Ratifikasi FCTC Mematikan Sosial Ekonomi Hasil Tembakau

 

 

NERACA

 

Jakarta - Organisasi sektor industri hasil tembakau (IHT) Indonesia bersatu untuk menyampaikan kekhawatirannya melalui surat bersama kepada Presiden Joko Widodo atas semakin kuatnya desakan LSM anti-tembakau nasional dan asing agar Pemerintah Indonesia segera melakukan ratifikasi terhadap Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). FCTC dinilai sebagai suatu agenda asing untuk mematikan IHT yang menjadi tumpuan penghidupan bagi lebih dari 6 juta masyarakat Indonesia dan merupakan penyumbang pajak ketiga terbesar negara, sebesar Rp 173,9 triliun di tahun 2015.

“Salah satu pedoman dalam FCTC melarang penggunaan bahan tambahan dalam rokok, termasuk cengkih, sedangkan 95% rokok di Indonesia merupakan rokok kretek yang menggunakan cengkih. FCTC akan mematikan rokok kretek yang merupakan produk asli Indonesia, kami berharap dan meminta Pemerintah tetap berkomitmen melindungi IHT nasional secara keseluruhan, yang mencakup petani, pekerja, dan pelaku industri,” kata Djoko Wahyudi, ketua umum Paguyuban MPSI yang menyerap lebih dari 40.000 tenaga kerja secara langsung di berbagai daerah di Indonesia.

Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Soeseno menyatakan, beberapa ketentuan eksesif lainnya yang diatur dalam pedoman FCTC dan selalu didorong untuk diterapkan oleh negara-negara anggotanya adalah penerapan kemasan polos rokok (pelarangan total pencatuman logo dan merek dagang rokok), larangan menampilkan produk rokok di tempat-tempat penjualan, larangan total kegiatan iklan, promosi, dan sponsor rokok, pembatasan lahan dan pengalihan tanaman tembakau, serta larangan berinteraksi antara Pemerintah dan pemangku kepentingan industri tembakau.

“Jika Indonesia meratifikasi FCTC dan kami harus beralih tanam dari tembakau, kesejahteraan sekitar 2 juta petani dan pekerja tembakau di seluruh Indonesia terancam. Hingga saat ini tidak ada komoditas lain yang keuntungannya dapat melebihi tembakau, dan umumnya hanya tembakau yang dapat tumbuh di tanah yang kering semasa musim kemarau,” ujar Soeseno

Soeseno menilai, FCTC merupakan agenda asing untuk mematikan pertanian dan industri tembakau nasional, ini tergambar jelas dari kucuran dana jutaan dollar dari Bloomberg untuk LSM-LSM anti rokokdi Indonesia. “Semestinya, para LSM anti rokok tersebut harus cukup kritis mempertanyakan motivasi organisasi asing yang mengucurkan dana jutaan dollar untuk menghancurkan mata pencaharian jutaan masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Perlu menjadi catatan penting bahwa negara-negara besar seperti Amerika, Swiss, Moroko, dan Argentina tidak meratifikasi FCTC, melainkan menerapkan peraturan negara masing-masing untuk mengatur industri hasil tembakaunya. Indonesia telah memiliki pengaturan pengendalian tembakaunya sendiri yaitu Peraturan Pemerintah No.109 tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (“PP 109/2012”) yang telah mencakup pasal-pasal terkait perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus perlindungan anak dari rokok. Bahkan beberapa ketentuan dalam PP 109/2012 sudah lebih ketat dibandingkan dengan FCTC.

“Pada dasarnya, kami tidak anti regulasi karena kami sadar bahwa rokok memiliki resiko kesehatan sehingga produk ini harus diatur. Untuk itu, Indonesia sudah memiliki PP 109/2012 yang melindungi kesehatan masyarakat dan anak, pada saat yang bersamaan mempertimbangkan kelangsungan industri kami dan penghidupan jutaan orang yang terlibat di dalamnya dari hulu hingga hilir,” kata Sudarto, ketua umum FSP RTMM SPSI. Sudarto berharap Pemerintah dapat fokus dalam menerapkan peraturan tersebut dan tidak meratifikasi produk hukum asing yang tidak sesuai untuk Indonesia.

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…