Gedung di Jakarta Wajib Miliki Sertifikat Green Building

NERACA 

Jakarta – Seluruh gedung yang berada di Provinsi DKI Jakarta nantinya harus mempunyai sertifikat Green Buildings yang akan dikeluarkan oleh Green Buildings Council Indonesia (GBCI). Namun aturan itu baru wajib dipenuhi tatkala Peraturan Gubernur tentang Green Building sudah terbit.

Menurut Pandita, Kepala Seksi Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, sertifikasi tersebut mempunyai arti penting, karena DKI Jakarta sebagai sebuah kota metropolitan dihadapkan pada pertambahan penduduk, sehingga sangat membutuhkan aturan untuk menata bangunan gedung.

Dia menyebut, gedung – gedung besar perlu mengurangi konsumsi listrik dan air agar tidak terlalu boros memanfaatkan air dan energi.

Hadirnya Pergub yang segera disahkan ini, imbuh Pandita, sebagai bagian dari upaya pemda untuk menata bangunan agar pengelolaannya memperhatikan kaidah efisiensi operasionalnya, sehingga dapat menjaga kualitas lingkungan.

Rana Yusuf Natsir, Director Technology Green Building Council Indonesia (GBCI), menyatakan, dalam melakukan sertifikasi BGCI akan melihat berbagai aspek seperti kondisi udara dalam ruangan, air, limbah dan lainnya. “Itu semua ada aturannya, para manager gedung harus mentaati aturan itu nantinya,” jelasnya.

Saat ini, GBCI sedang melakukan proses sertifikasi untuk gedung baru seperti, Jakarta Eye Center, Gedung Lemigas, dan lainnya. Untuk gedung lama proses sertifikasi juga sedang dilakukan pada Sampoerna Strategic Squre, Danamon Squre, Central Park, dan lainnya.

Nanti gedung baru yang akan dibangun akan dilihat kelayakan desainnya hingga termasuk dalam kategori Green Building. Gedung lama juga demikian akan dilihat apa sudah sesuai, jika tidak maka akan diminta membuat program yang mengarah ke Green Building seperti mengefisiensikan energi, daur ulang limbah secara baik, dan pemanfaatan air yang efisien.

“Bila tidak juga memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka pemda DKI tidak akan mengeluarkan sertifikat layak fungsi untuk gedung tersebut,” terangnya.

Sejak isu global warming merak di awal dasawarsa 1990-an, kesadaran kolektif global semakin terlembaga dengan baik, dengan lahirnya berbagai kebijakan “pro lingkungan” baik di tingkat lokal, nasional bahkan internasional.

Gejala tersebut juga kini dapat dirasakan di berbagai sektor usaha, termasuk pula sektor properti, baik real estate, komersial seperti perkantoran (strata title maupun non strata title), retail sampai ke residential seperti apartemen. Dalam menyikapi meningkatnya kesadaran akan lingkungan yang sering kita dengar “Green Concept” yang telah dilakukan secara sukarela baik oleh pengembang maupun organisasi non profit, telah mendorong sebagian besar developer untuk mewujudkan impiannya dengan berkonsep hijau.

Kondisi ini ternyata juga mendorong pemerintah khususnya Pemerintah Propinsi DKI Jakarta berusaha untuk bertindak sebagai motivator bagi kalangan pengusaha untuk lebih perhatian dan menjalankan konsep hijau tersebut, melalui upaya-upaya persuasif, maupun yang bersifat mandatory, mengingat Pemda DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang memberikan perijinan dan penataan maupun pengawasan kota, yang secara mutlak dapat melakukan “law enforcement” melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur tahun 2011 yang secara langsung juga akan diimplementasikan melalui  instansi terkait seperti P2B, DTR, maupun kantor dinas lainnya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…