KABUPATEN TANGERANG - Legislator : Potensi Pendapatan Belum Digali Maksimal

KABUPATEN TANGERANG  

Legislator : Potensi Pendapatan Belum Digali Maksimal

NERACA

Tangerang - Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan potensi pendapatan asli daerah setempat belum digali secara maksimal sehingga perlu digarap lebih baik."Seperti contoh sektor reklame dan beberapa pabrik yang diduga tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," kata Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Syarif di Tangerang, Kamis (23/6).

Ahmad mengatakan potensi pendapatan itu sebenarnya masih banyak, tapi karena koordinasi antarlembaga serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih lemah. Dia mengatakan seperti bagian perizinan belum berkoordinasi dengan instansi lain maka menyebabkan pengawasan menjadi tidak berdaya.

Seharusnya pengawasan oleh Satpol PP setempat harus lebih maksimal, bila ada perusahaan atau pihak lain yang melanggar Perda dan menghilangkan pemasukan harus dilakukan langkah pencegahan. Meski begitu, pihaknya, mengapresiasi pendapatan asli daerah tahun 2015 mengalami kelebihan sebesar 5,45 persen dari target yang dibebankan APBD sebesar Rp1,4 triliun.

Dia mengatakan dari laporan warga bahwa ada beberapa pabrik yang tidak mengantongi IMB tapi seolah dibiarkan begitu saja, padahal potensi untuk pendapatan lebih besar. Pihaknya juga mengharapkan agar ada pemberian sanksi kepada pimpinan instansi terkait perizinan karena dianggap lalai menjalankan tugas menyebabkan ada pabrik berdiri tanpa izin.

Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Akip Syamsudin mengatakan sedang merancang pembangunan kawasan industri sehingga memudahkan bagi pelaku usaha mengurus perizinan.

Akip mengatakan hal tersebut berpatokan kepada Peraturan Pemerintah (PP) No.107 tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri.

Akip mengatakan semua kegiatan usaha yang berbasis pengolahan harus berada di kawasan industri sehingga harus sesuai dengan tata ruang yang ada. Namun perusahaan yang bergerak pada bidang industri maupun jasa industri harus memiliki izin yang dikeluarkan pemerintah setempat.

Menurut dia, berdasarkan aturan tersebut bahwa semua investasi dengan nominal dibawah Rp10 miliar dikeluarkan bupati, sedangkan nominal diatas Rp10 miliar izinnya dikeluarkan oleh Gubernur. Dia mengatakan investasi bagi perusahaan dengan modal asing oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BPKRN). Ant

 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…