PROSES PENGESAHAN RUU PENGAMPUNAN PAJAK - Pengamat Minta DPR Tidak Menghambat

PROSES PENGESAHAN RUU PENGAMPUNAN PAJAK
Pengamat: DPR Diminta Tidak Menghambat
Jakarta-Pengamat perpajakan meminta kalangan DPR untuk tidak mempersulit proses pengesahan RUU Pengampunan Pajak. Sebab pengampunan pajak ini mendesak untuk disahkan karena berkaitan dengan nasib APBN Perubahan 2016 dan juga APBN 2017. 
NERACA
"Kalau masih menggantung, maka APBN-P 2016 juga bisa deadlock yang artinya arah pembangunan dan program kerja pemerintah bisa terganggu. Niat baik DPR ini dipertanyakan, sebenarnya niat DPR itu seperti apa," ujar Ronny Bako, pengamat perpajakan, kepada pers di Jakarta, Jumat (10/6). 
Ronny mengatakan, dalam jangka pendek, pengampunan pajak akan menambah penerimaan negara.  "Kalau tidak ada pengampunan pajak, opsi pemerintah berarti memotong anggaran atau mengurangi pembangunan karena tidak ada penambahan anggaran di tengah seretnya penerimaan pajak," ujarnya. 
Menanggapi kondisi fraksi tertentu di DPR-RI yang masih mencoba menghambat pembahasan RUU ini, Ronny menyarankan agar pemerintah segera melakukan komunikasi politik. Para pejabat di Kabinet Kerja seperti Seskab (Pramono Anung) harus dapat menjelaskan seperti apa urgensi pengampunan pajak.
Ronny  menilai sukses tidaknya repatriasi modal sangat tergantung pada tarif tebusan pengampunan pajak, karena bila tarif tebusan terlalu tinggi bisa membuat wajib pajak kalangan UKM maupun pengusaha enggan mengikutinya.
"Bila tebusan terlalu tinggi, bisa dipastikan tidak akan laku oleh para investor dan penanam modal," kata pengajar dari Universitas Pelita Harapan itu. Menurut dia, nilai yang paling ideal untuk tarif tebusan repatriasi maupun deklarasi aset, agar program pengampunan pajak benar-benar bisa berjalan efektif, berada dalam kisaran 0 hingga 5%. 
"Karena bila terlalu tinggi, untung bagi negara sangat sedikit. Misalnya 8%, dengan nilai 8% negara hanya bisa meraup keuntungan dari pajak sekitar 20-30 %," ujarnya. 
Pembahasan RUU Tax Amnesty yang tengah dikebut oleh Komisi XI DPR secara maraton sejak minggu lalu. Banyak argumentasi dari berbagai fraksi dan juga pemerintah yang belum menemukan kesepakatan, hingga baru menyelesaikan 20 persen konten yang ada dari undang-undang ‘a quo’.
Titik Kesepahaman
“Panja RUU Pengampunan Pajak masih membahas tentang kerangka, konsep, dan klasterisasi. Penting karena butuh penjabaran yang komprehensif Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak ini mau mengarah kemana, sehingga tujuan dari pengampunan pajak sendiri akan terlihat pada pasal-pasalnya secara substantif,” sebut Anggota Panitia Kerja RUU Pengampunan Pajak Donny Priambodo di Jakarta, Jumat (10/6).
“Pasal-pasal yang tidak prinsipil kita selesaikan segera, tapi menyangkut pasal-pasal yang membutuhkan kajian lebih lanjut kita bahas dibelakang,” ujarnya. 
Menurut dia, terdapat beberapa pasal yang dianggap vital dan belum menemukan titik kesepahaman antara DPR dan pemerintah. Satu diantaranya adalah mengenai tarif tebusan bagi dana repatriasi dan non repatriasi. Beberapa fraksi masih beradu argumen mengenai besaran tarif.
Selain itu, menurut dia, dalam RUU Pengampunan Pajak, fraksinya menginginkan perlakuan yang sama dan tidak mendiskriminasikan antara wajib pajak dengan bukan wajib pajak. Serta yang paling penting, perlakuan yang sama bagi penunggak utang pajak yang sudah diperiksa.
“Yang sudah ketahuan dia harus bayar berapa harusnya diampuni, meski tidak 100 persen ya mungkin 60 persen. Jadi kewajiban sisa bayarnya sekitar 40%,” ujarnya.  
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno mengatakan belum ada besaran tarif tebusan yang disepakati pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak di tingkat Panitia Kerja (Panja).
"Itu belum, sebagian besar masih berkoordinasi dengan masing-masing fraksinya. Kita lihat seperti apa bagusnya," ujarnya. 
Soepriyatno menjelaskan pembahasan yang alot masih terjadi terkait perbedaan tarif tebusan untuk repatriasi dan deklarasi aset, karena tarif tebusan tersebut harus menarik minat wajib pajak untuk melaporkan modalnya di luar negeri.
"Kalau di negara lain antara repatriasi dan deklarasi hampir sama. Kalau kita agak berbeda, karena repatriasi lebih rendah tarifnya. Tapi tarif di tiga bulan pertama pasti lebih kecil," kata Ketua Panja RUU Pengampunan Pajak itu. 
Namun, menurut Soepriyatno, tarif rata-rata tertinggi yang kemungkinan bisa disepakati dalam rapat Panja berada pada kisaran 5% dan nantinya dikenakan pada tiga bulan terakhir masa implementasi program pengampunan pajak.
