Sepekan, Lebih 20 Wajib Pajak Ajukan Program Tax Amnesty

Sepekan, Lebih 20 Wajib Pajak Ajukan Program Tax Amnesty
NERACA
Jakarta - Kementerian Keuangan mengungkapkan, telah menerima permohonan amnesti yang diajukan lebih dari 20 wajib pajak (WP) hanya dalam sepekan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Nilai aset yang dideklarasikan oleh puluhan wajib pajak tersebut telah mencapai lebih dari Rp 400 miliar. 
"Nilai deklarasi harta sudah lebih dari Rp400 miliar, tax payer-nya (yang melapor) sudah lebih dari 20 WP," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Jakarta, Jumat (22/7).
Menurut dia, total nilai uang tebusan yang berhasil dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah lebih dari Rp6 miliar. Nilai ini, kata Mardiasmo, naik tiga kali lipat dari pendapatan uang tebusan dalam sehari sebelumnya (21/7). 
Perlu diketahui, Presiden Jokowi sekarang gencar melakukan sosialisasi kebijakan pengampunan pajak ke berbagai provinsi di negeri ini, mengingat program tax amnesty hanya berlaku hingga 31 Maret 2017 ini. Diharapkan, program amnesti pajak bisa mendorong repatriasi aset,  menambah penerimaan negara, dan memperbaiki basis data perpajakan negara
Celah Wajib Pajak
Sementara itu, pihak Kemenkeu mengakui masih ada celah bagi peserta amnesti pajak untuk melarikan modalnya ke luar negeri sekalipun telah berkomitmen menempatkan dana repatriasi di bank persepsi paling singkat tiga tahun. 
“Celah pasti ada, ya kami antisipasi. Pasti kami akan lihat pos (investasinya),” ujar Suryo Utamo, staf ahli Menkeu bidang peraturan perpajakan usai menghadiri seminar yang selenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, Jumat (22/7).
Menurut dia, basis dari pengampunan pajak adalah kejujuran WP.  Artinya, pemohon amnesti harus jujur dalam menyebutkan nilai aset yang sebelumnya belum dilaporkan, dan jujur dalam menanamkan investasi aset repatriasinya di dalam negeri.
Sebagai upaya pengawasan, lanjutnya, selain melibatkan internal Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari lembaga penampung aset repatriasi (gateway) atau bank persepsi yang ditunjuk hingga konsultan pajak.
“Kami kan tidak bisa sendirian mengawal, mengontrol, ya kami melibatkan juga pihak-pihak yang lain,” ujarnya. Mekanisme investasi melalui bank persepsi juga dipilih karena pemerintah ingin bisa memonitor pergerakan aset repatriasi yang dimiliki WP. 
Namun, apabila perekonomian domestik dalam kondisi baik dan aman, menurut Suryo,  investor akal lebih memilih tetap menaruh uangnya di Indonesia ketimbang mencari cara untuk kembali menaruh uangnya di luar negeri. “Kalau ekonomi bagus, orang tidak akan mengeluarkannya lagi. Ekonomi bagus, situasi aman nyaman mereka dapat uang lebih sedikit tidak apa-apa,” ujarnya. 
Lebih lanjut, Suryo mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tax amnesty. Pasalnya, kebijakan ini belum tentu akan terjadi lagi dalam waktu dekat.
"Pak Presiden dan Pak Menteri Keuangan pun bilang bahwa ini adalah kebijakan yang terakhir,  mudah-mudahan tidak ada lagi. Jadi kalau basis data semuanya sudah clear masuk ke dalam sistem,  tidak perlu lagi pengampunan pajak ke depannya," ujarnya. 
Secara terpisah, Sekretaris Umum IKPI Kismantoro Petrus mengungkapkan perlu dipahami bahwa kebijakan pengampunan pajak tidak membatasi kegiatan bisnis pelaku usaha.
Menurut dia, aset repatriasi yang dimohonkan pengampunan pajak adalah aset tambahan wajib pajak yang sebelumnya belum pernah dilaporkan. Dengan demikian, pemerintah bisa memperbarui data basis pajak ke depan.
Aset repatriasi pemohon pajak harus diinvestasikan dalam instrumen yang telah ditentukan di Indonesia dalam tempo minimal tiga tahun melalui bank persepsi yang ditetapkan. Pemohan pengampunan pajak juga harus membayar uang tebusan yang ditetapkan.
Kendati demikian, lanjutnya, pelaku usaha bisa melakukan ekspansi bisnis menggunakan aset di luar negeri yang dimohonkan pengampunan pajaknya. Ia menilai, keputusan bisnis itu di luar ranah pengampunan pajak. “Jangan dicampurkan adukkan antara bisnis orang dengan pengampunan pajak,” tutur dia. 
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memperkirakan bakal banyak WP berstatus pengusaha yang tergiur mendapatkan fasilitas pengampunan pajak demi keuntungan perusahaannya sendiri. Caranya, adalah dengan merepatriasi aset dan menempatkannya di perbankan nasional, untuk kemudian ditarik sebagai pinjaman modal bagi perusahaan milik WP tersebut.
“Saya menduga nantinya akan banyak masuk ke perusahaan yang mereka kontrol, untuk kemajuan perusahaannya sendiri," ujarnya belum lama ini.  
Hariyadi mengatakan, repatriasi aset yang dilakukan oleh WP sangat mungkin dimanfaatkan kembali oleh WP yang bersangkutan dengan cara tersebut. “Oleh karena itu tergantung karakter pengusahanya. Kalau ada yang sangat aktif menjalankan perusahaannya, kemungkinan mereka akan meletakkannya sebagai modal mereka,” ujarnya. 
Sementara apabila WP menjadikan aset tersebut sebagai portofolio investasi, mereka seharusnya mempercayakannya kepada manajer investasi yang akan menanamkannya di pasar modal, obligasi, atau ke dalam sektor riil melalui skema public private placement proyek infrastruktur pemerintah. 
Meski telah mengendus adanya potensi repatriasi hanya menguntungkan WP-nya sendiri, Hariyadi meminta pemerintah untuk terus memantau implementasi kebijakan pengampunan pajak tersebut. mohar

