WAJIB PAJAK SEMBUNYIKAN HARTA DIDENDA 200% - 70 Bank Tampung Uang Tebusan

Jakarta – Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan aturan pelaksana UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dalam bentuk dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan satu Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Sementara itu wajib pajak (WP) yang sengaja menyembunyikan harta akan didenda sebesar 200%

NERACA

Menkeu Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pemerintah telah merilis dua PMK dan satu KMK soal tax amnesty. Pertama, PMK Nomor 118/2016 tentang Pelaksanaan UU Tax Amnesty yang isinya mengatur prosedur tata cara pengampunan pajak.

Kedua, PMK Nomor 119/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak (WP) ke dalam wilayah NKRI dan Penempatan pada Instrumen Investasi Dalam Rangka Tax Amnesty. Ketiga, KMK Nomor 600/2016 tentang Penetapan Bank Persepsi Penerima Uang Tebusan.

"PMK 118/2016 bisa dilihat detilnya seperti contoh formulir, cara pengisian, dan lainnya. Sedangkan KMK 600/2016 bank persepsi yang menerima uang tebusan yang biasanya mengumpulkan setoran pajak biasa. Ada sebanyak 70-an bank yang tugasnya menerima pembayaran uang tebusan," ujarnya di DPR-RI, Jakarta, Selasa (19/7).

PMK No. 18 tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, berisi detil dan contoh formulir, proses pengisian, mekanisme prosedur sampai mendapatkan surat setelah membayar uang tebusan. Sedangkan KMK Nomor 600 berisi peraturan tentang bank persepsi dalam rangka membayar uang tebusan, yang intinya sama dengan bank persepsi yang selama ini menerima setoran pajak biasa.

Selain itu, PMK No. 119/2016 tentang pengalihan harta atau repatriasi, pemerintah menunjuk perbankan, manajer investasi (MI), dan perusahaan efek. "Ketiga institusi ini menjadi pintu masuk (gateway) dari harta hasil repatriasi dalam bentuk uang," ujarnya.

Intinya PMK No. 119 adalah perihal tata cara pengalihan harta WP ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan penempatan pada instrumen investasi di pasar finansial dalam rangka pengampunan pajak, Kemenkeu harus menunjuk bank, manajemen investasi dan perusahaan efek sebagai gateway (pintu masuk) dari harta hasil repatriasi, khususnya harta dalam bentuk uang. Khusus untuk manajemen investasi dan perusahaan efek harus memiliki afiliasi dengan bank yang memenuhi syarat untuk menerima hasil repatriasi. Jadi, dana repatriasi tidak langsung masuk ke manajemen investasi ataupun perusahaan efek, tapi masuk ke bank baru dikelola langsung oleh manajemen investasi ataupun perusahaan efek terkait.

Dalam peraturan juga disebutkan kriteria bank yang boleh menjadi penerima hasil repatriasi dan masa berlaku peraturan ini yaitu selama masa Amnesti Pajak berlangsung. Jadi, jika saat ini ada bank yang pada masa PMK dikeluarkan masih belum memenuhi ketentuan, bank tersebut masih dapat mengikuti selama syarat-syarat tersebut dipenuhi dalam jangka waktu pelaksanaan Amnesti Pajak.

Selain itu, dalam PMK ini juga diatur ketentuan mengenai bank yang dimiliki mayoritas asing plus kantor cabang bank asing yang kebetulan ada di daftar tersebut, yaitu bank buku 3 dan buku 4 yang memiliki salah satu dari fasilitas kustodian, wali amanat (trustee) atau pun rekening dana nasabah akan diberikan ketentuan tambahan. Ketentuan tambahan itu adalah bank asing ikut mempromosikan Amnesti Pajak, khususnya repatriasi, dan ada pernyataan dari pemilik modal di luar negeri bahwa pemilik modal atau pusat bank di luar negeri juga ikut mendukung program Amnesti Pajak dan repatriasi.

Bambang mengakui, pemerintah masih akan menerbitkan PMK untuk repatriasi non finansial. Aturan tersebut ditargetkan selesai paling cepat satu atau dua pekan ini. "Jadi kalau ada orang yang mau memperbesar sahamnya di Indonesia, mau masuk sektor riil, beli properti, diatur sendiri dalam sebuah PMK. Karena itu mekanisme lock up-nya beda," ujarnya.

Pemerintah menjanjikan beberapa fasilitas pengampunan pajak atau tax amnesty bagi siapapun yang sudah mendaftar dan membayar uang tebusan sesuai dengan prosedur pada UU Tax Amnesty. Salah satunya penghentian pemeriksaan pajak, serta jaminan kerahasiaan data yang tidak akan bocor oleh dan kepada siapapun.

Denda 200%

Dalam PMK itu memuat formulir yang harus di isi oleh WP, dirinya memastikan formulir tersebut sangat sederhana yang dengan mudah bisa diisi oleh WP. "Pengisian formulir sangat sederhana, bisa langsung diisi oleh wajib pajak bersangkutan," ujarnya.

