KABUPATEN SUKABUMI - BPSK Himbau Konsumen Teliti Memilih Produk

KABUPATEN SUKABUMI  

BPSK Himbau Konsumen Teliti Memilih Produk

NERACA

Sukabumi - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menghimbau konsumen agar teliti sebelum memilih produk. Pasalnya, dari kebanyakan pengaduan yang masuk ke BPSK, Karena ketidakpahaman konsumen akan suatu penawaran produk.

Hubungan masyarakat (Humas) BPSK Kabupaten Sukabumi, Dede Wahyudi kepada Neraca Selasa (19/7) mengungkapkan, salah satu pengaduan yang masuk ke BPSK dan sedang ditangani, yakni pengaduan asuransi.

Di mana, kata dia, konsumen perusahaan asuransi itu menjanjikan kepada konsumennya mendapatkan asuransi invsetasi.“Kenyataannya, dia hanya mendapatkan asuransi multy protect. Padahal si konsumen tersebut sudah menyetorkan modal ratusan juta rupiah,” ungkap Dede.

Selain itu, kata Dede Wahyudi, sebaiknya pemerintah mempertegas sanksi pelanggaran terhadap undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.“Domain penegasan sanksi hukum ada pada pemerintah. BPSK hanya menilai apakah ada yang dilanggar atau tidak. Dan pada umumnya BPSK mengutamakan mediasi ketika terjadi sengketa konsumen,” pungkas dia.

Ketidakadaan wewenang eksekusi di BPSK, ujar Dede, membuat putusan BPSK harus melakukan upaya panjang.“Kami sering membuat putusan yang memberikan sanksi kepada pelaku usaha. Namun, banyak pula pelaku usaha ini tidak patut atas putusan itu, sehingga konsumen harus menempuh jalur eksekusi ke pengadilan negeri. Tentunya ini menjadi persoalan tersendiri bagi konsumen yang tidak memiliki uang,” papar dia.

Dede juga mengingatkan para pelaku usaha khususnya yang ada di kota dan Kabupaten Sukabumi agar mematuhi seluruh peraturan pemerintah, baik undang-undang dan sejenisnya.“Kalau mereka tidak mau mematuhi, sebaiknya pula pemerintah daerah mencabut izin usaha mereka. Jangan biarkan warga Sukabumi selalu dirugikan pelaku usaha. Pun konsumen, harus mematuhi syarat yang telah diberikan pelaku usaha ketika bertransaksi, sehingga sengketa konsumen tidak terjadi,” lugas dia.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pandawa Lima, Berly Lesmana mengatakan, antara pemerintah, pelaku usaha, LPKSM dan BPSK, harus sering melakukan komunikasi guna mengantisipasi terjadinya sengketa konsumen.“Semua tujuannya melindungi investasi dan konsumen. Saya rasa komunikasi harus dibangun oleh pemerintah,” harap dia.

Selama ini, sambung Berly, pelaku usaha enggan berhubungan dengan BPSK dan LPKSM, Karena dianggap sebagai musuh.“Sekarang harus dimulai menciptakan kebersamaan dalam pencerdasan konsumen,” katanya. Ron

 

 

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…