Terorisme dan "Lone Wolf"

 

Oleh:  Almira Fadillah, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gunadharma Jakarta

Di era globalisasi ini, semua informasi dapat diperoleh dengan cepat dan mudah, termasuk nilai-nilai yang berkaitan dengan fanatisme agama, yang secara tidak langsung telah meningkatkan ancaman terror di tanah air. Hal ini tentunya tidak baik jika terus terjadi, bahkan akan menjadi ancaman nyata bagi keamanan bangsa. Hal ini dapat dilihat melalui berbagai kejadian teror beberapa waktu lalu, salah satunya kejadian “Bom Surakarta” yang terjadi menjelang H-1 Hari Raya Idul Fitri.

Secara umum kegiatan Terorisme memiliki tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan, sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Pada umumnya teror merupakan senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror

Berbagai kejadian teror yang telah terjadi tentunya memperihatinkan karena dengan demikian masyarakat merasa tidak aman melalui tindakan oknum atau kelompok tidak bertanggungjawab. Selain itu, ancaman teror saat ini telah memiliki perubahan dalam pergerakannya, mengingat sebelumnya tindakan teror dilakukan oleh kelompok ekstrim kanan, dengan tujuan mewujudkan Daulah serta Khilafah Islamiyah. Namun saat ini kegiatan teror tidak lagi harus dilakukan oleh kelompok besar dengan kader yang memiliki basic pelatihan militer seperti ISIS tetapi dapat dilakukan melalui kelompok kecil tanpa latar belakang pernah mengikuti latihan militer atau perang. Hal ini ditunjukkan melalui maraknya aktivitas “Lone Wolf”. Pada dasarnya Lone Wolf sendiri adalah

Kelompok Kecil  

Ancaman teror di Indonesia menurut pengamat bukan lagi datang dari kelompok radikal, melainkan dari individu-individu yang memiliki pemahaman ekstrem, atau yang disebut Lone Wolf. Selain itu, ancaman Lone Wolf yang teradikalisasi di internet atau melalui pengalaman berperang di Suriah atau Irak kian menjadi tren di seluruh dunia.

Lone wolf berarti individual atau kelompok kecil dengan taktik teroris tradisional, baik melalui kekerasan dan mentargetkan warga sipil untuk mencapai tujuan politik atau ideologi, tetapi dalam aksinya bukan merupakan anggota atau bekerja sama dengan organisasi teroris baik secara kelompok atau sel-sel. Dengan kata lain “lone wolf” merupakan sebutan bagi teroris individu yang beroperasi di luar jaringan.

Berkembangnya “Lone Wolf” sendiri tidak lain karena terinspirasi oleh aksi teror maupun   kekerasan dari kelompok radikal kanan seperti ISIS, sehingga individu atau kelompok tertentu melakukan aksi serupa akibat pengaruh media yang berbau radikal, yang secara tidak langsung menyebarkan faham kekerasan.

Pada umumnya, “Lone Wolf” beroperasi dengan struktur yang kurang jelas bila dibandingkan dengan organisasi teroris besar saat ini. Dilain pihak, terdapat fakta bahwa banyak “Lone Wolf” hanya memiliki ikatan yang sangat longgar dengan kelompok teroris lainnya. Saat ini dinilai bahwa fenomena aktivitas “Lone Wolf” terus meningkat pada beberapa tahun terakhir ini.

Salah satu aksi Lone Wolf yang menjadi perhatian masyarakat tidak lain adalah ledakan di Mall Alam Sutera, tepatnya dikantin karyawan  di Lower Ground (LG), dengan korban seorang karyawan tenant Borneo bernama Fian (24) terluka karena bom berada di dalam tempat sampah plastik yang berada di bilik. Kasus Bom di Mall Alam Sutera  bukan yang pertama kali, sebelumnya Bom pertama terjadi dan meledak pada tanggal 9 Juli 2015, di dalam toilet dekat rumah makan Gula Merah.

Pandangan Dunia

Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, dikenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3.000 korban. Sejak saat itu, “Terorisme menjadi isu Global” yang mempengaruhi kebijakan politik seluruh negara-negara di dunia, sehingga menjadi titik tolak persepsi untuk memerangi Terorisme sebagai musuh internasional.

Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia, merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme, dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.

Saat ini perkembangan kelompok terorisme tidak hanya melalui kajian, perekrutan kader maupun pelatihan perang tetapi juga melalui propaganda media online. Isi dari propaganda media online sendiri tidak lain mengkritisi kinerja pemerintah ataupun tindakan yang dinilai kurang pro terhadap faham fanatisme kelompok teror itu sendiri. Disisi lain, propaganda mereka tidak memiliki pandangan netral dan lebih mengarahkan untuk mendiskreditkan pemerintah, lalu menghimbau masyarakat agar mendukung aksi kekerasan tersebut, bahkan saat ini mereka juga secara terbuka mempublish aksi kekerasan tersebut di dunia maya. Hal ini secara tidak langsung memicu individu lain melakukan hal serupa.

Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan karena secara tidak langusng dapat mempengaruhi generasi muda untuk ikut mengikuti maupun mencoba aksi kekerasan tersebut, yang kemudian dapat menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat luas. Menyikapi kondisi tersebut, kita semua masyarakat Indonesia wajib mendukung, mendorong aparat pemerintah memberantas tindakan “Terorisme” karena dampak yang disebabkan tidaklah kecil tetapi luas dan mengakar. Mengingat dengan adanya tindakan terorisme dapat menyebabkan kebencian tersendiri bagi golongan tertentu, sehingga tidak menutup kemungkinan memunculkan potensi saling mencurigai, membenci di antara kelompok masyarakat. Sebagai warga Negara kita wajib mengenali maupun mengkontrol lingkungan kita, agar lingkungan masyarakat jauh dari pemikiran ataupun pandangan fanatik terutama yang berkaitan dengan agama karena nantinya akan menimbulkan kekacauan atau memunculkan aksi teror lainnya.

Selain melakukan kontrol lingkungan dan sosial, perlunya hukum yang lebih kompleks maupun efektif dalam memberantas masalah Terorisme melalui perbaikan fasilitas maupun perluasan wewenang bagi lembaga intelijen serta penguatan lembaga deradikalisasi teroris. Mengingat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinilai masih membatasi ruang gerak BIN dan POLRI dalam memberantas Terorisme. Selain itu juga dinilai bahwa penanganan Terorisme di Indonesia tergolong menghormati HAM dan proses hukum, hal demikian yang membuat masalah Terorisme terus berkembang di Indonesia.

Untuk keefektifan pemberantasan masalah Terorsime, lebih baik dalam revisi UU Keamanan Nasional memberikan kewenangan penangkapan dan penyadapan sekaligus kepada BIN, hal ini ditujukan untuk meredusi secara efektif jaringan ekstrem kanan yang merupakan embrio dari kejadian Terorisme selama ini di Indonesia. Mengingat banyaknya organisasi Keagamaan yang tidak sesuai dengan Ideologi Negara Indonesia yakni Pancasila, yang kemudian berkembang secara bebas menjadi kelompok bersenjata maupun melakukan pelatihan perang bagi kadernya. Hal ini tentunya terlihat miris karena sudah sewajarnya Alat Negara wajib melindungi masyarakat maupun kepentingan nasional dari tindakan sabotase. 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…