"Itu nanti kita lihat. Kita usahakan Juni (pembahasan RUU Pengampunan Pajak) bisa selesai dan 1 Juli bisa berjalan," ujarnya. 
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPR mengusulkan tarif tebusan repatriasi yang tinggi, misalnya Nasdem mengusulkan 5-6%, Gerindra 6-8%, PAN 9-11%, PPP 5-7,5%, PKS 17%, Demokrat sesuai Ketentuan UU Perpajakan, Hanura 5-9% dan PDI sekitar 5-7%. 
Pada bagian lain, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan fasilitas yang DJP persiapkan untuk menunjang pelaksanaan Tax amnesty antara lain Informasi Teknologi (IT), Formulir, dan sarana prasarana seperti tempat pendaftaran.
"Banyak pihak yang meragukan DJP mendukung tax amnesty, tapi saya tegaskan kita mendukung 1.000 persen," kata Ken di Kantornya, Jakarta, akhir pekan lalu.  Selain itu, untuk melindungi kerusakan dokumen, DJP persiapkan tempat penyimpanan dokumen. 
Ken menuturkan DJP juga telah melatih pegawainya supaya kredibel dalam melayani Wajib Pajak (WP) yang ingin mengajukan tax amnesty. "Salah satu bukti lagi kalau kami dukung Tax Amnesty, kita lakukan penagihan aktif sampai penyanderaan (gizzeling). Kami bantu WP melunasi pajak, salah satunya adalah penagihan aktif sampai gizzeling," ujarnya. 
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang kepatuhan pajak Suryo Utomo mengatakan hingga saat ini pemerintah dan pihak DPR sedang diskusi intensif tentang tax amnesty. Saat ini diskusi yang dilakukan pemerintah dan DPR tentang tax amnesty dalam tahap pembahasan tarif.
Namun Suryo tidak memberitahukan berapa tarif yang digunakan dalam tax amnesty. "Semua masalah yang ditulis dalam pasal- pasal di RUU Tax Amnesty pasti dibahas, apakah deadlock? ya kami terus bergerak, terus diskusi," ujarnya. 
Ramainya perbincangan di DPR tersebut setidaknya terkait dengan kinerja Kementerian Keuangan yang sepertinya mulai pesimis dengan target pencapaian RUU Pengampunan Pajak tersebut. Padahal pemerintah sendiri baru saja meningkatkan target pencapaian pajak dari program pengampunan ini menjadi sebesarRp165 triliun dari semula Rp60 triliun.
“Kami masih punya strategi lain jika tax amnesty ini tak sesuai target dan rencana. Kami sudah punya plan A, B, C, dan D,” ujar Kepala Pusat Harmonisasi dan Analisis Kebijakan Kemenkeu Luky Alfirman dalam update soal APBN 2016 belum lama ini. 
Meski begitu, pihaknya enggan untuk memberi tahu lebih rinci terkait rencana cadangan atau strategi tersebut. “Kami belum bisa share saat ini. Yang jelas kami back up terus. Yang jelas, saat ini kami sudah punya banyak program itu. Tapi konsentrasi kami hanya fokus untuk membahas tax amnesty ini,” ujarnya. 
Meski begitu, jika nantinya target Rp165 triliun itu tak tercapai, pihaknya tetap akan melakukan upaya luar biasa atau extra effort tergantung dari tax amnesty. “Iya kami punya plan dan strateginya. Misalnya, di tahun ini kami akan lebih fokus untuk WP OP (wajib pajak orang pribadi),” tegas dia.
Namun dia juga mengakui, kalau untuk mencapai itu perlu perkuat basis data terlebih dahulu. “Memang terkesan klasik dan pengulangan, tapi itu masalah kami,” ujarnya. 
Selain itu juga, sangat terkait dengan kartu kredit dan bisnis e-commerce untuk memajaki mesin pencari Google dan Youtube. “Termasuk juga terkait PMA (perusahaan modal asing) yang banyak dan lama beroperasi di sini, tapi selalu mengaku rugi terus,” ujarnya. 
Namun Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan,  bahwa tax amnesty bukanlah cara yang tepat untuk menutup defisit anggaran Pemerintah saat ini. Pernyataan Benny tersebut terkait rencana Pemerintah menerapkan tax amnesty untuk menambah jumlah dana yang akan digunakan di APBN-P 2016.
"Pemerintah sebelumnya sudah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.4 Tahun 2016 kan karena anggaran saat ini sudah defisit. Makanya pembahasan anggaran semuanya menunggu tax amnesty, tapi kan itu bukan cara yang tepat untuk menutup defisit anggaran," ujarnya. 
Dia mengatakan saat ini hampir semua kementerian dan lembaga negara membutuhkan anggaran yang cukup besar. Apabila tax amnesty diterapkan untuk menutup defisit anggaran, belum tentu hasil yang didapat sebanding dengan besaran pajak yang seharusnya dibayarkan oleh mereka yang menyimpan uangnya di luar negeri.
"Sekarang ini kita defisit, yang seharusnya dilakukan adalah membuat Undang-undang atau peraturan yang menyatakan mereka yang menyimpan uangnya di negara seperti Panama disebut pengkhianat, sehingga sanksinya tegas, bukan seperti tax amnesty yang malah memberikan ampunan," kata Benny. bari/mohar/fba

