Tugas Yang Tak Kunjung Selesai Bagi Penegak Hukum

Pesta olahraga Sea Games 2011 sedang berlangsung. Namun, di tengah berlangsungnya even tersebut, masih ada PR yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah. Terutama dalam hal ini pihak penyidik hukum. Masih ada sangkutan kasus hokum yang belum tuntas diselesaikan, menyangkut even internasional ini.

Neraca.  Kasus korupsi yang masih dalam persidangan adalah Wafid Muharam, mantan Sekretaris Menpora. Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, tidak mengaku menerima suap berupa cek senilai Rp 3,2 miliar dalam memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma itu. Wafid tetap berdalih bahwa cek itu merupakan dana talangan untuk membiaya operasional Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Saya sama sekali tidak ikut campur pengadaan (wisma atlet) di daerah," kata Wafid saat diperiksa selaku terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/11/2011).

Meskipun mengaku menyesal, Wafid hanya menyesal karena terlalu mudah meminjam dana talangan dari pihak swasta. "Saya salah, terlalu berani minjam. Saya menyesal dalam artian terlalu mudah meminjam, tapi saya juga gak tahu kenapa orang-orang itu percaya saya pinjamin," ujarnya.

Dalam kasus ini Wafid disangka menerima suap Rp 3,2 miliar dari Manajer Pemasaran PT DGI, Mohamad El Idris, dan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang. Pada 21 April lalu, Wafid tertangkap tangan bersama Rosa dan Idris di kantor Kemenpora. Dalam penangkapan tersebut, selain menyita tiga lembar cek, KPK turut mengamankan sejumlah mata uang asing yang nilainya mencapai Rp 2 miliar lebih.

Menurut Wafid, mata uang asing itu merupakan dana talangan yang dikumpulkannya dan dana perjalanan Wafid ke luar negeri. Uang-uang itu, kata Wafid, tercatat di buku kas Sesmenpora yang ditulis stafnya, Poniran. Dalam pemeriksaan hari ini, Wafid juga menyampaikan permohonan maaf kepada Menpora Andi Mallarangeng. Apa yang dilakukan Wafid selama ini, katanya, semata-mata untuk kepentingan Kementerian.

"Saya mohon maaf ke Pak Menteri dan Kemenpora, berbagai pihak yang dengan adanya kejadian saya ada dampak negatifnya. Apa yang saya lakukan untuk kementerian, program pemuda dan olahraga, bagaimana kantor jalan, itu bukan basa-basi," kata Wafid.

"(mata uang asing) yang disita itu bukan uang saya, cek itu juga bukan uang saya, tapi untuk kepentingan dinas, kepentingan kantor," kata Wafid. Meskipun demikian, Wafid tidak mengakui bahwa Andi selaku menteri mengetahui proses pengumpulan dana talangan itu.

Pengungkapan kasus korupsi yang terkait akan even ini, nampaknya tetap dilakukan oleh KPK. Hal ini diungkapkan oleh juru bicara KPK yaitu Johan Budi, yang menolak jika KPK menyesuaikan pengumuman tersangka baru itu dengan pelaksanaan event olahraga internasional, SEA Games.

"Tolong dipisahkan antara SEA Games dengan penegakkan hukum. Penegakkan hukum jalan terus dan SEA Games juga kita dukung," ucapnya.

Bahkan wakil ketua KPK,  M Jasin, memastikan akan adanya tersangka baru tersebut. Jasin bahkan mengatakan, pihaknya akan mengumumkan nama si tersangka baru itu kemudian. Namun Jasin belum dapat memastikan kapan nama tersangka baru itu akan diumumkan. Terkait pengumuman tersebut, Johan menambahkan bahwa KPK akan segera menyampaikan kepada publik jika memang benar telah ada yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Wacana soal adanya tersangka baru kasus wisma atlet pertama kali dimunculkan Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Mantan Ketua Komisi Yudisial itu menyebutkan bahwa bakal tersangka berikutnya kasus tersebut merupakan anggota DPR.

Pernyataan Busyro tersebut kemudian mendapat kritikan dari parlemen. Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, meminta KPK segera mengumumkan si tersangka baru agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di masyarakat. Hanya saja, kepastian soal adanya calon tersangka baru kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games masih simpang siur. Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum mengumumkan siapa tersangka baru itu. Publik, seolah dibuat bertanya-tanya.

Identitas tersangka baru kasus suap wisma atlet SEA Games 2011 masih menjadi misteri. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini hanya menyebutkan bahwa tersangka itu politikus. Sedangkan M. Nazaruddin, tersangka utama kasus wisma atlet, kemarin mengatakan bahwa tersangka baru tersebut adalah Anas Urbaningrum, ketua umum Partai Demokrat. ”Tersangka barunya Anas. Dia otak semuanya,” kata Nazar, sapaan Nazaruddin, di gedung KPK.

Nama Anas memang beberapa kali disebut Nazar telah mengeruk keuntungan dari perusahaan-perusahaannya. Bahkan, dia menuturkan, dalam kasus suap wisma atlet dirinya sama sekali tidak menerima uang. Dia menyatakan, uang tersebut diserahkan untuk atasannya di Partai Demokrat itu.

Namun, saat ditemui dalam peringatan ultah Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta,  Busyro membantah prediksi Nazar. Dia memastikan bahwa tersangka baru itu berasal dari kalangan DPR. ”Kalau bukan laki-laki, ya perempuan,” ungkap dia. Sebelumnya, Busyro menyebutkan bahwa tersangka baru itu pernah diperiksa sebagai saksi di gedung KPK.

Sejumlah anggota DPR yang terlibat dalam kasus tersebut adalah anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh dan Mirwan Amir serta I Wayan Koster dari PDIP. Sedangkan yang pernah diperiksa sebagai saksi adalah Angelina dan Wayan.

Sementara itu, kuasa hukum Nazar, Elza Syarief, yang ikut mendampingi Nazar di KPK, menyatakan tidak mengetahui bahwa akan ada tersangka baru. ”Saya tidak ngurusi orang lain, saya ngurus klien saya sendiri,” kata Elza.

Elza menilai, KPK tergesa-gesa dan menutupi kasus suap wisma atlet. Menurut dia, penyidikan kasus tersebut belum tuntas. Sebab, selama kliennya diperiksa, penyidik tidak pernah menanyakan substansi perkara. ”Mereka malah tanya seputar pelariannya, paspor, dan lainnya. Tapi, tidak pernah menanyakan kasus wisma atlet,” ungkap dia.

Namun, Elza dan anggota lain tim pengacara Nazar sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi dengan langkah yang diambil KPK. Semua merupakan kewenangan penuh dari para penyidik dan jaksa KPK. Jika mereka sudah menyatakan bahwa berkas lengkap dan harus dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

Kini para kuasa hukum Nazar hanya berfokus mempersiapkan diri menjalani sidang yang diperkirakan diselenggarakan akhir bulan ini. Beberapa alat bukti dan saksi penting yang bisa meringankan Nazar sudah disiapkan oleh pihaknya. Semuanya menjadi ”peluru” yang bakal digunakan untuk membebaskan kliennya. ”Tunggu saja nanti,” ucap Elza tanpa mau mengungkapkan ”peluru” apa saja yang akan digunakannya nanti.

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…