Dana Repatriasi Diarahkan ke Pasar Modal, OJK Ragukan Efektifitasnya

 

 

 

NERACA

Jakarta - Pemerintah mengklaim RUU Pengampunan Pajak/ Tax Amnesty akan segera diundangkan pada Juni 2016. Melalui program ini pemerintah memperkirakan ada ribuan triliun dana repatriasi dari tax amnesty. Sementara Bank Indonesia (BI) memperkirakan hanya akan kedatangan Rp560 triliun. Guna menampung dana sebesar itu, pemerintah bakal mengarahkan dana itu ke instrumen investasi yang ada di dalam negeri. Selain di instrumen Surat Utang Negara (SUN) pemerintah juga mengarahkan ke pasar modal, salah satunya di instrumen reksa dana penyertaan terbatas (RDPT). 

Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pemerintah bahwa produk itu hanya bersifat jangka pendek dan sesuai prosedut pasar. "Kalau untuk menampung di reksa dana sih siap saja. Pasti bisa ditampung di situ. Salah satunya di RDPT," tandas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK M Noor Rachman, di kantornya Gedung OJK, Jakarta, Selasa (31/5).

Meski begitu, menurut Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Fakhri Hilmi, OJK sendiri meragukan dana repatriasi yang dialirkan ke RDPT ini akan efektif. Pasalnya, instrumen investasi ini biasanya jangka pendek, tidak dalam investasi jangka panjang seperti layaknya investasi SUN. Bahkan OJK menyebutkan skema investasi RDPT pun tidak dapat dikunci atau di-lock dalam jangka waktu tertentu."Intinya RDPT yang ada saat ini, tidak bisa di-lock untuk jangka waktu tertentu. Karena aturannya tidak bisa," tandas Fakhri.

Lebih jauh ia menambahkan, sejauh ini belum ada aturan di pasar modal yang bisa mengunci satu instrumen investasi di jangka waktu tertentu."Tapi jika kami diminta untuk meng-create aturan itu (me-lock RDPT), baru kami buat. Tapi sejauh ini semuanya tergantung likuiditas di pasar," ungkap dia.

Sebagai informasi, Produk RDPT adalah salah satu jenis investasi yang untuk menampung dana besar di pasar modal, terlebih dana investasi asing. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan derasnya aliran dana pemodal asing. RDPT dalam bentuk dana investasi swasta (private equity fund) skemanya dibentuk pemerintah untuk diarahkan ke investor profesional dengan cara penawaran terbatas (private placement).

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro pernah bilang, pemerintah siap menunjuk manajer investasi yang bisa membantu untuk mengelola dana repatriasi dari wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak.”Manajer investasi itu akan menjadi 'front gate' dari repatriasi, daripada (wajib pajak) mencari-cari sendiri, langsung saja manajer investasi yang mengatur," kata Bambang.

Bambang mengatakan, pengelolaan dana repatriasi dari luar negeri itu sangat penting, karena melalui penempatan modal tersebut di instrumen investasi bisa bermanfaat untuk menggerakan perekonomian, minimal selama tiga tahun kedepan.”Yang penting uang itu 'stay' di Indonesia selama tiga tahun. Selain manajer investasi, bank juga ada yang bisa menjadi 'front gate' penerima dana repatriasi," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno mengatakan, dana repatriasi dari program pengampunan pajak masuk terlebih dahulu ke bank persepsi yang ditunjuk pemerintah, sebelum nantinya disalurkan ke instrumen investasi portofolio maupun riil.”Dari bank persepsi ini akan masuk ke Surat Berharga Negara, Obligasi BUMN, reksadana, deposito dan masuk yang lebih detail lagi ke sarana infrastruktur," ujarnya.

Soepriyatno mengharapkan, dana repatriasi yang masuk tersebut bisa memberikan kontribusi kepada perekonomian nasional dan menciptakan lapangan pekerjaan di sektor riil secara keseluruhan."Bisa saja untuk membuka perkebunan atau menanam padi yang bermanfaat bagi ketahanan pangan. Mumpung ada dana masuk ke dalam negeri, mari ciptakan pekerjaan yang banyak dan membangun sektor unggulan," katanya.

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio pernah bilang, industri pasar modal siap menampung dana repatriasi bila kebijakan pengampunan pajak diteapkan.”Reksa dana sudah siap, tolong pemerintah manfaatkan produk itu. Ada produk reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) yang dapat melakukan investasi langsung atau pendanaan ke sektor riil atau proyek-proyek infrastruktur," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa produk reksa dana itu juga dapat dibekukan atau dikunci (lockup) dalam jangka waktu sekitar 5 tahun agar bisa lebih dioptimalkan ke sektor riil terutama infrastruktur."Semoga Menteri Keuangan setuju dana repatriasi itu masuk ke produk reksa dana, dan lama-lama juga bisa masuk ke pasar saham," ucapnya.

RDPT, kata Tito, merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal yang selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada proyek-proyek di dalam negeri. Bagi BEI, lanjutnya, potensi aliran dana repatriasi juga merupakan momentum untuk meningkatkan peran pasar modal bagi masyarakat luas dengan mengubah orientasi masyarakat dari menabung ke investasi. Tito Sulistio mengatakan bahwa jika usulan itu diterima, perusahaan pengelola investasi akan berlomba-lomba menerbitkan produk reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) dengan aset dasar (underlying) proyek infrastruktur.

Namun, menurut Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia (BI) Nanang Hendarsyah, pemilik dana bakal memperhatikan kesiapan proyek dan perkembangan proyek infrastruktur yang dibangun pemerintah. Obligasi berbasis proyek menjadi wadah yang pas untuk menyalurkan dana yang diperkirakan pemerintah mencapai Rp165 triliun. Pasar modal dan bank BUMN harus dibuatkan instrument untuk menyalurkan dana repatriasi pengampunan pajak ke sektor riil. “Dengan adanya berbagai proyek dana infrastruktur, bank BUMN yang didorong menerbitkan obligasi berbasis proyek. Kalau ada dana masuk bisa serap,” katanya.

Bagaimanapun juga realisasi kebijakan tax amnesty menjadi semacam pancingan untuk membuat umpan dana masuk lagi ke Indonesia. Bank Indonesia memperkirakan penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) dapat menambah penerimaan negara sebesar Rp45,7 triliun, dengan dana milik WNI yang kembali ke Indonesia atau repatriasi sebesar Rp560 triliun. Oleh karena itu, potensi dana repatriasi sebesar Rp560 triliun harus dapat dioptimalkan untuk diserap oleh instrumen keuangan jangka panjang.bani

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…