Jakarta-Pengamat perpajakan meminta kalangan DPR untuk tidak mempersulit proses pengesahan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Sebab pengampunan pajak ini mendesak untuk disahkan karena berkaitan dengan nasib APBN Perubahan 2016 dan juga APBN 2017. 

NERACA

"Kalau masih menggantung, maka APBN-P 2016 juga bisa deadlock yang artinya arah pembangunan dan program kerja pemerintah bisa terganggu. Niat baik DPR ini dipertanyakan, sebenarnya niat DPR itu seperti apa," ujar Ronny Bako, pengamat perpajakan, kepada pers di Jakarta, Jumat (10/6). 

Ronny mengatakan, dalam jangka pendek, pengampunan pajak akan menambah penerimaan negara.  "Kalau tidak ada pengampunan pajak, opsi pemerintah berarti memotong anggaran atau mengurangi pembangunan karena tidak ada penambahan anggaran di tengah seretnya penerimaan pajak," ujarnya. 

Menanggapi kondisi fraksi tertentu di DPR-RI yang masih mencoba menghambat pembahasan RUU ini, Ronny menyarankan agar pemerintah segera melakukan komunikasi politik. Para pejabat di Kabinet Kerja seperti Seskab (Pramono Anung) harus dapat menjelaskan seperti apa urgensi pengampunan pajak.

Ronny  menilai sukses tidaknya repatriasi modal sangat tergantung pada tarif tebusan pengampunan pajak, karena bila tarif tebusan terlalu tinggi bisa membuat wajib pajak kalangan UKM maupun pengusaha enggan mengikutinya.

"Bila tebusan terlalu tinggi, bisa dipastikan tidak akan laku oleh para investor dan penanam modal," kata pengajar dari Universitas Pelita Harapan itu. Menurut dia, nilai yang paling ideal untuk tarif tebusan repatriasi maupun deklarasi aset, agar program pengampunan pajak benar-benar bisa berjalan efektif, berada dalam kisaran 0 hingga 5%. 

