RUU BPJS TERKATUNG-KATUNG - Pemerintah Tidak Serius Bentuk BPJS

Jakarta - Meski telah diamanatkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, hingga kini pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum juga terealisasi. Alih-alih berdiri, saat ini pembentukan tersebut molor dan melewati tenggat semula yang telah ditentukan paling lambat 19 Oktober 2009 atau lima tahun setelah UU itu disahkan.

NERACA

Perkembangan terakhir, perbahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) di DPR seperti menemui jalan buntu. Pemerintah bersikukuh klausul terkait pembentukan BPJS hanya sebatas penetapan. Sedangkan kalangan DPR terutama Komisi IX berpandangan, selain penetapan juga sekaligus pengaturan. Alasan DPR, jika hanya penetapan yang notabene hanya sebatas pembentukan maka tidak ada pembahasan aturan main. Misalnya, tidak ada klausul pertanggungjawaban dan pengawasan.

Wakil Ketua Pansus BPJS DPR dan anggota komisi IX Surya Chandra Surapaty mendesak pemerintah agar tidak menerapkan standar ganda terkait sikap pemerintah yang menginginkan penetapan semata. “Pemerintah jangan melakukan standar ganda. Dalam UU soal Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan pemerintah daerah, ditegaskan dua hal itu, penetapan dan pengaturan. Aneh, kalau dalam BPJS, pemerintah enggak memasukkan klausul pengaturan,” kata Surapaty dalam diskusi “Dead-lock Pembahasan RUU BPJS yang digelar The Indonesian Institute di Jakarta, Kamis (17/2).

Dia menuturkan pada kenyataannya, RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diajukan pemerintah bersifat pengaturan secara komprehensif mengenai OJK antara lain menyangkut tugas, fungsi pimpinan, organ pendukung, dan pembiayaan. Sementara, Pasal 4 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa”Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Undang –Undang”. Menurut pakar hukum yang menjadi rujukan Komisi IX, AA. Oka Mahendra, SH menegaskan, semua UU yang mengatur pembentukan daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota berisi pengaturan, bukan penetapan saja.

Selain tarik ulur soal penetapan dan pengaturan, pembahasan juga alot ketika menyinggung pilihan bentuk BPJS, apakah BUMN, BUMN Khusus atau Badan Hukum Publik. Selain itu, juga dibahas soal jumlah BPJS. Apakah akan dibentuk satu BPJS yang menjalankan seluruh program jaminan sosial (BPJS Tunggal) atau dibentuk beberapa BPJS (BPJS Multi) Sejauh ini ada empat perusahaan BUMN yang diperbincangkan yaitu Jamsostek, Askes, Asabri dan Taspen. Pelibatan beberapa institusi keuangan tersebut untuk memperluas kepersertaan dan menghimpun program-program jaminan sosial.

Kementerian yang terlibat dalam pembahasan dengan DPR sebanyak delapan kementerian yaitu Kementerian Keuangan, Menkum HAM, BUMN, Menakertrans, Kesehatan, Sosial, Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Bappenas. Terkait komposisi ini, Surapaty juga mempertanyakan posisi Menteri Keuangan sebagai leader tim pemerintah.

“Apakah Kementerian Keuangan sanggup menangani tanggungjawab besar ini. Sedangkan mereka selama ini sudah memiliki kewajiban berat seperti keuangan negara dan anggaran. Sekarang ditambah mengumpulkan dana dari pekerja,” ujar Surapaty. Pihak DPR, lanjutnya, dengan pembahasan yang berlarut ini juga mempertanyakan sebenarnya apa kemauan pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, pendiri dan mantan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (PAMJAKI) Hasbullah Thabrany, bahkan menuding pemerintahan SBY memang enggan dengan pembentukan BPJS. Alasan beban fiskal yang disodorkan pemerintah, menurutnya merupakan pembohongan kepada publik.

Hal ini terlihat, menurutnya, karena selama 40 tahun terakhir terakhir, alokasi belanja kesehatan pemerintah kurang dari 1% dari PDB atau kurang dari 3% APBN. “Penggunaan alasan fiskal merupakan kebohongan. Pemerintahan SBY memang tidak memiliki niat untuk melaksanakan jaminan sosial,” tegas Thabrany yang juga Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. Ia bahkan mencurigai adanya kemungkinan upaya mempertahankan kontrol dana buruh yang hampir Rp 100 triliun kini, dan bisa berkembang menjadi Rp 500 triliun hingga 5 tahun ke depan.

Thabrany juga membandingkan dengan negara tetangga terdekat, Malaysia yang melaksanakan program jaminan sosial sejak merdeka pada tahun 1957 dengan kondisi ekonomi mereka saat itu jauh di bawah Indonesia. Sedangkan Jerman memulai jaminan sosial tahun 1883, Inggris memulai pada tahun 1911, Amerika 1935.

Terkait keluhan pengusaha yang merasa pembayaran iuran jaminan sosial di Indonesia terhitung tinggi dibandingan negara lain dan mengaitkannya dengan daya saing industri, Thabrany menilai sikap tersebut merupakan buah dari pemanjaan pemerintah kepada pelaku usaha sehingga selalu mengejar margin besar sekaligus menekan biaya. Faktanya, iuran Jaminan Hari Tua (JHT) di Malaysia sebesar 23% dan di Singapura 36% namun daya saing  mereka tercatat lebih tinggi dari Indonesia. Sedangkan iuran JHT Jamsostek hanya 5,7%.

Tudingan ini diamini oleh Presiden DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal. Ia lantas menyodorkan perbandingan kewajiban pengusaha memberikan pesangon untuk pekerja dengan masa kerja 20 tahun. Pebisnis Malaysia mesti memberikan 60,2 bulan upah sedangkan pelaku usaha Indonesia hanya sebesar 31,68 bulan upah.

Terkait aset dan hasil pengembangan iuran Jamsostek yang hampir mencapai Rp 92 triliun pada 2010, Said menilai masih jauh dari target mensejahterakan pekerja. Ia mencontohkan, pada tahun 2005 pengembalian dana dari pengembangan dana yang terkumpul hanya 66,1% alias 33,9% sisanya tidak untuk pekerja. Sedangkan untuk 2007, sebanyak 45% hasil pengembangannya tidak diperuntukkan bagi pekerja.inung

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…