OECD: 468 Korporasi Lokal Diduga Cuci Uang

Jakarta - Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mengindikasikan sekitar 468 korporasi di Indonesia berpotensi melakukan korupsi dan pencucian uang (money laundering) karena tidak menyertakan informasi pengendali utama perusahaan.

NERACA

Menurut analis senior OECD Christine Uriarte,  kurangnya keterbukaan tentang pengendali utama atau dikenal dengan beneficial ownership (BO) dapat menjadi celah untuk melakukan korupsi dan pencucian uang. Pengendali utama perusahaan adalah individu yang menikmati penghasilan dari dividen, bunga atau royalti dari aktivitas bisnis, namun namanya biasanya tak terdapat dalam struktur perusahaan.

Uriarte menyatakan transparansi pengendali utama diperlukan karena lingkup korporasi yang besar sehingga menarik investasi. Menurutnya, data yang jelas dari perusahaan kian diperlukan untuk menjaga kredibilitas korporasi itu sendiri.

“Berdasarkan data yang dimiliki OECD, sekitar seribu perusahaan seluruh bidang di Indonesia, hanya 532 yang mencantumkan BO. Sisanya, rata-rata hanya mencantumkan nama pemegang saham yang belum tentu pengendali utama,” ujarnya  seperti dikutip lama cnnindonesia.com, pekan ini. Dia menuturkan potensi korupsi dan cuci uang dimungkinkan akibat perusahaan besar yang menangani proyek besar, macam infrastruktur, tak menyebutkan informasi mengenai pengendali utama. Terlebih, sambung Uriarte, ketika perusahaan itu diduga memiliki hubungan dekat dengan para pejabat dalam proyek tersebut.

Indonesia sendiri sebenarnya menandatangi perjanjian internasional terkait dengan soal transparansi pengendali utama. Namun, sambungnya, Indonesia tak memiliki sistem yang mewajibkan data soal pengendali utama dari seluruh perusahaan. Dalam diskusi tersebut, Uriarte tak menyebutkan detil nama perusahaan yang dimaksud.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) saat ini tengah menyiapkan mekanisme untuk mengungkap pengendali utama di setiap perusahaan. Hal itu bertujuan untuk membantu penegak hukum dan lembaga keuangan untuk membuka kejahatan keuangan maupun tindak pidana.

Kepala Subdirektorat pada Ditjen AHU Kemkumham Hendra Gurning sebelumnya mengatakan ada dua poin yang disiapkan terkait pengungkapan BO yaitu mekanisme siapa penerima manfaat dan memastikan informasi tersebut dapat digunakan oleh lembaga keuangan dan lembaga hukum. Dua poin tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi The Financial Action Task Force (FATF)  Nomor 23 tentang Beneficial Ownership.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengkaji keberadaan pengendali utama dalam sebuah perusahaan (BO). Pengendali utama tersebut adalah penerima manfaat langsung dari bisnis yang dijalankan dan dianggap paling bertanggung jawab atas segala dugaan tindak pidana yang terjadi di perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Deddie Rachim mengatakan, kajian dilakukan untuk menegakkan hukum seadil-adilnya agar sebuah tindak pidana disangkakan kepada pengendali segala aktivitas perusahaan tersebut. Deddie mencontohkan kasus korupsi yang dilakukan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

“Contoh kasus Nazaruddin. Setelah kasus berjalan, ternyata dia ada di balik semua perusahaan. Tidak adil jika hukuman dikenakan kepada mereka yang namanya ada di akte tetapi tidak mengendalikan perusahaan,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nomor SE-04/PJ.34/2005, yang dimaksud beneficial owner adalah pemilik sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga, dan atau royalti baik wajib pajak perorangan maupun badan, yang berhak sepenuhnya menikmati secara langsung manfaat penghasilan tersebut.

Hasil penyidikan dan proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas sejumlah perkara Nazaruddin menunjukkan, dia lah yang mengendalikan sejumlah perusahaan di bawah naungan Permai Group. Jaksa Penuntut Umum kasus Nazar, Kresno Anto Wibowo, menyebut Nazar menyamarkan dan menyembunyikan asal usul aset yang diperoleh dari korupsi.

Permintaan Nazar untuk membuka blokir atas asetnya senilai Rp600 miliar juga menunjukkan fakta bahwa dia merupakan pemilik sesungguhnya dari sejumlah kekayaan yang diatasnamakan pihak lain. Menurut Deddie, Nazar sebagai pengendali utama dan pemilik sesungguhnya harus mendapat hukuman setimpal atas segala skandal korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Permai Group.

Kerahasiaan Data

Terkait dengan program pengampunan pajak,Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan kesiapannya mendukung program pengampunan pajak atau tax amnesty yang digulirkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, kedua wadah berkumpulnya pebisnis besar di Indonesia itu meminta pemerintah tidak bermain-main dengan kerahasiaan data wajib pajak (WP) yang memanfaatkan fasilitas tax amnesty.

“Pengusaha besar dan kecil yang saya temui mereka mendukung karena tarif tebusannya cukup fair. Namun mereka ingin kepastian keamanan informasi dan data dari pemerintah,” kata Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani, Kamis (21/7).

Menurut Rosan, pengusaha di Indonesia sangat sensitif terhadap isu-isu perpajakan. Terlebih, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak mensyaratkan mereka harus melaporkan data harta kekayaannya kepada Direktorat Jenderal Pajak apabila ingin harta tersebut bersih.

“Mereka ingin memastikan, data-data tersebut tidak dikorek-korek lagi. Kalau dari sisi keamanan terpenuhi, mereka siap ikut tax amnesty,” katanya.

Untuk itu, Rosan meminta pemerintah untuk menjalankan dengan taat ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2016 mengenai kerahasiaan data WP, sekaligus jaminan data tersebut tidak akan digunakan untuk melakukan penyidikan hingga penuntutan kasus pajak yang baru.

Sementara Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyarankan agar sosialisasi tax amnesty dikerjakan dengan maksimal oleh pemerintah.

"Dunia usaha yakin dan optimis bahwa kebijakan tax amnesty memberikan kontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan industri dan investasi, dan juga dampaknya terhadap peningkatan pendapatan negara yang akan digunakan untuk menggerakkan perekonomian dan pembangunan," ujarnya.

Hariyadi menilai, di tengah lesunya ekonomi dunia yang turut mempengaruhi Indonesia, membuat negara tidak punya banyak pilihan karena pelemahan juga berdampak pada dunia usaha, khususnya sektor industri.

Oleh karena itu, dia mengharapkan peran dari para pengusaha dan asosiasi termasuk para pedagang untuk ikut mendukung dengan merepatriasi asetnya dan melakukan investasi melalui berbagai instrumen yang telah disediakan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla yang turut hadir dalam sosialisasi tax amnesty di Kementerian Keuangan pagi ini memastikan, pemerintah akan menjamin sistem informasi tax amnesty.
“Kami akan kembangkan terus informasi dan data perpajakan, termasuk keamanannya. Walaupun saat ini informasi perpajakan masih sering terkendala oleh masalah teknis," ujarnya. bari/mohar/fba

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…