"Karena bila terlalu tinggi, untung bagi negara sangat sedikit. Misalnya 8%, dengan nilai 8% negara hanya bisa meraup keuntungan dari pajak sekitar 20-30 %," ujarnya. 

Pembahasan RUU Tax Amnesty yang tengah dikebut oleh Komisi XI DPR secara maraton sejak minggu lalu. Banyak argumentasi dari berbagai fraksi dan juga pemerintah yang belum menemukan kesepakatan, hingga baru menyelesaikan 20 persen konten yang ada dari undang-undang ‘a quo’.

Titik Kesepahaman

“Panja RUU Pengampunan Pajak masih membahas tentang kerangka, konsep, dan klasterisasi. Penting karena butuh penjabaran yang komprehensif Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak ini mau mengarah kemana, sehingga tujuan dari pengampunan pajak sendiri akan terlihat pada pasal-pasalnya secara substantif,” sebut Anggota Panitia Kerja RUU Pengampunan Pajak Donny Priambodo di Jakarta, Jumat (10/6).

“Pasal-pasal yang tidak prinsipil kita selesaikan segera, tapi menyangkut pasal-pasal yang membutuhkan kajian lebih lanjut kita bahas dibelakang,” ujarnya. 

Menurut dia, terdapat beberapa pasal yang dianggap vital dan belum menemukan titik kesepahaman antara DPR dan pemerintah. Satu diantaranya adalah mengenai tarif tebusan bagi dana repatriasi dan non repatriasi. Beberapa fraksi masih beradu argumen mengenai besaran tarif.

Selain itu, menurut dia, dalam RUU Pengampunan Pajak, fraksinya menginginkan perlakuan yang sama dan tidak mendiskriminasikan antara wajib pajak dengan bukan wajib pajak. Serta yang paling penting, perlakuan yang sama bagi penunggak utang pajak yang sudah diperiksa.

“Yang sudah ketahuan dia harus bayar berapa harusnya diampuni, meski tidak 100 persen ya mungkin 60 persen. Jadi kewajiban sisa bayarnya sekitar 40%,” ujarnya.  

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno mengatakan belum ada besaran tarif tebusan yang disepakati pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak di tingkat Panitia Kerja (Panja).

"Itu belum, sebagian besar masih berkoordinasi dengan masing-masing fraksinya. Kita lihat seperti apa bagusnya," ujarnya. 

Soepriyatno menjelaskan pembahasan yang alot masih terjadi terkait perbedaan tarif tebusan untuk repatriasi dan deklarasi aset, karena tarif tebusan tersebut harus menarik minat wajib pajak untuk melaporkan modalnya di luar negeri.

"Kalau di negara lain antara repatriasi dan deklarasi hampir sama. Kalau kita agak berbeda, karena repatriasi lebih rendah tarifnya. Tapi tarif di tiga bulan pertama pasti lebih kecil," kata Ketua Panja RUU Pengampunan Pajak itu. 

Namun, menurut Soepriyatno, tarif rata-rata tertinggi yang kemungkinan bisa disepakati dalam rapat Panja berada pada kisaran 5% dan nantinya dikenakan pada tiga bulan terakhir masa implementasi program pengampunan pajak.

"Itu nanti kita lihat. Kita usahakan Juni (pembahasan RUU Pengampunan Pajak) bisa selesai dan 1 Juli bisa berjalan," ujarnya. 

Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPR mengusulkan tarif tebusan repatriasi yang tinggi, misalnya Nasdem mengusulkan 5-6%, Gerindra 6-8%, PAN 9-11%, PPP 5-7,5%, PKS 17%, Demokrat sesuai Ketentuan UU Perpajakan, Hanura 5-9% dan PDI sekitar 5-7%. 

Pada bagian lain, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan fasilitas yang DJP persiapkan untuk menunjang pelaksanaan Tax amnesty antara lain Informasi Teknologi (IT), Formulir, dan sarana prasarana seperti tempat pendaftaran.

"Banyak pihak yang meragukan DJP mendukung tax amnesty, tapi saya tegaskan kita mendukung 1.000 persen," kata Ken di Kantornya, Jakarta, akhir pekan lalu.  Selain itu, untuk melindungi kerusakan dokumen, DJP persiapkan tempat penyimpanan dokumen. 

