Kemenkeu : Presiden Bisa Tetapkan Keputusan Berbeda KSSK

 

 

NERACA

 

Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Presiden Joko Widodo bisa saja menetapkan keputusan yang berbeda dengan rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam menentukan kondisi krisis ekonomi.

Menurut Suahasil di Jakarta, Kamis (23/6), penentuan kondisi krisis keuangan tidak serta merta hanya berdasarkan kajian dari empat otoritas di bawah KSSK, namun juga melibatkan keputusan politik yang harus dipertimbangkan Presiden.

"Apakah Presiden bisa berbeda suara? Saya harus katakan iya. Karena Presiden pemegang mandat politik, dan pertanggungjawaban krisis juga sebagian adalah pertanggungjawaban politik," ujar Suahasil saat membuka Sosialisasi Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Suahasil mengatakan rekomendasi KSSK diputuskan berdasarkan pertimbangan dari empat otoritas KSSK yakni Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sedangkan, keputusan penentuan krisis ekonomi diambil Presiden, sebagai pemegang mandat setelah menerima rekomendasi dari KSSK.

"KSSK memang merekomendasikan perkembangan ekonomi berdasarkan mandatnya masing masing, BI dari kajian moneter, Kemenkeu dari kajian fiskal, OJK dari pengawasan sektor keuangan dan LPS untuk resolusi bank, jadi bisa saja Presiden memiliki pandangan berbeda," tuturnya.

Suahasil mengatakan setelah disahkannya UU PPKSK, masing-masing otoritas akan membuat peraturan pelaksana sebagai protokol pencegahan dan penanganan krisis. "KSSK rapat tiga bulan sekali. Kami memang kadang berbeda pendapat, tapi selalu berkoordinasi," imbuhnya.

Salah satu protokol yang sedang difinalisasi adalah protokol penetapan bank berdampak sistemik oleh LPS dan OJK. Bank yang ditetapkan sebagai bank berdampak sistemik akan diawasi khusus. Daftar banj tersebut juga akan dievaluasi secara berkala. "Setelah dinyatakan krisis, tidak boleh daftar banknya tiba tiba ditambah. Makanya kami tekankan protokol untuk penentuan bank sistemik ini harus jelas, tidak boleh seperti pengalaman lalu, tengah malam tiba-tiba diputuskan bank sistemik," ucapnya.

Dalam Sosialisasi UU PPKSK yang sudah digelar keempat kalinya tersebut, turut hadir Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Basuki Purwadi, Direktur Departemen Hukum BI Imam Subarkah dan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 2 OJK Budi Armanto.

 

 

BERITA TERKAIT

Sadari Potensi Dunia Digital, Raih Cuan Jutaan dari Jualan Online

  NERACA Magetan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema “Etika Bebas Berpendapat di…

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Sadari Potensi Dunia Digital, Raih Cuan Jutaan dari Jualan Online

  NERACA Magetan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema “Etika Bebas Berpendapat di…

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…