Setelah Ada UU BPJS - Jamsostek Berharap Ada Penegakan Hukum

Jakarta - Dalam hitungan PT Jamsostek (Persero), memang target kepesertaan baru pada tahun ini akan terlampaui hingga 104-107% dari target yang disusun sebelumnya. Lihat saja, hingga triwulan ketiga saat ini secara keseluruhan rata-rata capaian target kepesertaan sudah di atas 100 persen.

Rinciannya, capaian terendah di Kantor Wilayah VIII yang meliputi Sulawesi hingga Papua, sedangkan capaian tertinggi pada Kantor Wilayah IV yang meliputi Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Saat ini, terdapat 20.328 perusahaan baru sementara tambahan perusahaan baru untuk program Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) sebanyak 14.016 perusahaan. Dengan demikian, total peserta aktif sekitar 130 ribu perusahaan dengan yang mempekerjakan 10,02 juta tenaga kerja.

Sementara peserta nonaktif terjadi pengurangan secara signifikan setelah PT Jamsostek melakukan perbaikan sistem administrasi dan mengkaji data di semua kantor cabang di delapan kantor wilayah.

"Setelah dilakukan pengumuman dan pembayaran pada sebagian peserta nonaktif dan pengkajian data, diantaranya penggabungan saldo bagi mereka yang memiliki lebih dari satu kartu, maka total peserta yang terdaftar sebanyak 26,4 juta," kata Ansyori. Sekitar 10,02 juta tenaga kerja diantaranya merupakan peserta aktif. Artinya, perusahaan membayar iuran pekerja secara rutin.

Namun, dengan kinerja kinclong tersebut bukan berarti tugas Jamsostek terbilang “sempurna”. Pasalnya, masih tercatat banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi anggota Jamsostek

Oleh karena itu, Kepala Cabang Jamsostek Lampung I Kuswahyudi menegaskan, penguatan sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jamsostek, mendesak untuk dilakukan. "Ini amanat undang-undang, dan Jamsostek merupakan perlindungan dasar bagi para pekerja," kata Kuswahyudi.

Hal itu tertulis jelas dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-undang Jamsostek nomor 3 tahun 1992 . Menurut Kuswahyudi, regulasi di Indonesia menetapkan pemberian sanksi hukum bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut ada di tangan Dinas Tenaga Kerja.

Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asean yang regulasi tentang penegakan sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jamsostek, tidak dipegang oleh PT Jamsostek. Sedangkan di negara lain, selain memiliki wewenang sebagai penyelenggara, perusahaan yang mengurusi jaminan sosial tenaga kerja setempat juga memiliki wewenang untuk menegakkan sanksi hukum bagi perusahaan yang melanggar Peraturan perundangan program Jamsostek.

Untuk itu, Kuswahyudi mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk menegakkan aturan tentang kewajiban menjadi peserta Jamsostek tersebut. "Saat ini, kami sudah membentuk tim kerjasama fungsional yang bertugas menegur dan memberi sanksi bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jamsostek," kata dia.

Bahkan, kata Kuswahyudi, kewajiban mendaftarkan pekerja menjadi peserta Jamsostek bagi karyawan di Lampung telah disampaikan oleh Gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Provinsi Lampung. Selayaknya, perusahaan mematuhi anjuran tersebut, sebagai wujud kepedulian para terhadap para pekerja mereka.

 

Banyak Layanan

 

Hanya saja, diakui atau tidak, seharusnya tak ada alasan bagi perusahaan tak mendaftarkan karyawannya menjadi anggota Jamsostek. Pasalnya, kini, Jamsostek sudah melengkapi eksistensinya dengan banyak layanan. Bukan hanya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Karena terus ada upaya dari Jamsostek untuk meningkatkan kesejahteraan peserta berupa dukungan lain. Misalnya, terhadap perumahan, pendidikan, pelatihan pekerja dan fasilitas, sarana kesehatan bagi para pekerja peserta program Jamsostek. Sehingga, diharapkan dapat menjadi dukungan langsung pada upaya peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga kerja dan keluarganya.

Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), misalnya, adalah salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang memberikan pinjaman sebagian Uang Muka Perumahan kepada tenaga kerja peserta Jamsostek untuk pemenuhan kebutuhan perumahan melalui fasilitas KPR dari perbankan. Tujuan dari PUMP ini adalah untuk membantu Tenaga Kerja peserta program Jamsostek dalam rangka pemilikan rumah melalui KPR perbankan.

Tahun  ini, rencana penyaluran dana untuk rusunawa sebesar Rp150 miliar, dan PUMP sebesar Rp220 miliar. Jamsostek juga akan mengucurkan untuk pinjaman koperasi karyawan sekitar Rp6,4 miliar, pinjaman provider kesehatan Rp3 miliar, bantuan kesehatan sebesar Rp3,6 miliar, bidang pendidikan, berupa beasiswa sebesar Rp29,4 miliar, dan pelatihan tenaga kerja sebesar Rp 1,8 miliar.

Seperti ditegaskan Kepala Cabang PT Jamsostek Kota Semarang, Firman Ardi bahwa sebagai program publik, Jamsostek memberikan hak disamping membebani dengan kewajiban sesuai UU Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek. “Kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran”, tukas dia.

Tak hanya itu, Jamsostek pun kini tengah melakukan pengkajian untuk produksi layanan asuransi seumur hidup bagi para pesertanya. "Layanan Jamsostek selama ini dilakukan hingga mereka pensiun, setelah tidak lagi jadi karyawan tidak lagi dapat pertanggungan. Ke depan diharapkan layanan itu bisa diberikan oleh Jamsostek," kata Joko Sungkono, Direktur Umum dan SDM Jamsostek.

Menurut Joko, produk layanan tersebut diharapkan bisa menjadi salah satu pilihan dalam rangka memberikan jaminan asuransi bagi masyarakat.

Hanya saja, Joko mengakui, dengan regulasi yang ada saat ini, Jamsostek belum memiliki kewenangan untuk menggulirkan layanan jaminan seumur hidup bagi anggotanya. Layanan Jamsostek saat ini antara lain untuk jaminan hari tua. jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Meski demikian, tandas Joko, terobosan layanan Jamsostek terus berkembang seperti menggandeng peserta mandiri dan peserta tenaga kerja jasa konstruksi. "Jadi bukan mustahil ke depan Jamsostek bisa menyelenggarakan jaminan asuransi seumur hidup bagi pesertanya seperti yang saat ini dilakukan oleh Askes. Dan kami optimis suatu saat nanti Jamsostek akan bisa melayaninya," tukas Joko. (rin)

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…