KASUS FALCON DAN CIMB NIAGA - Kenapa Bapepam-LK Kurang Tegas?

Jakarta – Berbicara investasi pasar modal tidak hanya sekedar soal kepercayaan dan keamanan, tetapi kepastian hukum dibalik penanganan kejahatan pasar modal. Karena jika hal ini tidak terjawab tentu akan menuai ketidakpercayaan para pelaku pasar dan investor asing terhadap regulator. Kasus dugaan penggelapan dana nasabah Falcon di bank kustodian CIMB Niaga seharusnya jadi momentum bagus bagi  Bapepam-LK untuk bertindak tegas terhadap kasus tersebut, bukan terkesan terus tiarap terhadap sejumlah kasus kejahatan pasar modal.

NERACA

Menurut pakar hukum pidana ekonomi FH Univ.Trisakti Dr. Yenti Garnasih, Bapepam-LK sebagai otoritas pasar modal pada prinsipnya memiliki kewenangan penuh untuk menjawab tuntas penyelesaian kasus penggelapan dana nasabah Falcon, “Sebenarnya melacak dana nasabah dalam kasus ini sangat mudah, terlebih CIMB Niaga sebagai bank kustodian reksana Falcon punya standar operasi yang memungkinkan menelusuri aliran dana nasabah yang digelapkan itu,” katanya kepada Neraca di Jakarta, Senin (14/11).

Menurut dia, tidak ada alasan bagi Bapepam-LK untuk lambat menangani kasus terbaru itu. Karena penipuan dana nasabah seperti ini dinilai klasik, karena menggunakan modus pemalsuan melalui tanda tangan atau pemalsuan dokumen lainnya. Di tengah kondisi krisis kepercayaan pada iklim investasi di Indonesia, Bapepam LK dituntut untuk bisa mengusut tuntas kasus Falcon dan bukan sebaliknya bertindak normatif yang terkesan tidak berani.

Bentuk apapun pelanggaran pasar modal, Bapepam-LK harus melakukan penindakan atas pelanggaran hukum. Karena dalam perspektif pidana, penindakan itu penting untuk memberikan efek jera bagi para calon pelaku kejahatan, termasuk di lingkungan pasar modal, katanya.

Secara menyeluruh, lanjut Yenti, harus ada pengawasan agar tidak akan terjadi lagi. “Bagaimana pun, perbankan kita atau lembaga keuangan non-bank yang lain, selalu lemah di pengawasan dan lemahnya pengawasan ini akan membuat setiap oknum, baik di CIMB Niaga, Falcon, atau lembaga keuangan lainnya mudah untuk melakukan pelanggaran pidana,”tegasnya.

Secara terpisah, pengamat perbankan Krisna Wijaya menuturkan, kasus penggelapan dana investasi Falcon di Bank CIMB Niaga merupakan bentuk kelemahan bank yang tidak memenuhi prosedur. Karena seharusnya, pencairan dana oleh PT Falon harus dilakukan sesuai prosedur, “Kasus ini tidak hanya disalahkan semata kepada Falcon, tetapi juga CIMB Niaga yang lalai dalam penerapan prosedur sehingga patut bertanggung jawab pula,”ujarnya.

Krisna mengatakan, apapun bentuk pencairan dana di perbankan harus sesuai prosedur, baik itu perorangan atau perusahaan. Bila berdasarkan evaluasi yang dilakukan CIMB Niaga menyalahi aturan, patut diberi sanksi tegas, seperti pencabutan izin operasi dan berlaku pula terhadap Falcon sebagai management investasi, “Sanksi tegas harus ditegakkan agar iklim investasi pasar modal tidak merosot,”tegasnya.

Bantah Lamban

Tudingan bila Bapepam-LK lambat tangani kasus Falcon dan CIMB Niaga, direspon langsung ketua Bapepam-LK, Nurhaida yang menegaskan, pihaknya telah mempercepat pemeriksaan PT Falcon Asia Resources Management terkait dengan dugaan praktik penggelapan yang dilakukan perusahaan manajer investasi tersebut. 

Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengungkapkan saat ini regulator masih mendalami pemeriksaan Falcon lebih jauh tetapi belum dapat membeberkan detail pemeriksaan yang dimaksud. Falcon telah mencairkan dana investasi nasabah yang disimpan di bank kustodian PT CIMB Niaga Tbk, “Falcon masih dalam pemeriksaan, kami belum bisa ungkapkan seperti apa, tetapi secepatnya pemeriksaan ini dilakukan karena hasilnya ini ditunggu investor dan juga demi kepentingan masyarakat luas,” tandasnya.

Dia menegaskan pemeriksaan tersebut tidak dapat diberi tenggat lantaran disesuaikan dengan keperluan bukti-bukti yang ada. “Kalau pemeriksaan sulit dibeberkan jangka waktu karena bisanya dari pemeriksaan butuh bukti yang lebih jauh, perlu ada wawancara lagi, minta keterangan, kami belum bisa beberkan intinya,” kata Nurhaida.

Selain Falcon masih ada sejumlah perusahaan lain dengan status yang sama di antaranya PT Bumiputera Capital Indonesia dan PT CIMB Principal Asset Management. Sejak berdiri, Falcon hanya menerbitkan satu jenis reksadana yaitu Reksadana Falcon Asia Optima Plus. Bapepam-LK mencatat nilai aktiva bersih manajer investasi tersebut mencapai Rp1,8 miliar dengan jumlah unit penyertaan sebanyak 1,4 juta.

Sebagai infomasi, VP Head of Corporate Affairs PT CIMB Niaga, Harsya Denny Suryo mengklaim, bila pihaknya telah melakukan kegiatan operasional sebagai bank kustodian sesuai peraturan dan ketentuan pasar modal.

Mengenai pencairan reksa dana pada umumnya, dia menjelaskan, pencairan reksa dana dilakukan dengan catatan ketentuan administratif dipenuhi dengan aturan berlaku. “Kontrak kerja sama investasi antara manajer investasi dengan bank kustodian, jadi sebenarnya tidak memiliki kewajiban langsung dengan investor," ujar Harsya.

Lebih lanjut dia mengatakan, CIMB Niaga dalam hal ini sebagai bank kustodian mengingatkan kepada PT Falcon Asia Resources Management (FARM) karena tidak memenuhi ketentuan dana kelolaan mencapai Rp25 miliar. Pihaknya bahkan telah mengirim surat kepada manajemen FARM untuk meminta klarifikasi tersebut. iwan/munib/ahmad/bani

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…