Kalah Saing Dengan Singapura - Pemerintah Diminta Ramah Soal Pajak Investasi DIRE

NERACA

Jakarta – Besarnya peluang pasar dana investasi real estate (DIRE) yang bisa garap di Indonesia, termasuk mengeruk pasar DIRE di luar negeri untuk masuk di dalam negeri menjadi pertimbangan pemerintah untuk melakukan strategi relaksasi aturan agar para pelaku usaha properti bisa memanfaatkan penerbitan DIRE di Indonesia. Asal tahu saja, persoalan pajak yang tinggi masih menjadi alasan klasik kebanyakan perusahaan properti enggan menerbitkan DIRE di Indonesia.

Tengok saja, sejak produk DIRE di luncurkan 2013 lalu, baru ada satu perusahaan properti yang dapat menjual asset real estatenya,  yaitu Solo Grand Mall dengan nilai asset mencapai Rp 500 miliar. Biaya penerbitan DIRE di Indonesia dengan akumulasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5% dan Pajak Penghasilan (Pph) 1%, sedangkan di Singapura hanya 3%.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Bobby Hamzar mengatakan, tingginya biaya pajak yang di keluarkan dari DIRE menjadi salah satu alasan minimnya pasar DIRE di Indonesia. “Kita melihat biaya untuk terbitkan DIRE di Indonesia masih tinggi dibandingkan negara tetangga. Pemerintah mendorong Pemda untuk menurunkan BPHTB. Jadi kalau dihitung biaya penerbitan DIRE yang ada di negara tetangga di bawah 5%, Singapura misalnya sekitar 3%,"ujarnya di Jakarta, Senin (30/5).

Guna menambah jumlah perusahaan real estate untuk menerbitkan DIRE, pemerintah diminta untuk menurunkan besaran BPHTB dari 5% ke 1% dan Pph dari 1% menjadi 0,5%. Dengan diturunkannya besaran penerbitan DIRE di Indonesia diharapkan dapat memacu perusahaan real estate di Indonesia untuk menerbitkan DIRE.”Penting sekali pemerintah pusat menurunkan Pph dari 1% ke 0,5% diiringi BPHTB turun oleh Pemerintah Daerah dari 5% ke 1%. BPHTB diturunkan khusus untuk properti yang di DIRE-kan. Dengan demikian biaya untuk DIRE sekitar 1,5%," kata Bobby.

Potensi investasi di sektor properti dengan DIRE di Indonesia mencapai Rp 90 triliun. Untuk menampung potensi tersebut, pemerintah perlu menurunkan besaran BPHTB dan Pph untuk menerbitkan DIRE menjadi 1,5%.”Potensi DIRE di lndonesia Rp 90 triliun. Esensinya kita miliki potensi yang besar untuk kembangkan DIRE ini. Perkembangan DIRE di beberapa negara cukup tinggi untuk mengembangkan produk investasi jangka panjang DIRE," tutur Bobby.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan besaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% dari sebelumnya 5% untuk Dana Investasi Real Estate (DIRE) atau dikenal juga dengan REITs (Real Estate Investment Trusts). Namun, hal ini belum terealisasi karena harus menunggu komitmen dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Sementara Direktur Pengembangan BEI, Nicky Hogan menjelaskan, produk investasi DIRE memiliki peluang besar untuk digarap di Indonesia. Pasalnya, masih belum banyak produk investasi DIRE di Indonesia. “Jadi peluangnya masih sangat besar, BEI sangat membutuhkan produk investasi untuk investor," jelas Nicky.

Meskipun masih sedikit perusahaan yang menerbitkan DIRE di Indonesia, Nicky menyakini, ada puluhan triliun rupiah yang bisa ditarik transaksi DIRE dari luar negeri. Penarikan itu, kata Nicky, asalkan aturan penurunan pajak penghasilan (PPh) DIRE terealisasikan dengan baik, dari lima persen menjadi 0,5%‎. Jadi posisi saat ini, perusahaan masih menunggu terbitnya PP penurunan PPh tersebut.”Kita tunggu pemerintah menurunkan pajak lima sampai 0,5 persen sudah proses sampai tahapan aturan, kalau persiapan dan lain-lain banyak mengantisipasi. Pada pertama kali banyak pihak yang sedang mempersiapkan, mereka masih tunggu terbitnya PP. Itu sudah final maka akan bisa ditarik aset properti yang dimiliki orang Indonesia di luar,‎ bukan hanya properti, tapi banyak infrastruktur yang akan di DIRE kan," terang Nicky.

Ditempat yang sama, ‎Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sujanto menuturkan, produk investasi DIRE yang dimiliki pengusaha Indonesia di Singapura sebanyak Rp30 triliun. Aset DIRE di Singapura itu dimiliki Lippo Group melalui anak usahanya PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR).”Aset Indonesia yang di Singapura adalah Lippo Group melalui PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) sejak 2007 dan Lippo Malls Indonesia Retail Trust (LMIRT) Trust pada tahun yang sama," tegas  Sujanto.

Sujanto menambahkan, kebijakan DIRE sendiri  mempunyai banyak manfaat, seperti  peningkatan properti, layanan rumah sakit dan pengembangan agrowisata di Indonesia. (bani)

 

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…