarikan ke luar negeri.

Meskipun awalnya pasar mengapresiasi positif langkah yang diambil pemerintah namun kecenderungan investor justru saat ini terkesan wait and see. Salah satu alasannya adalah mengenai status hukum dari pemilik dana. Ada kekhawatiran ketika pemilik dana yang bersedia mengikuti program tersebut justru dikriminalisasi karena melawan hukum. Selain itu tidak sedikit dana yang dilarikan ke luar negeri didapatkan dari aktivitas yang melawan hukum. Kekhawatiran terhadap status hukum inilah yang menjadi penyebab utama keraguan program yang sedang berlangsung.

Tantangan dari negara surga pajak pun tidak kalah penting. Berbagai insentif tambahan yang diberikan kepada pemilik dana membuat mereka kembali berpikir ulang. Selain itu, pemilik dana juga tidak dipusingkan dengan asal muasal dana yang dimiliki. Selama mereka bersedia menempatkan dananya mereka akan diberikan fasilitas yang memadai. Singkatnya, selama insentif yang diberikan lebih besar maka pemilik dana tentunya akan enggan memindahkan dananya ke tanah air.

Instrumen penyerapan dana repatriasi hingga saat ini masih juga masih terkendala. Pemerintah mensyaratkan dana repatriasi setidak-tidaknya tiga tahun harus terparkir di bumi pertiwi. Potensi dana repatriasi yang cukup besar mengisyaratkan pasar akan kebanjiran likuditas yang sangat melimpah. Dengan kelesuan dan ketidak pastian ekonomi yang dihadapi dikhawatirkan pemilik dana berpikir ulang untuk mengembalikan dananya. Pemilik dana tentunya akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menempatkan dananya.

Ketegasan dari pemerintah menjadi jawaban dari keraguan banyak pihak akan program pengampunan pajak. Pola pikir rekonsiliasi haruslah ditanamkan sejak awal. Program ini dijalankan bukan upaya untuk menghukum pemilik dana namun menjadi jalan tengah terhadap perbedaan dimasa lalu. Dalam upaya rekonsiliasi ini pemerintah seyogyanya mengedepankan win-win solution dengan tidak mengutak-atik latar belakang dan tentunya memberikan kepastian hukum bagi para pemiliki dana. Secara paralel, pemerintah tetap menjunjung tinggi hukum untuk saat ini dan di masa yang akan datang.

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…