Pakar : Holding Migas Harus Sesuai UUD

Pakar : Holding Migas Harus Sesuai UUD 

NERACA

Jakarta - Pakar hukum ekonomi Juajir Sumardi menekankan rencana pembentukan PT Pertamina sebagai perusahaan induk (holding) bidang minyak dan gas bumi (migas) harus sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang telah diamandemen.

Sebab, kata Juajir, kebijakan itu berkaitan dengan sektor yang berhubungan dengan kekayaan alam yang terkait dengan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, bidang migas memang sudah seharusnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat semata."Migas merupakan sumber daya alam yang strategis dan negara adalah pemegang otoritas migas di Indonesia (oil and gas authority)," ujar Juajir dalam seminar nasional yang diadakan di Gedung Pertamina Pusat, Jakarta, Selasa (31/5).

Ketua Pusat Studi Hukum Ekonomi dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini melanjutkan, sebagai pemegang kendali penuh atas seluruh sumber daya energi, negara pun berhak memberikan kuasa pertambangan migas, termasuk seperti kebijakan menggabungkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menjadi anak usaha PT Pertamina.

Namun, dia meminta penggabungan dua perusahaan BUMN tersebut dilakukan dengan hati-hati dan telah memperhitungkan semua sektor termasuk aspek hukum. Sebab, PGN adalah perusahaan BUMN yang sahamnya tidak seluruhnya dimiliki oleh pemerintah, di mana sebanyak 43,04 persen saham PGN dipunyai oleh publik.

"Harus diperhatikan bagaimana akuisisi sahamnya dan juga peraturan lain misalnya Undang-Undang Pasar Modal, serta lainnya, agar tidak da permasalahan terkait hal itu ke depannya," kata Juajir.

"Operating" dan "Pyramid Holding" Juajir pun menyarankan agar pembentukan holding perusahaan migas dibentuk dengan kombinasi "operating holding company" dan "pyramid holding company"."Operating holding company, artinya perusahaan turut serta dalam kegiatan operasional dan menghasilkan pendapatan dari kegiatan tersebut, selain dari dividen anak-anak perusahaan," tutur Guru Besar Fakultas Hukum Unhas itu.

Sementara "pyramid holding company", perusahan holding memegang kendali atas anak-anak perusahaan, baik dari sisi operasional maupun non operasional.

Juajir juga menambahkan bahwa holding company migas juga diharapkan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu bahwa migas merupakan aspek strategis; migas adalah menjadi hajat hidup orang banyak; negara pemegang otoritas; penguasaan dan kepemilikan migas di seluruh wilayah Indonesia ada pada negara; negara berhak memberikan kuasa pertambangan migas; negara; holding BUMN migas diberikan kedudukan hukum sebagai pemegang satu-satu kuasa migas; holding migas dibangun dengan mempertimbangkan kombinasi antara operator holding company dengan pyramid holding company. 

Pendapat ini pun disetujui oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Ketua Bidang Kajian Strategis Federasi Fahrur Roezi menyatakan perusahaan holding migas, dalam hal ini Pertamina, harus menguasai sepenuhnya kegiatan anak perusahaan, termasuk PGN.

Dengan demikian, aset PT Pertamina akan bertambah, diperkirakan hingga puluhan miliar dolar AS, dan mempermudah perusahaan mengembangkan diri dan memberikan yang terbaik bagi negara.

"Pertamina harus menjadi satu-satunya perusahaan negara yang beroperasi di bidang minyak dan gas bumi nasional," ujar Fahrur.

Sementara Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, juga berharap SKK Migas masuk ke holding Pertamina."Ini dapat dimasukkan dalam RUU Migas," kata Marwan, sembari mengimbuhkan bahwa antek-antek asing berkepentingan untuk menolak holding company.

Sebelumnya, Kalangan pengusaha mengusulkan PT Pertamina (Persero) menjadi perusahaan induk (holding) BUMN energi untuk menghindari tarik menarik kepentingan di antara BUMN yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi.

"Jika pemerintah membentuk holding BUMN energi maka tidak akan muncul masalah lagi antara Pertamina dan PGN," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Petrokimia, Achmad Widjaja pada diskusi Energy and Mining Editor Society (E2S) di Jakarta, Rabu (10/2).

Menurut Achmad Wijaya, investor publik PGN diyakini akan senang dengan penggabungan perusahaan itu dengan Pertamina karena Pertamina menguasai mulai dari sektor hulu hingga hilir migas. Pembentukan holding diyakini pula dapat memotong rantai birokrasi di masing-masing BUMN karena semua urusan terkait cukup lewat satu pintu saja. Mohar/Ant

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…