NERACA

Jakarta - Kementerian Keuangan mengungkapkan, telah menerima permohonan amnesti yang diajukan lebih dari 20 wajib pajak (WP) hanya dalam sepekan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Nilai aset yang dideklarasikan oleh puluhan wajib pajak tersebut telah mencapai lebih dari Rp 400 miliar. 

"Nilai deklarasi harta sudah lebih dari Rp400 miliar, tax payer-nya (yang melapor) sudah lebih dari 20 WP," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Jakarta, Jumat (22/7).

Menurut dia, total nilai uang tebusan yang berhasil dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah lebih dari Rp6 miliar. Nilai ini, kata Mardiasmo, naik tiga kali lipat dari pendapatan uang tebusan dalam sehari sebelumnya (21/7). 

Perlu diketahui, Presiden Jokowi sekarang gencar melakukan sosialisasi kebijakan pengampunan pajak ke berbagai provinsi di negeri ini, mengingat program tax amnesty hanya berlaku hingga 31 Maret 2017 ini. Diharapkan, program amnesti pajak bisa mendorong repatriasi aset,  menambah penerimaan negara, dan memperbaiki basis data perpajakan negara

Celah Wajib Pajak

Sementara itu, pihak Kemenkeu mengakui masih ada celah bagi peserta amnesti pajak untuk melarikan modalnya ke luar negeri sekalipun telah berkomitmen menempatkan dana repatriasi di bank persepsi paling singkat tiga tahun. 

“Celah pasti ada, ya kami antisipasi. Pasti kami akan lihat pos (investasinya),” ujar Suryo Utamo, staf ahli Menkeu bidang peraturan perpajakan usai menghadiri seminar yang selenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, Jumat (22/7).

Menurut dia, basis dari pengampunan pajak adalah kejujuran WP.  Artinya, pemohon amnesti harus jujur dalam menyebutkan nilai aset yang sebelumnya belum dilaporkan, dan jujur dalam menanamkan investasi aset repatriasinya di dalam negeri.

