Aturan Suku Bunga JIBOR akan Disempurnakan

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Bank Indonesia kembali memperbarui peraturan mengenai suku bunga penawaran antarbank (Jakarta Interbank Offered Rate/JIBOR) agar acuan tersebut dapat lebih kredibel bagi pelaku pasar, khususnya perbankan. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara di Jakarta, Senin (30/5), mengatakan penyempurnaan ketentuan JIBOR dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 17/6/DPM tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank yang berlaku mulai 1 Juni 2016.

"Dalam penyempurnaan ketentuan kali ini diatur, antara lain mengenai perluasan jendela waktu transaksi antarbank kontributor dari 10 menit menjadi 20 menit," ujar dia. Selain itu, menurut Tirta, jangka waktu pinjam-meminjam rupiah juga diperpanjang dari paling lama satu bulan menjadi tiga bulan. Dari sisi nominal, dalam ketentuan baru Bank Sentral meningkatkan jumlah pinjaman dari maksimal Rp10 miliar menjadi Rp20 miliar.

Sementara, total permintaan transaksi dari seluruh "Asking Bank" yang dipenuhi oleh "Quoting Bank" (Bank yang memberikan harga) tidak lebih dari Rp20 miliar per hari. Tirta menjelaskan perbaruan aturan JIBOR ini bukan pertama kalinya dilakukan BI. Pada awal 2015, BI membentuk kuotasi JIBOR yang transaksional.

Dalam ketentuan itu, kuotasi seluruh bank kontributor dalam JIBOR dapat ditransaksikan oleh sesama bank kontributor selama 10 menit sejak pengumuman kuotasi. "Hal ini memungkinkan bank untuk mengetahui secara transparan suku bunga kuotasi JIBOR masing-masing bank kontributor, mekanisme pembentukan JIBOR, dan metode pemilihan kontributor JIBOR," kata Tirta.

Hingga Mei 2016, terdapat 17 bank kontributor yang telah menyampaikan suku bunga indikasi tingkat harga peminjaman dana (offer rate) dan harga penempatan dana (bid rate) melalui Laporan Harian Bank Umum (LHBU). Data data tersebut, "offer rate" kemudian diolah, sehingga menghasilkan JIBOR yang dipublikasikan pada pukul 10.00 WIB di situs BI. "Dengan penyempurnaan ketentuan kali ini, penggunaan JIBOR diharapkan semakin meningkat. Hal ini dapat mendorong terciptanya likuiditas pasar lebih lanjut. Pada gilirannya, membantu percepatan pendalaman pasar keuangan," ujar Tirta.

 

BERITA TERKAIT

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

LinkAja Raih Pendanaan Strategis dari Mitsui

  NERACA Jakarta – LinkAja meraih pendanaan investasi strategis dari Mitsui & Co., Ltd. (Mitsui) dalam rangka untuk saling memperkuat…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

LinkAja Raih Pendanaan Strategis dari Mitsui

  NERACA Jakarta – LinkAja meraih pendanaan investasi strategis dari Mitsui & Co., Ltd. (Mitsui) dalam rangka untuk saling memperkuat…