4 Bank Teken Kontrak sebagai Bank Persepsi

 

NERACA

 

Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menandatangani kontrak bersama empat direktur utama bank persepsi sekaligus menyerahkan surat penunjukan sebagai pengelola dana amnesti pajak. "Jadi ada tiga bank BUMN dan satu bank swasta sebagai bank penerima mandat tahap pertama untuk bisa menerima dana repatriasi," kata Bambang di Auditorium Dhanapala, Jakarta, Kamis (21/7). 

Penandatanganan kontrak bersama berlangsung sebagai bagian dari acara sosialisasi program amnesti pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Empat petinggi bank yang hadir dalam penandatanganan adalah Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Asmawi Syam, Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Achmad Baiquni, dan Direktur Utama Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja.

Bambang menyatakan beberapa waktu ke depan pihaknya akan melakukan penandatangan kontrak periode berikutnya dengan bank-bank lain yang sebelumnya telah setuju menampung dana repatriasi modal dari hasil program amnesti pajak.

Penunjukkan bank persepsi dilakukan mengingat bank merupakan salah satu pintu masuk atau "gateway" investasi hasil amnesti pajak, selain manajer investasi dan perdagangan efek. Terkait amnesti pajak, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan aturan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang dituangkan dalam dua peraturan dan satu keputusan Menkeu.

Dua peraturan tersebut adalah Peraturan Menkeu Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Menkeu Nomor 119/PMK.08/2016 tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak dalam wilayah NKRI dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan. Sementara satu keputusan Menkeu adalah tentang penetapan bank persepsi yang bertindak sebagai penerima uang tebusan dalam rangka pelaksanaan amnesti pajak.

Terkait PMK tersebut, pemerintah menunjuk perbankan, manajer investasi (MI), dan perusahaan efek sebagai pintu masuk harta hasil repatriasi dalam bentuk uang. MI dan perusahaan efek yang ditunjuk menjadi pengelola dana repatriasi harus terafiliasi dengan bank persepsi yang memenuhi syarat pemerintah. “Jadi, uangnya tidak boleh langsung ke MI atau ke perusahaan efek atau sekuritas, tapi ke bank dulu. Baru nanti dikelola sama MI dan perusahaan efek terkait,” ujar Bambang.

Aturan teknis lainnya adalah KMK Nomor 600 Tahun 2016 tentang Penetapan Bank Persepsi Penerima Uang Tebusan. Dalam KMK tersebut, ditetapkan 70 bank yang berhak menerima uang tebusan pajak. Terkait bank persepsi, pemerintah menetapkan 19 bank yang memenuhi kriteria. Namun, baru 18 bank yang bersedia menandatangani kontrak untuk memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah. Bambang menambahkan, pemerintah masih akan menerbitkan PMK untuk repatriasi non finansial. Aturan tersebut ditargetkan selesai paling cepat satu atau dua pekan ini.

“Jadi, kalau ada orang yang mau memperbesar sahamnya di Indonesia, mau masuk sektor riil, beli properti, diatur sendiri dalam sebuah PMK. Karena itu, mekanisme lock up-nya beda,” kata dia. Bambang menegaskan, sampai saat ini 18 bank tersebut belum melakukan kontrak keterbukaan akses data secara penuh untuk memantau pergerakan transaksi keuangan peserta tax amnesty. “Mereka harus setuju dengan kontrak karena mesti patuh dengan kerahasiaan data, bersedia di monitor data dan uangnya di perbankan,” jelasnya.

 

 

BERITA TERKAIT

Pengamat: Aksi Merger-Akuisisi Berpotensi Dorong Industri Asuransi dan Skala Ekonomi Besar

  NERACA Jakarta-Aksi merger-akuisisi perusahaan asuransi dinilai akan menciptakan industri dengan permodalan yang kuat, sehingga turut menopang perekonomian Tanah Air.…

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Pengamat: Aksi Merger-Akuisisi Berpotensi Dorong Industri Asuransi dan Skala Ekonomi Besar

  NERACA Jakarta-Aksi merger-akuisisi perusahaan asuransi dinilai akan menciptakan industri dengan permodalan yang kuat, sehingga turut menopang perekonomian Tanah Air.…

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…