Dalam formulir tersebut, nantinya WP harus mencantum semua asetnya. Sehingga kebenaran data yang disampaikan dapat diakses dengan mudah, dan jika terdapat aset yang disembuyikan oleh WP maka akan didenda. "Jika dikemudian hari ada aset yang tidak dilaporkan maka aset itu akan dikenakan denda 200%,” tegas Menkeu.

Sementara itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya akan menghentikan pemeriksaan bagi WP yang ikut serta dalam program pengampunan pajak. Fasilitas ini tertuang dalam UU Tax Amnesty Pasal 11, setelah diterbitkan Surat Keterangan, WP berhak memperoleh beberapa fasilitas. Pertama, penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak.

Kedua, penghapusan sanksi administrasi perpajakan. Ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Terakhir, penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Kita ada moratorium pemeriksaan buat yang ikut tax amnesty karena jaminannya 100% karena ada di UU Tax Amnesty. Tapi kalau tidak ikut, mekanisme seperti biasa (pemeriksaan)," ujarnya.

Selanjutnya, Ken mengaku, pemerintah menjamin keamanan data WP atau peserta tax amnesty. Karena semua formulir pengajuan permohonan tax amnesty maupun data lainnya menggunakan barcode, tanpa nama si pemohon. Nama pemohon ditutup rapat-rapat sehingga benar dijamin kerahasiannya.

"Semua yang daftar tidak akan ada identitasnya, semua pakai barcode, jadi ada yang manual, online, softcopy semua bisa daftar di DJP. Jadi pada saat mengajukan permohonan masih ada nama, begitu di KPP dan diklik NPWP, nama ditutup barcode, sehingga untuk pengolahan data selanjutnya tidak akan ada nama. Seandainya tercecer pun, tidak ada yang tahu punya siapa, jadi sangat aman," tutur Ken.

Menurut dia, hal ini untuk mencegah kebocoran data maupun informasi peserta tax amnesty. Jika sampai terjadi bobolnya data-data tersebut, pegawai DJP akan diganjar hukuman 5 tahun penjara. "Pakai barcode ini tujuannya juga menjaga teman-teman DJP karena sanksinya berat 5 tahun penjara," ujarnya.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji menambahkan, sesuai Pasal 11 UU Tax Amnesty, jika WP sedang dalam tahap dilakukan pemeriksaan oleh pegawai DJP, maka secara otomatis pemeriksaan langsung dihentikan ketika WP mengajukan pengampunan pajak.

"Tapi kalau WP belum mengajukan tax amnesty, DJP masih berwenang melakukan pemeriksaan. Jadi kita imbau WP segera memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Iwan Djuniardi mengatakan, DJP telah menyiapkan aplikasi yang menjamin keamanan dan kenyamanan WP untuk ikut pengampunan pajak. Bagi DJP, keamanan data menjadi faktor paling krusial kesuksesan tax amnesty.

"Jadi tidak ada nama di tanda terima maupun alur dokumen, cuma barcode. Semua antar jaringan sudah menggunakan enkripsi, sehingga seluruh database tax amnesty terpisah dari database biasa. Kita juga sudah mengatur aturan petugas DJP, dan aplikasi tax amnesty sudah bisa di deploy di KPP seluruh Indonesia," ujarnya.

Iwan mengaku, sebagai langkah transparansi aliran dana repatriasi yang masuk ke kas negara, DJP telah menyiapkan aplikasi monitoring bagi masyarakat. Masyarakat bebas mengakses informasi ini di laman resmi DJP. Klik pajak.go.id, kemudian masuk ke kolom tax amnesty, lalu klik statistik. Ada dua dashboard yang disediakan. Pertama, terkait jumlah uang tebusan dan penyertaan harta beserta komposisi uang tebusan baik dari WP Orang Pribadi, WP Badan, maupun UMKM. Kedua, menyangkut komposisi harta yang terbagi menjadi tiga, yakni repatriasi, deklarasi di dalam negeri, dan luar negeri.

"Kita akan update uang yang masuk dari repatriasi setiap bulan, sehingga data di Juli baru akan dirilis 1 Agustus 2016. Kita buat dashboard untuk umum, tidak pakai password, semua bebas akses karena kita ingin transparansi dalam informasi tax amnesty," tutur dia.

Sebelumnya pemerintah telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penunjukan institusi penampung dana repatriasi sesuai syarat. Penunjukan bank persepsi, ditetapkan beberapa syarat, antara lain bank persepsi yang ditetapkan Menkeu masuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha 4 dan Kelompok Usaha 3.

Kemudian bank akan mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust). Artinya, bank yang memiliki surat persetujuan sebagai kustodian dari OJK, dan atau sebagai bank yang menjadi administrator rekening dana nasabah. bari/mohar/fba

.

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…