Kontrak Pertambangan Harus Selaras UUD

Kontrak Pertambangan Harus Selaras UUD

 

Jakarta---Pemerintah diminta menyelaraskan kontrak karya pertambangan dengan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Masalahnya banyak kontrak karya tak memberikan dampak positif buat kepentingan negara.

“Renegosiasi kontrak karya tidak didasari pertimbangan ekonomi dalam pengelolaan SDA. Sebagaimana pasal 33 UUD 1945 yang tidak akan memberikan maanfaat yang besar untuk rakyat Indonesia," kata Direktur Econit Hendri Saparini dalam diskusi "Tegakkan Kedaulatan di Tambang Freeport : Bukan Sekedar Renegosiasi" di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (17/11)

 

Lebih jauh kata Hendri, Indonesia dinilai belum mempunyai Undang-undang yang jelas terkait privatisasi dan pengelolaan sumber daya alam (SDA). "Kita tidak mempunyai undang-undang yang jelas terkait privatisasi. Semuanya selalu diliberalisasi oleh berbagai kepentingan," tambahnya

 

Menurut Hendri, ada tiga pertimbangan kenapa harus dilakukan renegosiasi kontrak karya. "Pertama, Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1994 yang dijadikan referensi kontrak karya tidak sejalan dengan konstitusi bangsa Indonesia. Kedua harus berdasarkan UUD, Ketiga harus berdampak pada perekonomian daerah tersebut,” terangnya.

 

Di sisi lain, dia mengatakan rakyat Papua sangat membutuhkan pendanaan yang besar untuk mengejar ketertinggalannya dari rakyat kota lain. Di mana SDA di Papua sangat melimpah. "Jika semua dilakukan maka keuntungan yang didapat sangat banyak salah satunya penerimaan pendapatan negara dari pajak dan non pajak. Selain itu, Papua mendapatkan modal ekonomi dalam mendukung pembangunan fasilitas publik," tambah Hendri.

 

Ditempat terpisah, GM UBP Kamojang M Hanafi Nur Rifai mengatakan, pemerintah seharusnya mempunyai skema kontrak geothermal yang lebih baik dari saat ini. Hal ini agar pemerintah lebih memperhatikan energi panas bumi atau geothermal sebagai salah satu energi alternatif. Untuk itu, pemeritah harus mempunyai skema kontrak geothermal yang lebih konkret. "Jadi masing-masing, seperti Chevron punya sendiri. Kenapa begini, kenapa begitu. Ini yang harus dibuat. Harus ada sebuah regulasi," tuturnya

 

Dia menjelaskan, saat ini skema kontrak geothermal masih simpang siur. Pasalnya ada beberapa komponen yang mengacu pada harga minyak. Sementara pada unit lain ada yang mengacu pada angka inflasi. "Jadi kalau dilepas bebas agak sulit untuk diskenariokan," tambah dia.

 

Dalam skenarionya, harga yang dijual akan berbeda karena adanya perbedaan dalam kedalaman serta kualitas. "Tapi komponen harus tetap sama," jelas Hanafi.

 

Selain itu, dia melanjutkan, panas bumi merupakan suatu renewable energi, karenanya dia berharap pengembangan geothermal dapat dilakukan dengan skema kerja sama Pemerintah Swasta (KPS) atau yang biasa disebut Public Private Partnership (PPP). "Nanti seperti jalan tol. Sekarang kan ada jalan tol yang murah, karena sudah diserahkan ke pemerintah. Jadi bukan hanya business to business (b to b)," jelas dia.

 

Menurutnya hal tersebut dapat terjadi apabila ada kejelasan dalam payung hukum. Dia menambahkan, aturan skema kontrak geothermal tersbeut telah diusulkannya kepada pemerintah. "Dan sekarang sedang di godok," tukasnya. **sahlan

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…