Mampukah Basmi Korupsi?

Ketika terjadi gelombang reformasi 1998, wacana pembentukan clean government dan pemberantasan korupsi menempati urutan prioritas utama. Namun kenyataannya hingga kini, praktik korupsi terus makin merajalela dan merata di semua lembaga negara. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran masyarakat, justeru dijarah oleh pejabat negara untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun golongannya.

Sejatinya untuk memberantas korupsi tentu tidak bisa hanya dengan retorika belaka. Perlu penegakan hukum dan tindakan konkret dari para penegak hukum.  Selanjutnya penegakan hukum tidak hanya bisa mengandalkan lembaga formal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Mahkamah Agung (MA). Tetapi, perlu adanya kesadaran dari masyarakat sebagai controlling abuse of power. Kesadaran dari semua pihaklah yang akan menjadi tumpuan pemberantasan korupsi di negeri ini.

Walau seringkali kita melihat Presiden Jokowi berbicara tentang penegakan hukum dan keinginan memberantas korupsi, ada harapan besar bagi pemerintahan Jokowi-JK untuk sungguh-sungguh memberantas korupsi. Hanya sayangnya, sampai sekarang program pemberantasan korupsi cenderung belum optimal. Ironisnya lagi, pelaku dugaan korupsi yang ramai di masyarakat belakangan ini adalah para penegak keadilan termasuk oknum MA dan Pengadilan yang sering tertangkap tangan dalam operasi khusus KPK.

Memang secara teoritis, kekuasaan pada hakikatnya cenderung korup menurut Lord Action, bahwa power tend to corrupt and absolut power corrupts absolutely. Artinya, kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung absolut korup.

Kita akui, kejahatan korupsi ini ternyata sudah berlangsung sejak zaman feodal sampai zaman modern sekarang ini. Di Indonesia, praktik korupsi telah menghancurkan seluruh sendi-sendi perekonomian kita, sehingga terjadi krisis ekonomi 1997/98 dan 2008 serta kondisi pelemahan ekonomi sekarang dialami lagi di negeri ini.

Akibatnya, upaya penegakan hukum yang didengung-dengungkan selama ini ternyata sangat kontradiktif dengan perilaku sejumlah aparat penegak hukum, yang masih sering menerima suap dari pihak yang berperkara. Bahkan Sekjen MA Suhadi sekarang dalam status cekal oleh KPK atas dugaan keterlibatan kasus suap anak buahnya.

Dalam istilah hukum, tidak mengenal kawan dan lawan kecuali hukum dijadikan instrumen politik oleh penguasa. Sebab, sering kali hukum dipolitisasi oleh penguasa untuk kepentingan politik. Hal inilah yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru. Dampaknya, hukum  tidak mampu berbuat apa-apa lantaran sarat dengan intervensi dan kepentingan politik penguasa.

Lain halnya praktik pemberantasan korupsi di Tiongkok yang patut kita tiru. Di negeri berpenduduk paling padat di dunia ini tidak segan-segan untuk menghukum mati pelaku korupsi. Siapa pun mereka, baik itu keluarga, pejabat negara maupun presiden sendiri. Ingat janji PM China Zorunhi kepada rakyatnya, "Siapkan saya 100 peti jenazah, 99 untuk para koruptor dan satu untuk saya. Kalau saya korupsi, tembak mati saya," kata dia.

Pertanyaannya sekarang, beranikah pemerintahan Jokowi-JK menangkap koruptor yang telah merugikan negara seperti yang dilakukan oleh Zorunchi? Tentu jawabannya bergantung pada komitmen dan keseriusan pemerintah untuk memberantas korupsi. Praktik yang dilakukan Zorunhi itu menunjukkan bahwa hukum bukan menjadi instrumen politik kekuasaan.

Apabila pemberantasan korupsi hanya sebuah janji tanpa pernah diimplementasikan secara nyata, sampai kapan pun korupsi tidak akan mampu dihilangkan. Buktinya, sejak era reformasi dan berapa kali pergantian presiden semua berjanji untuk memberantas korupsi, tetapi hingga kini para koruptor justeru masih banyak yang bersenang-senang di luar negeri dengan hasil korupsinya. Ini tantangan serius pemerintah Indonesia ke depan.

 

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…