"Biaya Sea Games, Biaya Kita"

Oleh : Siraj El Munir Bustami

Advokat, SIRAJ BUSTAMI&PARTNERS

Neraca. Dengan segala keterbatasannya akhirnya Sea Games XXVI dapat terlaksana. Sukses penyelenggaraan dan sukses prestasi dapat dikatakan tercapai. Kita beri selamat kepada INASOC Pusat dan Daerah, sebagai Panitia Penyelenggara, Pemerintah Pusat dan Pemda DKI terutama Pemda Sumatera Selatan yang dapat menyiapkan infrastruktur serta pelayanan dalam waktu singkat. Kita acungkan jempol kepada para atlet dan organisasi olahraga yang telah mempersembahkan medali maupun tidak, buat kita mereka telah berjuang sekuat tenaga demi mengharumkan nama bangsa Indonesia.

Kita mengetahui bahwa even yang bergengsi ini adalah hajat besar bangsa Indonesia. Untuk itu, Pemerintah Pusat dan Daerah bahu membahu untuk mensukseskan penyelenggaraan ini di tengah dugaan tindak pidana korupsi Wisma Atlet di Jakabaring yang kasusnya kini masih berjalan di Pengadilan. Sukses penyelenggaraan kita sebagai tuan rumah akan lebih bermakna, bila laporan keuangan dari masing masing pihak pengguna anggaran juga dapat segera dilaporkan dengan baik. Kegiatan ini bisa terselenggara, karena ada sumber dana yang berasal dari APBN. APBD serta dukungan pihak swasta, kontraktor dan masyarakat.

Sebagai negara yang ingin selalu  maju, tentunya evaluasi penyelenggaraan harus dilakukan secara objektif. Satu hal yang harus menjadi pelajaran bagi kita adalah perencanaan yang lebih matang diperlukan dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek,  agar  proyek-proyek lain yang melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemda dapat berjalan lebih baik lagi.  Keluarnya Perpres Nomor 59 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa untuk Penyelenggaraan Sea Games XXVI semoga tidak terulang dan perlu dievaluasi asal usulnya.

Dimana dalam  diktum “Menimbangnya” disebutkan bahwa, sehubungan dengan mendesaknya waktu pelaksanaan penyelenggaraan Sea Games XXVI Tahun 2011, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa perlu dilakukan secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas dan tepat waktu. Adapun Pasal 3 Perpres Nomor 59 Tahun 2011 menyatakan untuk pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan penunjukan langsung, hanya untuk pengadaan barang/jasa yang mendesak dan tidak cukup waktu untuk dilakukan dengan cara pelelangan/seleksi umum atau sederhana.

Kita berterima kasih kepada pihak swasta dan masyarakat yang rela untuk tidak dibayar terlebih dahulu, maka sepatutnya sesuai dengan kontrak, Panitia Penyelenggara dengan dukungan Pemerintah sepatutnya segera  melunasi kewajibannya. Sebaliknya Anggaran Negara yang sudah keluar haruslah segera disiapkan laporannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sebagaimana kita ketahui dasar hukum dari keuangan negara termaktub dalam UUD 1945 Pasal 23 yang mengatur tata cara Pemerintah menggunakan uang dan peran BPK.  Selain itu, ada 3 Paket UU yang harus diperhatikan yakni UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab, dimana Pasal (1) angka 7 menyatakan kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib.

Peran BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) merupakan lembaga pengawasan yang bebas mandiri dalam mengelola keuangan. Dimana fungsi pemeriksa dapat dikategorikan sebagai fungsi operator yakni bertugas memeriksa, Fungsi Rekomendasi yakni fungsi tuntutan, Fungsi Quasi Yudisial yaitu fungsi penyelesaian keuangan negara/daerah. Oleh karena tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat/Daerah/Lembaga Negara lainnya/BUMD/Badan lainnya sebagai pengelola keuangan negara.

Selagi masih hangat, apalagi sudah diintruksikan oleh Bapak Presiden SBY pada peresmian Jakabaring Sport Center di Palembang agar semua yang berkaitan dengan keuangan negara haruslah segera dipertanggungjawabkan.

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…