"Tax Amnesty" Harus Mampu Dorong Repatriasi Modal

NERACA

Jakarta - Berbagai kalangan menilai repatriasi modal menjadi tolak ukur keberhasilan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), yang berguna untuk membiayai pembangunan nasional dan memperbesar basis data pajak baru.

Pengamat Pajak dari Universitas Indonesia Darussalam dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, bahwa RUU tax amnesty harus mampu mendorong pemilik dana tidak hanya mendeklarasikan aset yang belum dilaporkan, tapi juga merepatriasi dananya ke Tanah Air.

Darussalam memaparkan, indikator keberhasilan tax amnesty terletak pada repatriasi aset-aset keuntungan di luar negeri dan pengumpulan data pajak terkait dengan perluasan wajib pajak baru."Itu dua tujuan jangka panjang tax amnesty, sedangkan dalam jangka pendek, tax amnesty bertujuan menambah penerimaan pajak dalam APBN 2016 melalui uang tebusan. Namun, tujuan jangka pendek tersebut bukan merupakan fokus utama pemerintahan Presiden Jokowi," ujarnya di Jakarta, Kamis (26/5)

Menurut dia dalam konteks Indonesia saat ini, yang diutamakan adalah jangka panjangnya. Tujuan jangka pendek itu bukan merupakan fokus utama dari pemerintahan saat ini."Jadi fokus utama Pak Jokowi adalah menggerakkan sektor ekonomi dan memperkuat basis data untuk menguji wajib pajak di masa yang akan datang. Itu tolak ukurnya,” kata Darussalam.

Senada, Yustinus Prastowo juga mengatakan bahwa salah satu ukuran keberhasilan tax amnesty adalah kemampuan menarik dana dari repatriasi modal."Saya kira itu salah satu ukuran yang paling penting adalah repatriasi, karena tujuan kita kan mengembalikan dana demi untuk menggerakkan perekonomian dan basis pajak," kata dia.

Terkait tarif tebusan antara deklarasi aset dan repatriasi modal, Darussalam mengatakan bahwa secara "best practice" internasional, perlu dibedakan."Jadi yang memasukkan datanya atau yang melakukan repatriasi modal itu lebih rendah tebusannya daripada yang hanya sekadar deklarasi," ujar dia.

Jika jarak antara tarif tebusan repatriasi dengan deklarasi terlalu kecil, Darusssalam mengatakan kondisi itu akan membuat orang lebih memilih deklarasi dan tidak merepatriasi dana di luar negeri ke Tanah Air.

Menurut dia, tax amnesty ini hanya memberikan pengampunan pajak terutang dan atas pajak yang berutang dan tindak pidana perpajakan."Jadi bicara untuk tidak pidana di luar perpajakan, tidak usah dikait-kaitkan yang lain, karena ini khusus tindak pidana perpajakan saja," kata dia.

Sedangkan Prastowo mengusulkan agar marjin tarif tebusan deklarasi dan repatriasi modal jangan terlalu pendek, sehingga tidak menjadi intensif orang untuk merepatriasi."Usulan saya adalah 2 atau 5 persen agar match. Jadi orang yang akan merepatriasi modal tetap ada insentif, kenapa? Saya bayar repatriasinya karena lebih murah," ujarnya seperti dikutip Antara.

Menurut Prastowo, selisih tarif yang kecil antara deklarasi dan repatriasi akan mendorong orang enggan ntuk merepatriasi modalnya. Kalau tidak mendorong repatriasi dan hanya deklarasi, maka problemnya adalah negara ini tidak mendapat dana segar untuk pembangunan. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro optimistis pembahasan RUU Pengampunan Pajak bersama DPR RI akan berlangsung lancar, sehingga implementasi kebijakan "tax amnesty" dapat dilakukan segera."Pokoknya itu bisa selesai, besok atau bulan depan yang penting selesai," kata Bambang di Jakarta, Jumat (20/5).

Bambang tidak mau berandai-andai mengenai kemungkinan alotnya pembahasan peraturan hukum tersebut, termasuk adanya permintaan kenaikan tarif tebusan pajak dari usulan yang tercantum di draf awal RUU Pengampunan Pajak."Ini belum dibahas. Kami juga mau (tarifnya) naik, tapi kami ingin repatriasi tetap naik. Kita lihat saja perkembangannya di DPR," ujar dia.

Kemudian Bambang mengharapkan kebijakan ini bisa segera berlaku, meskipun hanya berlangsung enam bulan, karena repatriasi dana itu dibutuhkan pemerintah untuk mendorong kinerja investasi dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. mohar

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…