Efektivitas Tax Amnesty

 

 

Oleh: Prof. Firmanzah., PhD

Rektor Universitas Paramadina

 

Pada awal akhir Juni, tepatnya (28/06) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disahkan DPR-RI dan kemudian disahkan oleh Presiden Jokowi menjadi Undang-Undang (UU) No 11 tahun 2016 dan mulai berlaku pada 18 Juli 2016. Berlakunya Tax Amnesty ini menandai awal baru tidak hanya bagi upaya meningkatkan ruang fiskal guna mempersempit defisit fiskal tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan ruang fiskal. Di saat trend perlambatan baik permintaan maupun harga komoditas, membuat penerimaan negara menjadi tertekan. Sementara kebutuhan pendanaan dalam belanja negara menjadi semakin besar. Terlebih saat ini, Indonesia membutuhkan ruang fiskal yang lebih besar ditengah upaya menggenjor pembangunan infrastruktur.  

Dalam UU dinyatakan bahwa Pengampunan Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Dengan mengungkapkan Harta dan membayar uang tebusan maka wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana bidang perpajakan. Ketentuan tersebut berlaku bagi setiap wajib pajak namun terdapat beberapa wajib pajak yang dikecualiakan. Pengecualian berlaku bagi wajib pajak yang; 1) dilakukan penyidikan dan berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, 2) dalam proses peradilan, 3) menjalani hukum pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan. Wajib pajak juga berlaku bagi para pengusaha baik yang beroperasi di dalam negeri maupun luar negeri.

Tentunya kita semua berharap bahwa Tax Amnesty dapat secara efektif mendorong para pengusaha yang selama ini masih memiliki aset yang belum terdaftar dapat segera mendaftarkan hartanya. Melalui Tax Amnesty kita dapat menjadikannya sebagai momentum untuk mentransformasi sektor perpajakan. Hal ini penting tidak hanya untuk kepentingan fiskal dan perpajakan saat ini, tetapi juga dikemudian hari. Melalui mekanisme pelaporan harta kekayaan maka negara akan memiliki basis data perpajakan yang semakin besar dikemudian hari. Baik secara intensifikasi maupun ekstensifikasi perpajakan. Intensifikasi terjadi ketika wajib pajak melaporkan harta yang selama ini belum dilaporkan. Sementara ekstensifikasi terjadi ketika wajib pajak yang selama ini belum terdaftar akan mendaftar sebagai wajib pajak dan mendaptkan NPWP beserta pelaporan harta kekayaan.

Salah satu kunci keberhasilan dan efektivitas dari program ini adalah sosialisasi, komunikasi dan persuasif dari pemerintah ke dunia usaha. Upaya untuk melakukan sosialisasi harus terus dilakukan secara intensif dan ekstensif. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga otoritas lainnya seperti perbankan, media massa, BI dan OJK juga perlu secara kolektif melakukan sosialisasi dan komunikasi ke masyarakat. Baik di dalam maupun di luar negeri agar semakin banyak elemen masyarakat dan pengusaha yang akan menggunakan fasilitas pengampunan pajak. Terlebih banyak dana dari pengusana domestik yang selama ini ditempatkan di luar negeri dan belum dilaporkan kepada negara.  

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…