Bentuk Holding BUMN Energi - Saham Pemerintah di PGN Siap Dialihkan

NERACA

Jakarta – Keseriusan pemerintah membuat holding BUMN energi memberikan konsekuensi tersendiri, khususnya bagi BUMN energi yang tercatat di pasar modal. Hal ini sangat beralasan karena pemerintah akan mengalihkan seluruh saham negara di PT PGN (Persero) Tbk (PGAS) ke PT Pertamina (Persero).

Berdasarkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Pertamina yang diperoleh di Jakarta, kemarin, negara akan menambah penyertaan modal ke Pertamina. Penambahan penyertaan modal negara ke Pertamina itu melalui pengalihan seluruh saham Seri B milik negara pada PGN yang berjumlah 13,809 miliar.

Dengan skenario yang disebut holding energi tersebut, Pertamina akan memiliki 13,809 miliar saham PGN. Dalam RPP, disebutkan bahwa nilai penambahan penyertaan modal negara itu ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN. Bagian lain RPP yang tinggal menunggu ditandatangani Presiden RI Joko Widodo menyebutkan pula bahwa penambahan penyertaan modal negara akan mengakibatkan status PGN berubah menjadi perseroan terbatas dan tidak lagi menjadi BUMN.

Pada saat PP berlaku, PP Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sesuai dengan RPP, penambahan penyertaan modal negara ke Pertamina dimaksudkan untuk memperkuat permodalan Pertamina.
Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan bahwa pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN sektor energi akan dilakukan melalui penggabungan PGN ke dalam Pertamina. Setelah pembentukan "holding" itu, menurut dia, Pertamina diarahkan mendapatkan pendanaan melalui penerbitan obligasi.

Menteri Rini juga mengatakan bahwa pembentukan "holding" energi tersebut tidak memerlukan persetujuan DPR meski status PGN sebagai BUMN akan hilang. Pemerintah menargetkan PP "holding" BUMN energi tersebut terbit pada bulan Juni 2016. Sebelumnya, pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meminta penjelasan ke pemerintah selaku pemegang saham mayoritas PGN terkait isu perpindahan saham mayoritas ke PT Pertamina (Persero). Saat ini, BEI belum menerima laporan spesifik terkait rencana perpindahan saham tersebut.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio pernah bilang, perpindahan saham merupakan hak pemegang saham mayoritas PGAS dalam hal ini pemerintah. Namun sesuai dengan peraturan yang ada, pemerintah memang harus lapor kepada BEI. (bani)

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…