Ken menuturkan DJP juga telah melatih pegawainya supaya kredibel dalam melayani Wajib Pajak (WP) yang ingin mengajukan tax amnesty. "Salah satu bukti lagi kalau kami dukung Tax Amnesty, kita lakukan penagihan aktif sampai penyanderaan (gizzeling). Kami bantu WP melunasi pajak, salah satunya adalah penagihan aktif sampai gizzeling," ujarnya. 

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang kepatuhan pajak Suryo Utomo mengatakan hingga saat ini pemerintah dan pihak DPR sedang diskusi intensif tentang tax amnesty. Saat ini diskusi yang dilakukan pemerintah dan DPR tentang tax amnesty dalam tahap pembahasan tarif.

Namun Suryo tidak memberitahukan berapa tarif yang digunakan dalam tax amnesty. "Semua masalah yang ditulis dalam pasal- pasal di RUU Tax Amnesty pasti dibahas, apakah deadlock? ya kami terus bergerak, terus diskusi," ujarnya. 

Ramainya perbincangan di DPR tersebut setidaknya terkait dengan kinerja Kementerian Keuangan yang sepertinya mulai pesimis dengan target pencapaian RUU Pengampunan Pajak tersebut. Padahal pemerintah sendiri baru saja meningkatkan target pencapaian pajak dari program pengampunan ini menjadi sebesarRp165 triliun dari semula Rp60 triliun.

“Kami masih punya strategi lain jika tax amnesty ini tak sesuai target dan rencana. Kami sudah punya plan A, B, C, dan D,” ujar Kepala Pusat Harmonisasi dan Analisis Kebijakan Kemenkeu Luky Alfirman dalam update soal APBN 2016 belum lama ini. 

Meski begitu, pihaknya enggan untuk memberi tahu lebih rinci terkait rencana cadangan atau strategi tersebut. “Kami belum bisa share saat ini. Yang jelas kami back up terus. Yang jelas, saat ini kami sudah punya banyak program itu. Tapi konsentrasi kami hanya fokus untuk membahas tax amnesty ini,” ujarnya. 

Meski begitu, jika nantinya target Rp165 triliun itu tak tercapai, pihaknya tetap akan melakukan upaya luar biasa atau extra effort tergantung dari tax amnesty. “Iya kami punya plan dan strateginya. Misalnya, di tahun ini kami akan lebih fokus untuk WP OP (wajib pajak orang pribadi),” tegas dia.

Namun dia juga mengakui, kalau untuk mencapai itu perlu perkuat basis data terlebih dahulu. “Memang terkesan klasik dan pengulangan, tapi itu masalah kami,” ujarnya. 

Selain itu juga, sangat terkait dengan kartu kredit dan bisnis e-commerce untuk memajaki mesin pencari Google dan Youtube. “Termasuk juga terkait PMA (perusahaan modal asing) yang banyak dan lama beroperasi di sini, tapi selalu mengaku rugi terus,” ujarnya. 

Namun Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan,  bahwa tax amnesty bukanlah cara yang tepat untuk menutup defisit anggaran Pemerintah saat ini. Pernyataan Benny tersebut terkait rencana Pemerintah menerapkan tax amnesty untuk menambah jumlah dana yang akan digunakan di APBN-P 2016.

"Pemerintah sebelumnya sudah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.4 Tahun 2016 kan karena anggaran saat ini sudah defisit. Makanya pembahasan anggaran semuanya menunggu tax amnesty, tapi kan itu bukan cara yang tepat untuk menutup defisit anggaran," ujarnya. 

Dia mengatakan saat ini hampir semua kementerian dan lembaga negara membutuhkan anggaran yang cukup besar. Apabila tax amnesty diterapkan untuk menutup defisit anggaran, belum tentu hasil yang didapat sebanding dengan besaran pajak yang seharusnya dibayarkan oleh mereka yang menyimpan uangnya di luar negeri.

"Sekarang ini kita defisit, yang seharusnya dilakukan adalah membuat Undang-undang atau peraturan yang menyatakan mereka yang menyimpan uangnya di negara seperti Panama disebut pengkhianat, sehingga sanksinya tegas, bukan seperti tax amnesty yang malah memberikan ampunan," kata Benny. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…