Sebagai upaya pengawasan, lanjutnya, selain melibatkan internal Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari lembaga penampung aset repatriasi (gateway) atau bank persepsi yang ditunjuk hingga konsultan pajak.

“Kami kan tidak bisa sendirian mengawal, mengontrol, ya kami melibatkan juga pihak-pihak yang lain,” ujarnya. Mekanisme investasi melalui bank persepsi juga dipilih karena pemerintah ingin bisa memonitor pergerakan aset repatriasi yang dimiliki WP. 

Namun, apabila perekonomian domestik dalam kondisi baik dan aman, menurut Suryo,  investor akal lebih memilih tetap menaruh uangnya di Indonesia ketimbang mencari cara untuk kembali menaruh uangnya di luar negeri. “Kalau ekonomi bagus, orang tidak akan mengeluarkannya lagi. Ekonomi bagus, situasi aman nyaman mereka dapat uang lebih sedikit tidak apa-apa,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Suryo mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tax amnesty. Pasalnya, kebijakan ini belum tentu akan terjadi lagi dalam waktu dekat.

"Pak Presiden dan Pak Menteri Keuangan pun bilang bahwa ini adalah kebijakan yang terakhir,  mudah-mudahan tidak ada lagi. Jadi kalau basis data semuanya sudah clear masuk ke dalam sistem,  tidak perlu lagi pengampunan pajak ke depannya," ujarnya. 

Secara terpisah, Sekretaris Umum IKPI Kismantoro Petrus mengungkapkan perlu dipahami bahwa kebijakan pengampunan pajak tidak membatasi kegiatan bisnis pelaku usaha.

Menurut dia, aset repatriasi yang dimohonkan pengampunan pajak adalah aset tambahan wajib pajak yang sebelumnya belum pernah dilaporkan. Dengan demikian, pemerintah bisa memperbarui data basis pajak ke depan.

Aset repatriasi pemohon pajak harus diinvestasikan dalam instrumen yang telah ditentukan di Indonesia dalam tempo minimal tiga tahun melalui bank persepsi yang ditetapkan. Pemohan pengampunan pajak juga harus membayar uang tebusan yang ditetapkan.

Kendati demikian, lanjutnya, pelaku usaha bisa melakukan ekspansi bisnis menggunakan aset di luar negeri yang dimohonkan pengampunan pajaknya. Ia menilai, keputusan bisnis itu di luar ranah pengampunan pajak. “Jangan dicampurkan adukkan antara bisnis orang dengan pengampunan pajak,” tutur dia. 

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memperkirakan bakal banyak WP berstatus pengusaha yang tergiur mendapatkan fasilitas pengampunan pajak demi keuntungan perusahaannya sendiri. Caranya, adalah dengan merepatriasi aset dan menempatkannya di perbankan nasional, untuk kemudian ditarik sebagai pinjaman modal bagi perusahaan milik WP tersebut.

“Saya menduga nantinya akan banyak masuk ke perusahaan yang mereka kontrol, untuk kemajuan perusahaannya sendiri," ujarnya belum lama ini.  

Hariyadi mengatakan, repatriasi aset yang dilakukan oleh WP sangat mungkin dimanfaatkan kembali oleh WP yang bersangkutan dengan cara tersebut. “Oleh karena itu tergantung karakter pengusahanya. Kalau ada yang sangat aktif menjalankan perusahaannya, kemungkinan mereka akan meletakkannya sebagai modal mereka,” ujarnya. 

Sementara apabila WP menjadikan aset tersebut sebagai portofolio investasi, mereka seharusnya mempercayakannya kepada manajer investasi yang akan menanamkannya di pasar modal, obligasi, atau ke dalam sektor riil melalui skema public private placement proyek infrastruktur pemerintah. 

Meski telah mengendus adanya potensi repatriasi hanya menguntungkan WP-nya sendiri, Hariyadi meminta pemerintah untuk terus memantau implementasi kebijakan pengampunan pajak tersebut. mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…