DITJEN PAJAK KINI GANDENG KPK - Pajak Kadaluwarsa Sulit Ditagih, Ada Backing?

NERACA

Jakarta - Potensi pajak kadaluarsa yang merugikan negara diperkirakan mencapai tiliunan rupiah. Berdasarkan data 2010 saja terungkap ada sekitar Rp9,4 tiliun pajak kadaluwarsa yang berpotensi hilang. Namun dalam rapat kerja Ditjen Pajak dan DPR-RI beberapa waktu lalu terungkap dari 100 perusahaan penunggak pajak terbesar setidaknya ada instansi yang sudah tutup seperti Bank Global International, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Karaha Bodas Company LLC dan lain-lain.

Yang jelas beberapa waktu lalu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, dalam lima tahun terakhir hingga 31 Desember 2009, tunggakan pajak 100 perusahaan penunggak pajak terbesar mencapai Rp 17,5 triliun atau 33,7% dari total tunggakan pajak sebanyak Rp 52 triliun.

“Pemerintah harus berani menagih pajak kadaluwarsa tersebut. Apalagi pajak kadaluwarsa itu kan kebanyakan berasal dari perusahaan besar, mereka tak mau bayar karena ada backing politik yang kuat,” kata Direktur Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam kepada Neraca, Minggu (13/11)

Menurut Arif, pajak kadalurwasa yang belum tertagih itu juga dikarenakan berbelitnya birokrasi pembayaran pajak. “Mereka merasa aman walau tak bayar pajak karena tidak adanya ketegasan soal sangsi. Kalau sangsinya tidak jelas seperti itu, mereka sudah merasa aman, tidak terkena sanksi,” jelasnya.

Diakui Arif, kasus pajak kadaluarsa ini juga terjadi karena adanya kongkalikong antara petugas pajak dengan wajib pajak. Sehingga, sudah sepantasnya kasus-kasus seperti ini diberikan hukuman yang berat. “Dari pada bayar besar lebih baik lewat oknum saja agar bayar pajak lebih kecil. Masalah ini kan bukan rahasia lagi, sehingga banyak yang tak mau bayar pajak,” cetusnya.

Hal yang sama dikatakan peneliti Ekonomi Makro EC-Think Indonesia, Telisa Falianty, kesulitan pemerintah menagih pajak berkaitan erat dengan motivasi dalam penghindaran pajak (tax avoidance) oleh wajib pajak. “Kemungkinan kongkalikong antara para pengemplang pajak dan penagih pajak sangat kuat. Yang jelas, penyalahgunaan aturan kadaluarsa pajak ini juga berpotensi menimbulkan perilaku jahat (moral hazard), baik dari aparat pajak maupun objek pajak,” ujarnya kemarin.

Disisi lain, kata Telisa, sulitnya penagihan pajak berkaitan dengan skema kebijakan perpajakan. “Kebijakan perpajakan kita membuat ruang bagi para pengemplang pajak untuk menghindar dari kewajibannya. Misalnya, peraturan pajak banyak yang multiintrepretasi,”paparnya.

Dengan rekayasa akuntansi, pajak bisa lebih kecil dari seharusnya. Objek pajak juga multiintrepretasi. Jadi ada celah yang besar dari berbagai aspek yang membuat penagihan pajak menjadi sulit. “Makanya ke depan harus diperketat mengenai syarat kadaluarsa atau pemutihan pajak. Harus lebih banyak syarat sehingga memperkecil ruang penyelewengan dan transaksi. Masalah waktu juga bisa diperpanjang dengan misalnya dari 5 tahun menjadi 6 tahun,” tuturnya.

Amandemen UU Pajak

Tak beda jauh, Koordinator Advokasi dan Investigasi  Forum Indonesia utuk Transparansi Internasional (Fitra) Uchok S. Khadafi juga mengatakan selama ini ada kecenderungan Dirjen Pajak menutup-nutupi berapa sebenarnya pajak yang harus dibayar oleh para wajib pajak (WP).

Menurut Uchok, penghapusan pajak yang telah memasuki masa kadaluarsa tersebut sudah diatur dalam peraturan perpajakan. Karena itu masyarakat  menginginkan agar Dirjen Pajak memberlakukan hal yang sama terhadap WP kecil maupun besar.

Diakui Uchok, keterbatasan SDM di Dirjen Pajak sering dimanfaatkan oleh oknum pajak untuk menggunakan klausul kedaluwarsa tersebut sebagai peluang untuk kongkalikong, antara wajib pajak dan petugas pajak. Oleh karena itulah, UU Perpajakan diamandemen, sebaiknya diamandemen. Karena tidak pro kepentingan masyarakat dan kas negara. ”Pajak yang sudah kedaluwarsa tersebut jangan diputihkan, tetapi tetap ditagih,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Koalisi Anti Utang  Dani Setiawan melihat potensi pajak yang belum dibayar (piutang pajak) baik dari individu maupun badan, masih cukup besar. ”Namun sayangnya belum ada kebijakan yang efektif untuk menagih pajak tersebut dari orang-orang kaya maupun badan yang masih menunggak,” katanya.

Menurut Dani, Ditjen Pajak seharusnya melakukan punishment atau law enforcement dalam menyikapi potensi pajak yang belum tertagih. Sebagai contoh, katanya, KPK atau BPKP sering menemukan potensi kerugian pajak  yang belum tertagih, namun hal itu tidak bisa ditindaklanjuti oleh Ditjen Pajak.

Dani mengatakan bahwa selama ini law enforcement  Dirjen Pajak masih lemah, sehingga para wajib pajak yang kelas kakap sering terlepas dari kewajibannya untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

Di tempat terpisah, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi berjanji  berjanji akan terus berupaya menagih piutang tersebut. Karena itu Ditjen Pajak berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya piutang pajak yang kadaluarsa. Kedepan, Ditjen Pajak secara konsisten akan melakukan 3 hal guna menyelesaikan permasalahan piutang ini.

Pertama, lebih mengintensifkan proses penagihan baik secara persuasif maupun secara aktif kepada para penunggak pajak melalui Kantor Palayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Penagihan secara persuasif dilakukan dengan menghimbau atau melakukan konseling kepada para penunggak pajak agar melunasi utang pajaknya. Sementara penagihan secara aktif merupakan serangkaian kegiatan penegakan hukum (Law Enforcement) yang dilakukan Ditjen Pajak.  "Penagihan secara aktif ini meliputi kegiatan pencarian data melalui sumber data eksternal, pemblokiran rekening penunggak pajak, melakukan Cegah dan Tangkal (Cekal) terhadap penunggak pajak dan tindakan paksa badan (gijzeling) terhadap penunggak pajak dengan kondisi tertentu," ujarnya

Kedua, lanjut Dedi, pihaknya akan menyempurnakan Sistem Informasi Data Piutang Pajak Nasional yang memungkinkan dilakukannya monitoring perkembangan data piutang pajak di seluruh kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia. "Dengan sistem ini, piutang pajak yang akan memasuki masa daluarsa dapat diketahui dan diantisipasi sejak dini," tegasnya.

Terakhir, Dedi menegaskan pihak Ditjen Pajak akan meningkatkan kompetensi juru sita pajak melalui pendidikan dan latihan yang berkesinambungan dan melakukan penilaian kinerja kantor pelayanan pajak berbasis kinerja penagihan pajak. ahmad/agus/munib/cahyo

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…