Kemenhut Desak Perusahaan Tambang Lakukan Reklamasi

NERACA

Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendesak perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi di lahan bekas areal kontrak karya mereka. Langkah itu untuk mendorong perusahaan tambang mewujudkan "sustainable forest".

“Ini memang belum wajib dilakukan semua perusahaan. Namun kami mendorong para pelaku tambang untuk masuk dalam investasi reklamasi seperti halnya perusahaan HPH atau HTI dan sawit,” kata Sekretaris Jenderal Kemenhut, Hadi Daryanto dalam jumpa pers model Rehabilitasi Kawasan Hutan dan Investasi Green Mining, di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, selama ini perusahaan tambang enggan melakukan reklamasi karena dianggap sebagai biaya (cost). Padahal reklamasi merupakan investasi masa depan untuk perbaikan citra perusahaan di mata dunia. "Perusahaan akan dapat manfaat juga dari pasar yaitu mendapatkan kepercayaan karena mereka hasilkan produk dari kegiatan pertambangan hijau,” jelasnya.

Hadi mengaku ingin mendapatkan semacam model yang bisa diadopsi pemegang saham dalam melakukan reklamasi tambang. “Jadi bisa dibuktikan bahwa bukan hanya kayu dan sawit yang bisa hasilkan green product, tapi juga perusahaan tambang mampu melakukan sustainable development forest. Jadi kita bisa lebih bagus dari masa lalu,” terangnya.

Dia mencatat, sebanyak 117 perusahaan sudah mendapatkan izin kegiatan (eksplorasi) di areal seluas 600 ribu hektare, sedang sebanyak 257 perusahaan mendapatkan izin prinsip (izin untuk izin pinjam pakai) dengan luas 160 ribu hektare dan sebanyak 95 perusahaan mendapatkan izin pinjam pakai seluas 54.512 hektare. “Jangka waktu yang diberikan untuk pinjam pakai tergantung kontrak kerja, yang berwenang Kementerian ESDM,” papar Hadi.

Reklamasi merupakan kegiatan untuk merehabilitasi kembali lingkungan yang telah rusak, baik akibat penambangan atau kegiatan yang lainnya. Rehabilitasi ini dilakukan dengan cara penanaman kembali atau penghijauan suatu kawasan yang rusak akibat kegiatan penambangan tersebut.

Chairman Sustainable Management Group (SMG) sekaligus Ahli Reklamasi Hutan, David Makes, mengatakan masalah perubahan iklim saat ini bukan lagi menjadi unsur tambahan dalam sebuah perusahaan, tapi sudah menjadi bagian dari kegiatan perusahaan.

"Investasi `Green mining` dilakukan untuk mengubah pola fikir masyarakat kalau hadirnya tambang tidak menimbulkan kerusakan hutan dan membuka kesempatan lebih besar supaya diterima di pasar internasional," katanya.

David Makes berpendapat, seharusnya setiap perusahaan tambang menyiapkan demo plot untuk rencana reklamasi saat masa setelah tambang berakhir (post mining). Apalagi tipe penambangan di Indonesia merupakan tambang terbuka (open mining), sehingga sulit mengembalikan sedimen tanah sesubur tanah yang ada di permukaan.

"Penundaan reklamasi akan semakin mempersulit tumbuh tanaman karena tanah yang subur ada di bagian atas. Kalau tambang kita itu kan `open mining`, jadi kalau di keruk gimana caranya supaya tanah bawah menjadi sesubur `top soil`," katanya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…